Cari

suatu

suatu adalah …
 Gunung, Kolam, Pohon, Salju, Hijau Kaki Langit, Pusat Kota, Seattle
suatu num satu; hanya satu (untuk menyatakan benda yg kurang tentu): -- pun tidak; -- hari;

bersuatu ark v bersatu;

mempersuatukan ark v mempersatukan;

sesuatu pron kata untuk menyatakan barang atau hal yg tidak tentu: - yg ada padanya sangat dibutuhkan oleh orang lain

satu num 1 bilangan yg dilambangkan dng angka 1 (Arab) atau I (Romawi); 2 nama bagi lambang bilangan asli 1 (angka Arab) atau I (angka Romawi); 2 urutan pertama sebelum ke-2; 3 bilangan asli terkecil sesudah 0;

hanya adv 1 cuma: aku -- bertanya; 2 kecuali: semuanya lulus, -- saya yg tidak beruntung; 3 tetapi: kalian boleh bermain di sini, -- jangan terlalu berisik; 4 tidak lebih dr: ia -- membawa uang receh dl dompetnya; 5 tidak lain dr: barang yg dibawanya pulang dr luar negeri -- sebuah kopor; 6 saja (biasanya digunakan bersama "saja" untuk mengeraskan makna): -- itu saja yg dapat kusumbangkan

menyatakan v 1 menerangkan; menjadikan nyata; menjelaskan: ucapannya belum ~ siapa di antara mereka yg bersalah; 2 menunjukkan; memperlihatkan; menandakan: daftar itu ~ betapa banyaknya korban yg jatuh; 3 mengatakan; mengemukakan (pikiran, isi hati); melahirkan (isi hati, perasaan, dsb); mempermaklumkan (perang): anak cucunya ~ setuju; ia ~ terima kasihnya kpd pengurus;

benda n 1 segala yg ada dl alam yg berwujud atau berjasad (bukan roh); zat (msl air, minyak); 2 barang yg berharga (sbg kekayaan); harta; 3 barang: rumah itu terbakar bersama -- yg ada di dalamnya;

kurang adv 1 belum atau tidak cukup (sampai, genap, lengkap, tepat, dsb): uangnya masih -- untuk membayar uang sekolah anaknya; 2 (untuk menyatakan bilangan, ukuran, dsb yg) sedikit (satu, dua, dsb) lagi menjadi bilangan bulat: seribu -- sepuluh (990); pukul tujuh -- lima menit (pukul 06.55); 3 belum atau tidak sama dng yg seharusnya: masakan ini -- garam; adukan ini -- semen; 4 (dl perbandingan menyatakan) tidak lebih dr: peserta lomba deklamasi tahun ini -- dr tahun yg lalu; 5 tidak berapa; sedikit: mereka bekerja keras, tetapi penghasilannya --; 6 sesuatu yg tidak ada (yg menyebabkan tidak lengkap, tidak genap, tidak cukup, tidak sempurna, dsb); cacat; cela: kami sekeluarga di sini sehat-sehat saja, tidak -- suatu apa;

tentu 1 a pasti; tidak berubah lagi: -- ia dapat menepati janjinya; 2 a terang; positif; tegas: kabar kematian suaminya masih belum --; 3 adv niscaya; mesti; tidak boleh tidak: minumlah obat ini, -- penyakitmu cepat sembuh;

sifat

sifat adalah
 Menara Eiffel, Paris, Prancis, Menara Arsitektur, Bangunan, Kota, Gelap, Senja
sifat n 1 rupa dan keadaan yg tampak pd suatu benda; tanda lahiriah: kalau menilik -- nya, tentulah ini sejenis serangga; tidak tentu -- nya, kadang-kadang bulat panjang; 2 peri keadaan yg menurut kodratnya ada pd sesuatu (benda, orang, dsb): salah satu -- anjing adalah setia kpd tuannya; 3 ciri khas yg ada pd sesuatu (untuk membedakan dr yg lain): -- puisi lain dp -- prosa; -- perawakan anak itu sudah dicatat polisi; 4 dasar watak (dibawa sejak lahir); tabiat: ia tidak mempunyai -- kesatria;
-- hakiki sifat khas yg mutlak perlu ada pd suatu hal sehingga membuat hal itu sebagaimana adanya;
-- mengeram sifat ayam betina dewasa untuk mengerami telurnya;
-- perah sifat atau ciri pd seekor sapi perah yg menandakan bahwa sapi itu dapat menghasilkan produksi susu yg tinggi;
-- tabiat (ciri-ciri) watak;
 Merak, Burung, Bulu Burung, Eksotis Burung Camar, Burung, Terbang, Hewan
bersifat v mempunyai sifat (dl berbagai-bagai arti): aksi militer itu - menyerang;

menyifatkan v 1 memerikan (menceritakan, melukiskan, dsb); 2 merupakan (menampakkan) diri spt; 3 memberi (mengenakan) suatu sifat kpd;

tersifatkan v dapat disifatkan (diperikan, diceritakan, dilukiskan, dsb): tiada -, tiada terperikan;

penyifatan n proses, cara, perbuatan memberikan suatu sifat kpd: konsep gender merupakan - pd kaum laki-laki dan perempuan yg dikonstruksikan secara sosial dan kultural


