Pengertian Bank
Menurut Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
menyebutkan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak.
Dari pengertian bank di
atas mencerminkan 2 peran bank yaitu:
1) Sebagai perantara keuangan, bank melakukan penghimpunan dana dari masyarakat
dalam berbagai bentuk simpanan
2) Sebagai penghimpun dana, bank membayar bunga kepada masyarakat
atau nasabah penyimpan, selanjutnya bank menyalurkan dana tersebut dalam bentuk
kredit kepada masyarakat
Pembagian Bank
Bank Menurut jenisnya
Mengacu pada pasal 5
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, menurut jenisnya bank terdiri atas:
a) Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bentuk badan hukum dari bank umum menurut pasal 21
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dapat berupa salah satu dari:
- Perseroan Terbatas,
- Koperasi,
- Perusahaan Daerah.
b) Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk Badan hukum menurut
pasal 21 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Bank Perkreditan Rakyat dapat
berupa salah satu dari:
- Perusahaan Daerah (PD),
- Koperasi,
- Perseroan Terbatas, atau
- Bentuk lain yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bank Menurut fungsinya
a) Bank Sentral, yaitu bank Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 yang telah diperbaharui dengan UU Nomor
23 Tahun 1999.
b) Bank Umum, yaitu bank yang dalam pengumpulan dananya
terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan bentuk usahanya memberikan
kredit jangka pendek. Contoh: Bank Niaga, Bank Bali, Lippo Bank, Panin Bank,
dan lain-lain.
c) Bank Tabungan, yaitu bank yang dalam pengumpulan dananya terutama
menerima simpanan dalam bentuk tabungan, dan dalam usahanya memperbungakan
dananya dalam bentuk kertas berharga.
Contoh: Bank Tabungan
Pensiunan Nasional.
d) Bank Pembangunan, yaitu bank yang dalam pengumpulan dananya
terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas
berharga jangka panjang dan jangka menengah, sedangkan usahanya terutama
memberikan kredit jangka menengah dan jangka panjang di bidang pembangunan.
Contoh : Bapindo, BPD (Bank Pembangunan Daerah).
Bank Menurut Kepemilikannya
a. Bank Pemerintah/Bank Negara
Bank pemerintah yaitu bank yang sebagian besar
sahamnya dimiliki oleh pemerintah. Contoh: Bank Rakyat Indonesia (BRI), BNI
1946, Bank Mandiri
b. Bank Swasta Nasional
Bank swasta nasional yaitu bank yang seluruh sahamnya
dimiliki oleh pihak swasta. Contoh: Bank Bali, Bank BCA, Lippobank, Paninbank.
Berdasarkan kemampuannya melakukan transaksi
internasional dan transaksi valuta asing (valas), Bank Swasta Nasional ini
dibedakan lagi menjadi 2 yaitu:
- Bank devisa, yaitu bank yang dapat mengadakan transaksi internasional
seperti ekspor-impor, jual beli valuta
asing, dan lain-lain.
Contoh: Bank Bali, BCA, Bank Duta, Bank Niaga.
- Bank non devisa, yaitu bank yang tidak dapat mengadakan
transaksi internasional.
Contoh: Bank Nusantara, Bank Arta Graha, Bank Jasa Arta,
dan lain-lain. Bank non devisa ini dapat meningkatkan statusnya menjadi bank
devisa setelah syarat-syaratnya terpenuhi
c. Bank Asing
Bank asing yaitu bank yang keseluruhan sahamnya
dimiliki oleh pihak asing. Untuk jenis ini mereka hanya membuka cabangnya di
Indonesia, kantor pusatnya di luar negeri.
Contoh: Citybank, Standar Chatered, Chae Manhattan
dan lain-lain.
d. Bank Campuran
Bank campuran yaitu bank yang sebagian sahamnya
dimiliki oleh pihak asing dan sebagian lagi dimiliki oleh pihak swasta
nasional.
Contoh: Fuji Internasional Bank.
(Diknas)