Pengertian nikah
Nikah
menurut bahasa berarti menghimpun atau mengumpulkan.
Pengertian nikah menurut istilah adalah suatu ikatan lahir batin antara
seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim sebagai suami istri dengan
tujuan untuk membina suatu rumah tangga yang bahagia berdasarkan tuntunan Allah
Swt.
Pengertian
pernikahan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan, perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria
dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Hukum
menikah adalah sunah muakkad, tetapi bisa berubah
sesuai dengan kondisi dan niat seseorang. Jika seseorang menikah dengan
diniatkan sebagai usaha untuk menjauhi dari perzinaan, hukumnya sunah. Akan
tetapi, jika diniatkan untuk sesuatu yang buruk, hukumnya menjadi makruh,
bahkan haram. (Sulaiman Rasyid. 1996. Halaman 382)
Rukun Nikah
Rukun
nikah merupakan hal-hal yang harus dipenuhi agar pernikahan menjadi sah. Jika
hal-hal tersebut tidak terpenuhi berarti pernikahan dianggap belum terjadi.
Rukun nikah sebagai berikut.
a. Ada mempelai yang akan menikah.
b. Ada wali yang menikahkan.
c. Ada ijab dan qabul dari wali dan
mempelai laki-laki.
d. Ada dua saksi pernikahan tersebut.
Dalam
pernikahan harus ada kerelaan hati laki-laki dan perempuan yang akan menikah
tanpa paksaan. Kerelaan hati merupakan sesuatu yang tidak dapat dilihat atau
tersembunyi sehingga perlu diungkapkan dalam bentuk ijab kabul.
Syarat Nikah
Selain memiliki rukun, pernikahan juga ada
syarat-syarat tertentu sebagai berikut.
a. Calon Suami Telah Baliq dan Berakal
Calon
suami disyaratkan telah balig dan berakal. Calon suamivjuga disyaratkan tidak
memiliki halangan syar’i untuk menikahivwanita tersebut.
b. Calon Istri yang Halal Dinikahi
Calon
istri disyaratkan wanita yang halal dinikahi dan bersedia dinikahi.
c. Lafal Ijab dan Kabul Harus Bersifat
Selamanya
Ijab merupakan pernyataan pertama yang dikemukakan oleh salahbbsatu
pihak yang mengandung keinginan secara pasti untuk mengikatkanbdiri. Kabul
merupakan pernyataan pihak lain yang menyatakan diri menerima pernyataan ijab
tersebut. Ijab dan kabul dalam nikah harus bersifat selamanya bukan untuk sementara
atau dibatasi oleh waktu. Ijab dan kabul yang bersifat sementara atau yang
membatasi waktu pernikahan diharamkan dalam Islam.
d. Dua Orang Saksi
Menurut jumhur ulama akad nikah minimal dihadiri oleh dua orang
saksi. Saksi dalam akad nikah harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1) Cakap
bertindak secara hukum (balig dan berakal).
2)
Minimal dua orang.
3)
Laki-laki.
4)
Merdeka.
5) Orang
yang adil.
6)
Muslim.
7) Dapat
melihat (menurut ulama Mazhab Syafi‘i).
(Sulaiman Rasyid. 1996. Halaman 384)
e. Identitas Pelaku Akad Diungkapkan Secara
Jelas
Identitas
pelaku akad harus jelas sebagaimana diungkapkan oleh Mazhab Syafi‘i dan
Hambali. Menurut Mazhab Syafi‘i dan Hambali, seorang wali yang menikahkan
anaknya dengan seorang laki-laki tanpa disebutkan identitas atau ciri-cirinya,
akad tersebut tidak sah. Akan tetapi, jika disebutkan, nikahnya sah.
f. Wali Harus Memenuhi Syarat
Jumhur
ulama berpendapat bahwa akad nikah tidak sah tanpa wali. Wali nikah harus
memiliki syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut antara lain:
1)
laki-laki,
2) balig
dan berakal sehat,
3)
beragama Islam,
4)
merdeka,
5)
memiliki hak perwalian,
6) tidak
ada halangan untuk menjadi wali, dan
7) adil.
Hikmah Perkawinan
Nikah
merupakan pertemuan antara dua cinta, cinta seorang wanita kepada laki-laki dan
cinta seorang laki-laki kepada wanita. Mereka memilih hidup bersama dalam
ikatan perkawinan yang sah. Pada dasarnya cinta merupakan sesuatu yang suci,
tergantung bingkainya. Jika cinta dibingkai dengan bingkai yang halal, cinta
akan menjadi halal. Untuk menjadikan cinta sesuatu yang halal, Islam
mengajarkan kepada umatnya untuk membingkainya dalam sebuah pernikahan.
Pernikahan merupakan sebuah perjanjian suci yang menjadikan Allah Swt. sebagai
pemersatunya. Dengan pernikahan, cinta dan kasih sayang terasa lebih nikmat dan
menyenangkan. Menikah dalam Islam bukan hanya didasari oleh ketertarikan secara
fisik. Ketertarikan secara fisik hanya permulaan ketika seseorang memutuskan
untuk membina sebuah keluarga. Puncak dari keindahan pernikahan adalah
munculnya keindahan kepribadian dan akhlak yang mulia pada diri suami atau
istri.
(Diknas)
No comments:
Post a Comment