rupa n 1 keadaan yg tampak di luar (pd lahirnya): anak marmot itu -- nya mirip tikus; 2 roman muka; tampang muka; paras muka; raut muka: -- anak itu mirip kakaknya; 3 wujud; apa yg tampak (kelihatan): zat itu sudah berubah --; 4 bangun; tokoh; bentuk: kapal itu -- nya sbg kapal pemburu; 5 macam; jenis: sedia segala -- makanan dan minuman;-- boleh diubah, tabiat dibawa mati, pb terlalu susah mengubah perangai yg sudah menjadi tabiat; bagai -- orang terkena beragih, pb bermuka masam krn rugi dsb (dl perdagangan); -- harimau, hati tikus, pb kelihatannya gagah berani, tetapi sebenarnya penakut; indah kabar dr -- , pb biasanya kabar lebih baik dp keadaan yg sebenarnya;

keadaan n 1 sifat; perihal (suatu benda): ~ penyakitnya semakin gawat; 2 suasana; situasi yg sedang berlaku: pasukan keamanan dapat menguasai ~ , dapat menekan segala yg menimbulkan kerusuhan dsb;~ darurat tingkat keamanan yg paling buruk sehingga diperlukan pengumuman tt ketentuan khusus yg mengatur tata kehidupan warga, spt dl masa perang; ~ peralihan keadaan dl perubahan bentuk yg satu ke bentuk yg lain;

tampak [1] v 1 dapat dilihat; kelihatan: pulau itu sudah -- dr sini; 2 memperlihatkan diri; muncul: sudah lama dia tidak --;datang -- muka, pulang -- punggung, pb datang dan pergi hendaklah memberi tahu; tidak -- batang hidungnya, ki tidak muncul; tidak datang; tidak hadir;

suatu num satu; hanya satu (untuk menyatakan benda yg kurang tentu): -- pun tidak; -- hari;

benda n 1 segala yg ada dl alam yg berwujud atau berjasad (bukan roh); zat (msl air, minyak); 2 barang yg berharga (sbg kekayaan); harta; 3 barang: rumah itu terbakar bersama -- yg ada di dalamnya;

tanda n 1 yg menjadi alamat atau yg menyatakan sesuatu: dr kejauhan terdengar sirene -- bahaya; 2 gejala: sudah tampak -- nya; 3 bukti: itulah -- bahwa mereka tidak mau bekerja sama; 4 pengenal; lambang: kontingen Indonesia mengenakan -- Garuda Pancasila; 5 petunjuk;

kodrat n 1 kekuasaan (Tuhan): manusia tidak akan mampu menentang -- atas dirinya sbg makhluk hidup; 2 hukum (alam): benih itu tumbuh menurut -- nya; 3 sifat asli; sifat bawaan: kita harus bersikap dan bertindak sesuai dng -- kita masing-masing;

ciri [2] n 1 tanda khas yg membedakan sesuatu dr yg lain: apa -- anak yg hilang itu?; 2 Ikn tanda pd organisme yg merupakan interaksi antargen atau antargen dan lingkungan; 3 Ling tanda atau sifat suatu bentuk kebahasaan;

khas a khusus; teristimewa: setiap daerah memiliki kesenian -- yg tidak dimiliki daerah lain;

membedakan v 1 menyatakan ada bedanya: dia belum dapat - mana yg benar dan mana yg salah; 2 memperlakukan berbeda (tidak sama); memisahkan: kita harus dapat - antara urusan pribadi dan urusan dinas;

dasar [1] n 1 tanah yg ada di bawah air (tt kali, laut, dsb): ia berhasil menyelam sampai ke -- laut; 2 bagian yg terbawah (tt kuali, botol, dsb) yg di sebelah dalam ataupun yg di sebelah luar: isi botol itu tinggal 1 cm dr -- nya; 3 lantai: rumah papan -- nya ubin; 4 latar (warna yg menjadi alas gambar dsb): gambar bulan sabit putih pd -- warna hijau; 5 lapisan yg paling bawah: meni dipakai sbg cat --; 6 bakat atau pembawaan sejak lahir: tidak ada -- dagang padanya; 7 alas; fondasi: gotong royong adalah -- masyarakat Indonesia; 8 pokok atau pangkal suatu pendapat (ajaran, aturan); asas: apa yg akan dijadikan -- pembicaraan kita nanti; tindakan itu bertentangan dng -- demokrasi yg sebenarnya; 9 cak memang begitu (tt adat, tabiat, kelakuan, dsb): -- pencuri, di mana pun tetap juga mencuri; -- miliknya, walaupun sudah dua hari hilang akhirnya ditemukan juga; 10 Ling bentuk gramatikal yg menjadi asal dr suatu bentukan;

watak n sifat batin manusia yg mempengaruhi segenap pikiran dan tingkah laku; budi pekerti; tabiat: dasar -- pencuri, meskipun telah beberapa kali masuk penjara, ia tetap mencuri lagi;

tabiat n 1 perangai; watak; budi pekerti; 2 perbuatan yg selalu dilakukan; kelakuan; tingkah laku;


hal

hal adalah
 Gempa Bumi, Puing-Puing, Runtuhnya Asap, Api, Matahari Terbenam
hal [1] n 1 keadaan; peristiwa; kejadian (sesuatu yg terjadi): -- spt itu tidak boleh terjadi lagi; 2 perkara, urusan, soal; masalah: pemuda itu mengadukan -- nya kpd polisi; ia ahli dl -- koperasi; lima -- yg menjadi pokok pertikaian; 3 sebab: apa pula -- nya maka jadi begitu; 4 tentang; mengenai: ceramah -- keluarga berencana;
-- ahwal hal ihwal;
-- ihwal berbagai-bagai hal (kejadian, peristiwa, masalah, dsb): mereka akan membicarakan -- ihwal organisasi;

ber·hal v 1 ada suatu urusan (krn perselisihan dsb); berurusan: jika ada orang yg ~ dan meminta tolong kepadanya, ia selalu menerimanya dng baik; 2 mendapat kesukaran (halangan dsb): ia meminta izin tidak masuk bekerja krn sedang ~;

ter·hal v terlarang; terhenti krn rintangan dsb; tertahan: maksud saya menjadi ~ krn dia

hal [2] n cak besi tipis berlapis seng

keadaan n 1 sifat; perihal (suatu benda): ~ penyakitnya semakin gawat; 2 suasana; situasi yg sedang berlaku: pasukan keamanan dapat menguasai ~ , dapat menekan segala yg menimbulkan kerusuhan dsb;~ darurat tingkat keamanan yg paling buruk sehingga diperlukan pengumuman tt ketentuan khusus yg mengatur tata kehidupan warga, spt dl masa perang; ~ peralihan keadaan dl perubahan bentuk yg satu ke bentuk yg lain;

peristiwa n 1 kejadian (hal, perkara, dsb); kejadian yg luar biasa (menarik perhatian dsb); yg benar-benar terjadi: memperingati -- penting dl sejarah; 2 pd suatu kejadian (kerap kali dipakai untuk memulai cerita): sekali --;

kejadian 1 n perihal jadinya; kelahiran: buku itu memuat cerita tt ~ alam semesta; 2 v jadi; tidak urung (tidak batal); dilangsungkan (tt jual beli): sesudah tawar-menawar, ~ juga akhirnya; 3 n Sas peristiwa dl suatu drama yg dinyatakan dl gerak dan dialog; 4 v terjadi; sudah berlaku: keributan telah ~ di sana-sini; 5 n peristiwa; sesuatu yg terjadi: kita harus dapat mengambil hikmah dr setiap ~ itu;

suasana n 1 hawa; udara: -- meliputi bumi; 2 keadaan sekitar sesuatu atau dl lingkungan sesuatu: -- pedusunan berlainan dng -- perkotaan; 3 keadaan suatu peristiwa: politik luar negeri disesuaikan dng -- internasional masa kini;

situasi n 1 kedudukan (letak sesuatu, tempat, dsb); 2 keadaan: -- saat itu masih mencekam

berlaku v 1 masih berjalan (sedang dikerjakan dsb); berlangsung; terjadi: jam malam ~ dr pukul 18.00 sampai pukul 06.00 WIB; penahanan para sandera masih ~; peraturan itu sudah dinyatakan tidak ~ lagi; 2 berbuat; bertindak: ia suka ~ kasar thd istrinya; 3 bertindak menjadi; menjalankan tugas menjadi: dl pemilihan umum, presiden pun ~ sbg warga negara biasa; 4 boleh dipakai (tt surat, uang, dsb); sah: surat keterangan Saudara tidak ~ lagi krn sudah habis masa ~ nya; 5 dikenakan untuk atau pd: aturan ini ~ bagi sekalian warga negara Indonesia; peraturan lalu lintas itu ~ bagi semua pemakai jalan;

perkara n 1 masalah; persoalan: ini hanya -- kecil saja; 2 urusan (yg perlu diselesaikan atau dibereskan): ia tersangkut -- polisi; masalah itu adalah -- saya, bukan urusanmu; 3 tindak pidana: kedua saudagar besar itu tersangkut dl -- penyelundupan; 4 tentang; mengenai: sudahlah, -- uang jangan kaurisaukan; 5 cak karena: perkelahian itu hanya -- uang seribu rupiah;

urusan n 1 sesuatu yg diurus: ada ~ penting; 2 perkara; masalah; hal ihwal; persoalan: untuk ~ ini, polisi telah menahan orang yg dicurigai; ~ politik adalah tanggung jawab kita juga; itu ~ mu, bukan ~ ku; 3 sesuatu yg berhubungan atau ada sangkut-pautnya dng: setelah ~ pabean selesai, kita masih berurusan dng calo-calo taksi; 4 bagian pekerjaan (jawatan, dinas, dsb) yg mengurus sesuatu: jawatan ~ pajak; bagian ~ pegawai; kantor ~ pegawai; 5 cara mengurus (merawat, menyelenggarakan, dsb): kurang beres ~ nya;~ belakang 1 hal-hal yg berkenaan dng kebutuhan dapur; 2 perkara nanti (yg akan diselesaikan) di kemudian hari; ~ kecil hal yg tidak penting (tidak berarti); ~ umum urusan mengenai berbagai hal;

soal n 1 apa yg menuntut jawaban dsb (pertanyaan dl hitungan dsb): sekalian -- tt keuangan supaya dikumpulkan, nanti akan dijawab satu per satu; ia tidak dapat mengerjakan -- nomor lima; 2 hal yg harus dipecahkan; masalah: -- banjir di Jakarta semakin mengkhawatirkan; 3 hal; perkara; urusan: pembicaraan kami melantur ke -- yg dikhawatirkannya;

masalah [1] n sesuatu yg harus diselesaikan (dipecahkan); soal; persoalan: -- keluarga hendaknya diselesaikan oleh keluarga itu sendiri; rapat itu harus memecahkan -- yg paling rumit;

sebab 1 n hal yg menjadikan timbulnya sesuatu; lantaran; karena; (asal) mula: segala akibat ada -- nya; apa -- ( -- apa), mengapa; apa lantarannya; apa mulanya; 2 p oleh krn; terjadi krn; sbg akibat: ia sakit perut -- makan gado-gado yg sangat pedas;

tentang p 1 hal; perihal: ia tidak tahu apa-apa -- perkara itu; 2 terhadap: sikapnya -- pembentukan lembaga itu masih belum jelas; 3 dekat di depan (muka); berhadapan dng; tepat berseberangan: ia berdiri di -- jendela; 4 tepat (lurus) di atas: matahari sekarang berada -- kepala kita; 5 kira-kira (pd); kira-kira (di): kain panjangnya diikat di -- pinggang di luar kebayanya; 6 mengenai: pendapatnya -- masalah itu belum diumumkan;

mengenai 1 n kena pd sasarannya (tujuannya dsb): tembakannya tidak ~ sasaran; dua buah bom atom meledak ~ tempat penyimpanan mesiu; 2 v menyentuh: perban yg kotor itu jangan sampai ~ luka itu; 3 p berkenaan (berhubungan) dng; tt hal: pembicaraan ~ pembentukan panitia kursus ditunda sampai besok malam; 4 v cak menyetubuhi;

besi n logam yg keras dan kuat serta banyak sekali gunanya (sbg bahan pembuat senjata, mesin, dsb); ferum;-- baik dibajai (diringgiti), pb barang yg sudah baik ditambah baik lagi; -- baik tiada berkarat (budi baik tak dilupakan), pb perbuatan yg baik selamanya terpuji; memegang -- panas, pb melakukan sesuatu dng selalu diliputi khawatir dan takut;

tipis a 1 sedikit antara permukaan yg satu dng yg lain (tt barang-barang yg pipih): kain --; kertas --; papan --; kulitnya --; 2 kurang tebal (tt lapisan, cat, dsb): lemari itu -- catnya; 3 kurang padat (tt awan, udara, dsb): terlihat bulan di saput awan --; 4 kurang nyata kelihatan (tt tulisan tinta dsb): tulisannya --; 5 ki sedikit: kami mendapat keuntungan --; harapan sangat --; -- kepercayaannya; persediaan makanan sudah --;

berlapis v 1 memakai lapis: mobil yg ~ baja; 2 tersusun dr atau mempunyai lembaran tipis; berlamina;

seng /séng/ n 1 unsur logam dng nomor atom 30, berlambang Zn, dan bobot atom 65,38; 2 besi tipis yg berlapis timah (supaya tidak mudah berkarat) untuk atap dsb: mereka membuat gudang padi beratap -- agar tidak bocor;kepalanya sudah beratap -- , ki sudah putih rambutnya


hakim

hakim adalah …
Pengadilan, Sipil, Upacara, Hukum Palu, Buku, Hukum, Pengadilan, Pengacara
hakim [1] n 1 orang yg mengadili perkara (dl pengadilan atau mahkamah): keputusan -- tidak dapat diganggu gugat; 2 pengadilan: perkaranya sudah diserahkan kpd --; 3 juri; penilai (dl perlombaan dsb);main -- sendiri (menjadi -- sendiri), ki berbuat sewenang-wenang thd orang yg dianggap bersalah;

berhakim v meminta supaya diadili perkaranya kpd: hendaklah ~ kpd orang yg jujur;~ kpd beruk, pb meminta pengadilan kpd orang yg tamak niscaya akan rugi;

menghakimi v mengadili atau berlaku sbg hakim thd: penduduk mengerti bahwa mereka tidak boleh ~ sendiri pencopet yg tertangkap itu;

penghakiman n proses, cara, perbuatan menghakimi;

kehakiman 1 n urusan hakim dan pengadilan; 2 segala sesuatu yg berkenaan dng hukum (undang-undang, pengadilan, dsb)

orang n 1 manusia (dl arti khusus); 2 manusia (ganti diri ketiga yg tidak tentu): jangan lekas percaya pd mulut --; 3 dirinya sendiri; manusianya sendiri: saya tidak bertemu dng -- nya; 4 kata penggolong untuk manusia: lima -- nelayan; 5 anak buah (bawahan): mereka itu -- nya Pak Camat; 6 rakyat (dr suatu negara); warga negara: -- Pakistan; 7 manusia yg berasal dr atau tinggal di suatu daerah (desa, kota, negara, dsb): dia -- Bogor; suaminya -- Eropa; 8 suku bangsa; 9 manusia lain; bukan diri sendiri; bukan kaum (golongan, kerabat) sendiri: jangankan anak sendiri, anak -- pun saya tolong; negeri -- , negeri lain (bukan negeri kita); 10 cak karena (sebenarnya): mana dapat membayar, -- belum gajian;-- berdendang di pentasnya, -- beraja di hatinya, pb menurutkan rasa (sesuka) hati masing-masing; -- tua diajar makan pisang, pb orang yg sudah tahu (ahli, pandai) tidak usah diajari; spt menanti -- dahulu, mengejar orang kemudian, pb perbuatan yg sia-sia;

mengadili v memeriksa, menimbang, dan memutuskan (perkara, sengketa); menentukan mana yg benar (baik) dan mana yg salah (jahat): hakim ~ perkara pembunuhan;

perkara n 1 masalah; persoalan: ini hanya -- kecil saja; 2 urusan (yg perlu diselesaikan atau dibereskan): ia tersangkut -- polisi; masalah itu adalah -- saya, bukan urusanmu; 3 tindak pidana: kedua saudagar besar itu tersangkut dl -- penyelundupan; 4 tentang; mengenai: sudahlah, -- uang jangan kaurisaukan; 5 cak karena: perkelahian itu hanya -- uang seribu rupiah;

pengadilan n 1 dewan atau majelis yg mengadili perkara; mahkamah; 2 proses mengadili; 3 keputusan hakim: banyak yg tidak puas akan ~ hakim itu; 4 sidang hakim ketika mengadili perkara: di depan ~ terdakwa memungkiri perbuatannya; 5 rumah (bangunan) tempat mengadili perkara: rumahnya terletak di depan kantor ~ negeri;~ agama badan peradilan khusus untuk orang yg beragama Islam yg memeriksa dan memutus perkara perdata tertentu sesuai dng peraturan perundang-undangan yg berlaku; ~ militer badan peradilan khusus yg berkuasa memeriksa dan memutus perkara tindak pidana yg dilakukan oleh anggotaTNI; ~ negeri badan peradilan pd tingkat pertama yg berkuasa mengadili semua perkara penyelewengan hukum dl daerah hukumnya; ~ tinggi badan yg berkuasa mengadili perkara banding yg berasal dr pengadilan negeri dl daerah hukumnya;

mahkamah n badan tempat memutuskan hukum atas suatu perkara atau pelanggaran; pengadilan;

juri [1] n 1 orang (panitia) yg menilai dan memutuskan kalah atau menang (dl perlombaan, sayembara, dsb): dia ditunjuk menjadi anggota -- dl perlombaan pidato itu; 2 orang yg menilai salah atau benar di pengadilan (di beberapa negeri Barat);

penilai n yg menilai; juru taksir (harga barang gadai dsb); penaksir;

perlombaan n 1 kegiatan mengadu kecepatan (keterampilan, ketangkasan, kepandaian, dsb); 2 tempat berlomba;~ senjata Pol usaha suatu negara atau persekutuan beberapa negara untuk mendapatkan keunggulan militer atas lawan-lawannya, baik melalui penambahan persenjataan konvensional maupun peningkatan persenjataan strategis berteknologi canggih;

proses /prosés/ n 1 runtunan perubahan (peristiwa) dl perkembangan sesuatu: -- kemajuan sosial berjalan terus; -- kimia, reaksi kimia; -- penyakit; 2 rangkaian tindakan, pembuatan, atau pengolahan yg menghasilkan produk; 3 perkara dl pengadilan: sedang dl -- pengadilan;

cara n 1 jalan (aturan, sistem) melakukan (berbuat dsb) sesuatu: begitulah -- orang membuat tapai; bagaimana -- menulis huruf ini; 2 gaya; ragam (spt bentuk, corak): ia mempunyai baju -- Cina; ia pandai menari -- Sunda, Jawa, dan Bali; 3 adat kebiasaan; perbuatan (kelakuan) yg sudah menjadi kebiasaan: jika berada di negeri orang, jangan membawa -- mu sendiri; perkawinan -- Barat tidak sama dng -- kita; 4 bahasa; logat (dialek): ia menjawab -- Cina; -- Jakarta disebut “tampek”, -- Jawa “gabak”, dan -- Melayu “campak”; 5 jalan yg harus ditempuh: ia sedang memikirkan satu -- untuk membebaskan dirinya dr cengkeraman lawannya; 6 usaha; ikhtiar: hal itu adalah suatu -- untuk memupuk rasa nasionalisme;

hukum n 1 peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2 undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis;

pengadilan n 1 dewan atau majelis yg mengadili perkara; mahkamah; 2 proses mengadili; 3 keputusan hakim: banyak yg tidak puas akan ~ hakim itu; 4 sidang hakim ketika mengadili perkara: di depan ~ terdakwa memungkiri perbuatannya; 5 rumah (bangunan) tempat mengadili perkara: rumahnya terletak di depan kantor ~ negeri;~ agama badan peradilan khusus untuk orang yg beragama Islam yg memeriksa dan memutus perkara perdata tertentu sesuai dng peraturan perundang-undangan yg berlaku; ~ militer badan peradilan khusus yg berkuasa memeriksa dan memutus perkara tindak pidana yg dilakukan oleh anggotaTNI; ~ negeri badan peradilan pd tingkat pertama yg berkuasa mengadili semua perkara penyelewengan hukum dl daerah hukumnya; ~ tinggi badan yg berkuasa mengadili perkara banding yg berasal dr pengadilan negeri dl daerah hukumnya;

undang [2] n, undang-undang n 1 ketentuan dan peraturan negara yg dibuat oleh pemerintah (menteri, badan eksekutif, dsb), disahkan oleh parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat, badan legislatif, dsb), ditandatangani oleh kepala negara (presiden, kepala pemerintah, raja), dan mempunyai kekuatan yg mengikat; 2 aturan yg dibuat oleh orang atau badan yg berkuasa: taat pd ~ partai; 3 hukum (dl arti patokan yg bersifat alamiah atau sesuai dng sifat-sifat alam): ~ untuk membangun kalimat dr tiap-tiap bahasa memang berlainan;~ bagi hasil undang-undang yg mengatur pembagian hasil pertanian antara petani penggarap dan pemilik tanah pertanian; ~ darurat undang-undang yg dikeluarkan dl keadaan atau waktu yg memaksa (biasanya tanpa persetujuan parlemen); ~ dasar undang-undang yg menjadi dasar semua undang-undang dan peraturan lain dl suatu negara, yg mengatur bentuk, sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, wewenang badan-badan pemerintahan, dsb; konstitusi; ~ hukum perdata undang-undang yg mengatur hubungan subjek hukum yg satu dng subjek hukum yg lain, msl tt pelanggaran perjanjian, warisan, utang-piutang; ~ hukum pidana undang-undang yg menentukan hukuman bagi pelaku kejahatan; ~ negara bagian undang-undang yg dibuat oleh pemerintah bersama dewan perwakilan rakyat negara bagian; ~ organik undang-undang yg pembentukannya diperintahkan oleh undang-undang dasar atau oleh peraturan perundang-undangan; ~ perburuhan undang-undang yg mewujudkan kebijakan pemerintah pd status sosial-ekonomi para buruh; ~ pokok undang-undang yg menjadi pokok atau asas dl pengaturan sesuatu (masih memerlukan peraturan pelaksanaan);


hak

hak adalah
Kejayaan, Nuklir O'Reilly, Unit 3 Protes, Demonstrasi, Reli, Politik
hak [1] a benar: mereka telah dapat menilai mana yg -- dan mana yg batil; 2 n milik; kepunyaan: barang-barang ini bukan -- mu; 3 n kewenangan: dng ijazah itu ia mempunyai -- untuk mengajar; 4 n kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb): semua warga negara yg telah berusia 18 tahun ke atas mempunyai -- untuk memilih dan dipilih dl pemilihan umum; 5 n kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu: menantu tidak ada -- atas harta peninggalan mertuanya; 6 n derajat atau martabat: orang Melayu pd waktu itu tidak sama -- nya dng orang Eropa; 7 n Huk wewenang menurut hukum;
-- adiraja hak melakukan kekuasaan yg tertinggi;
-- amendemen hak untuk mengusulkan perubahan rancangan undang-undang;
-- angket hak DPR untuk mengadakan penyelidikan tt ketidakberesan di dl lembaga pemerintah atau tt tindakan-tindakan para anggota dewan tsb;
-- asasi hak dasar atau pokok (spt hak hidup dan hak mendapat perlindungan);
-- asasi manusia hak yg dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), spt hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat;
-- bersama hak yg dimiliki oleh beberapa orang terhadap suatu objek;
-- bertanya hak anggota DPR, baik perseorangan maupun bersama-sama, untuk mengajukan pertanyaan kpd presiden atau pemerintah;
-- cipta hak seseorang atas hasil penemuannya yg dilindungi oleh undang-undang (spt hak cipta dl mengarang, menggubah musik);
-- dipilih hak untuk dipilih dl pemilihan umum untuk menjadi anggota DPR/MPR;
-- eksteritorial 1 hak untuk memberlakukan hukum dr suatu negara di wilayah negara lain; 2 hak imunitas;
-- ekstrateritorial hak eksteritorial;
-- guna hak, kewenangan untuk memperoleh, melakukan, menggunakan, mengusahakan sesuatu sesuai dng ketentuan yg berlaku dl jangka waktu tertentu;
-- guna air hak memperoleh air untuk keperluan tertentu;
-- guna bangunan hak untuk membangun dan mempunyai bangunan di atas tanah orang lain atau tanah negara untuk jangka waktu tertentu;
-- guna ruang angkasa hak untuk menggunakan tenaga dan unsur-unsur dl ruang angkasa guna memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air, serta kekayaan alam yg terkandung di dalamnya dan hal lain yg berkaitan dng itu;
-- guna usaha hak untuk menggunakan atau mengusahakan tanah negara untuk jangka waktu tertentu;
-- hipotek hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk memperoleh penggantian atas hasil penjualan benda itu sbg pelunasan suatu perikatan;
-- imunitas 1 hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dl lembaga tsb tanpa boleh dituntut di muka pengadilan; 2 hak para kepala negara, anggota perwakilan diplomatik untuk tidak tunduk pd hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara yg dilalui atau negara tempat mereka bekerja; hak eksteritorial;
-- ingkar Huk hak seseorang yg diadili untuk mengajukan keberatan dng disertai alasan thd hakim yg akan mengadili perkaranya;
-- inisiatif hak para anggota DPR untuk mengajukan undang-undang mengenai masalah tertentu kpd pemerintah;
-- interpelasi hak para anggota DPR untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban kpd pemerintah mengenai kebijakannya dl suatu bidang;
-- jual keleluasaan (hak) yg diberikan produsen kpd distributor untuk menjual produk-produknya dl wilayah tertentu;
-- kebendaan hak untuk memiliki suatu benda yang dilindungi dr gangguan siapa pun;
-- kepribadian hak untuk menggunakan harkat martabat manusia (jiwa, tubuh, kehormatan) dng leluasa;
-- kuasa ibu Huk hak untuk menentukan pembagian harta pusaka berdasarkan garis keturunan ibu;
-- lisensi hak menerbitkan edisi buku yg sifatnya berbeda dr edisi asli (msl buku terjemahan);
-- memilih 1 hak untuk memberi suara dl pemilihan umum; 2 hak untuk memberi suara dl masalah politik, khususnya hak atau kekuasaan untuk berperan serta dl memilih atau menolak rencana undang-undang;
-- menumpang karang hak untuk memiliki bangunan atau tanaman yg ada pd tanah milik orang lain, biasanya dng membayar sejumlah uang sbg pengganti kerugian bagi pemilik tanah; hak opstal;
-- milik hak untuk menggunakan atau mengambil keuntungan dr suatu benda yg berada dl kekuasaan tanpa merugikan pihak lain dan dipertahankan thd pihak mana pun;
-- milik mutlak hak untuk mengambil keuntungan dr suatu benda dng bebas serta menguasai sepenuhnya;
-- modal hak yg tetap menjadi milik pencipta;
-- opstal hak untuk membangun atau menanam sesuatu di atas tanah yg menjadi milik orang lain;
-- pakai hak untuk memakai, msl hak memakai tanah sesuai dng ketentuan hukum;
-- paten hak yg diberikan oleh pemerintah kpd seseorang atau perusahaan atas permohonannya untuk menikmati sendiri temuannya serta perlindungan thd kemungkinan peniruan oleh pihak lain atas ciptaan atau temuannya itu;
-- penerbitan hak terbit;
-- pengarang hak yg diberikan kpd pengarang berdasarkan undang-undang hak cipta;
-- pertuanan hak ulayat; hak purba; kedaulatan;
-- peserta hak masyarakat hukum adat untuk memiliki tanah secara perseorangan mengambil hasil hutan, hasil air, berburu, menciptakan hak milik atas tumbuh-tumbuhan dsb;
-- pilih hak warga negara untuk memilih wakil dan dipilih sbg wakil dl lembaga perwakilan rakyat melalui pemilihan umum yg demokratis;
-- pilih aktif hak untuk memilih wakil dl lembaga perwakilan rakyat;
-- pilih pasif hak untuk dipilih dan duduk dl lembaga perwakilan rakyat;
-- preferensi 1 hak istimewa bagi penagih (orang yg berpiutang); 2 hak untuk memperoleh keuntungan dr suatu benda dng melalui penagih lainnya yg tidak mempunyai hak preferensi itu;
-- prerogatif hak khusus atau hak istimewa yg ada pd seseorang krn kedudukannya sbg kepala negara, msl memberi tanda jasa, gelar, grasi, amnesti;
-- pribadi wewenang seseorang mengenai hubungannya dng orang lain;
-- purba Huk pertuanan; hak ulayat;
-- rantau hak seseorang atau golongan atas jalur tanah sepanjang tepian sungai krn membuka tanah tsb;
-- siar hak seseorang atau instansi untuk menyiarkan sesuatu;
-- suara 1 hak untuk memberikan suara (spt dl pemilihan umum); 2 hak pemegang saham untuk mengeluarkan suara dl rapat umum pemegang saham;
-- substantif hak yg dapat dialihkan atau diperjualbelikan;
-- temurun hak yg diwarisi secara turun-temurun;
-- terbit Graf hak seorang penulis atas penerbitan karya tulisnya;
-- tolak hak wartawan untuk menolak memberitahukan sumber berita;
-- ulayat Huk hak yg dimiliki suatu masyarakat hukum adat untuk menguasai tanah beserta isinya di lingkungan wilayahnya; hak pertuanan; hak purba;
-- usaha erpah; hak temurun;
-- veto hak yg dimiliki seseorang atau badan tertentu untuk menolak suatu keputusan;
-- wilayat Huk hak ulayat;

berhak v 1 mempunyai hak: dia ~ atas harta warisan itu; 2 berkuasa: ia ~ atas tanah ini;

menghaki v menguasai dan menempati: dia kemudian ~ rumah tsb;

menghakkan v memberi hak (untuk menguasai dsb) kpd: pengadilan ~ rumah itu kpd Sdr. Amin

benar a 1 sesuai sebagaimana adanya (seharusnya); betul; tidak salah: apa yg dikatakannya itu --; jawabannya -- semua; 2 tidak berat sebelah; adil: keputusan hakim hendaknya --; 3 lurus (hati): orang ini amat --; 4 dapat dipercaya (cocok dng keadaan yg sesungguhnya); tidak bohong: krn diancam akan dibunuh, ia memberikan kesaksian yg tidak --; 5 sah: keputusannya --; 6 sangat; sekali; sungguh: mahal -- buku ini;

milik n 1 kepunyaan; hak; 2 peruntungan; nasib baik: dasar -- , barangnya yg hilang akhirnya ditemukan lagi;

kepunyaan n yg dipunyai (oleh); milik: sekalian itu menjadi ~ kita; yg hilang ~ saya, bukan ~ Tuan

kewenangan n 1 hal berwenang; 2 hak dan kekuasaan yg dipunyai untuk melakukan sesuatu: pembela mencoba membantah ~ pengadilan;

wewenang n 1 hak dan kekuasaan untuk bertindak; kewenangan; 2 kekuasaan membuat keputusan, memerintah, dan melimpahkan tanggung jawab kpd orang lain; 3 Huk fungsi yg boleh tidak dilaksanakan;

kekuasaan n 1 kuasa (untuk mengurus, memerintah, dsb): dia telah menggunakan ~ nya secara sewenang-wenang; 2 kemampuan; kesanggupan: tiada ~ selain ~ Allah untuk menciptakan dunia; 3 daerah (tempat dsb) yg dikuasai: bekas raja itu tidak mau pergi dr daerah bekas ~ nya meskipun sudah kalah perang; 4 kemampuan orang atau golongan untuk menguasai orang atau golongan lain berdasarkan kewibawaan, wewenang, karisma, atau kekuatan fisik; 5 Huk fungsi menciptakan dan memantapkan kedamaian (keadilan) serta mencegah dan menindak ketidakdamaian atau ketidakadilan;~ eksekutif Huk kekuasaan (wewenang) untuk menjalankan undang-undang; ~ legislatif Huk kekuasaan untuk membuat (membentuk) undang-undang; ~ marital Huk bantuan dan kekuasaan yg diberikan seorang suami kpd istri dl hal perbuatan hukum yg menyangkut harta kekayaan bersama; ~ pemerintah Pol kekuasaan eksekutif; ~ perundang-undangan kekuasaan legislatif; ~ politik hubungan psikologis antara subjek dan objek, yg membuat subjek mampu mempengaruhi pikiran dan tingkah laku objek dng tiga alasan utama, yaitu mengharapkan manfaat yg lebih besar, mengatasi kemungkinan yg tak diharapkan, dan melakukannya demi rasa hormat, ambisi perseorangan, atau lembaga tertentu; ~ yudikatif kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang;

berbuat v mengerjakan (melakukan) sesuatu: kita harus selalu - baik kpd sesama manusia; janganlah kita - jahat;

undang [2] n, undang-undang n 1 ketentuan dan peraturan negara yg dibuat oleh pemerintah (menteri, badan eksekutif, dsb), disahkan oleh parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat, badan legislatif, dsb), ditandatangani oleh kepala negara (presiden, kepala pemerintah, raja), dan mempunyai kekuatan yg mengikat; 2 aturan yg dibuat oleh orang atau badan yg berkuasa: taat pd ~ partai; 3 hukum (dl arti patokan yg bersifat alamiah atau sesuai dng sifat-sifat alam): ~ untuk membangun kalimat dr tiap-tiap bahasa memang berlainan;~ bagi hasil undang-undang yg mengatur pembagian hasil pertanian antara petani penggarap dan pemilik tanah pertanian; ~ darurat undang-undang yg dikeluarkan dl keadaan atau waktu yg memaksa (biasanya tanpa persetujuan parlemen); ~ dasar undang-undang yg menjadi dasar semua undang-undang dan peraturan lain dl suatu negara, yg mengatur bentuk, sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, wewenang badan-badan pemerintahan, dsb; konstitusi; ~ hukum perdata undang-undang yg mengatur hubungan subjek hukum yg satu dng subjek hukum yg lain, msl tt pelanggaran perjanjian, warisan, utang-piutang; ~ hukum pidana undang-undang yg menentukan hukuman bagi pelaku kejahatan; ~ negara bagian undang-undang yg dibuat oleh pemerintah bersama dewan perwakilan rakyat negara bagian; ~ organik undang-undang yg pembentukannya diperintahkan oleh undang-undang dasar atau oleh peraturan perundang-undangan; ~ perburuhan undang-undang yg mewujudkan kebijakan pemerintah pd status sosial-ekonomi para buruh; ~ pokok undang-undang yg menjadi pokok atau asas dl pengaturan sesuatu (masih memerlukan peraturan pelaksanaan);

aturan n 1 hasil perbuatan mengatur; (segala sesuatu) yg sudah diatur: ~ rumahnya secara Barat; 2 cara (ketentuan, patokan, petunjuk, perintah) yg telah ditetapkan supaya diturut: kita harus menurut ~ lalu lintas di jalan ; bagaimana ~ minum obat ini?; 3 tindakan atau perbuatan yg harus dijalankan: panitia sedang membicarakan ~ memberantas penyakit malaria; 4 adat sopan santun; ketertiban: dia tidak tahu ~; 5 cak seharusnya; menurut (kebiasaan dsb); biasanya: ~ (nya) dia harus datang sendiri;~ pranata aturan yg mengatur nilai-nilai sosial yg berlaku dl suatu masyarakat;

derajat [1] n 1 tingkatan; martabat; pangkat: naik (turun) --; 2 ark gelar yg diberikan oleh perguruan tinggi (universitas) kpd mahasiswa yg telah lulus dl ujian yg diharuskan: ia telah mencapai -- sarjana di Institut Tekonologi Bandung;

hukum n 1 peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2 undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis;