Wilayah Laut Indonesia Indonesia
merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Garis pantainya sekitar 81.000
km. Wilayah lautnya meliputi 5,8 juta km2 atau sekitar 70% dari luas total
wilayah Indonesia. Luas wilayah laut Indonesia terdiri atas 3,1 juta km2 luas
laut kedaulatan dan 2,7 juta km2 wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
(ZEEI).
Wilayah laut Indonesia mengalami
perkembangan yang cukup panjang. Wilayah laut Indonesia pertama kali ditentukan
dengan Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO) tahun 1939.
Berdasarkan konsepsi TZMKO tahun 1939, lebar laut wilayah perairan Indonesia
hanya meliputi jalur-jalur laut yang mengelilingi setiap pulau atau bagian
pulau Indonesia. Lebar laut hanya 3 mil laut. Artinya, antarpulau di Indonesia
terdapat laut internasional yang memisahkan satu pulau dengan pulau lainnya.
Hal ini dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah
Indonesia mengumumkan Deklarasi Djoeanda. Pemerintah mengumumkan bahwa lebar
laut Indonesia adalah 12 mil. Selanjutnya, dengan Undang-Undang No. 4/Prp Tahun
1960 tentang Wilayah Perairan Indonesia ditetapkan tentang laut wilayah
Indonesia selebar 12 mil laut dari garis pangkal lurus. Perairan Indonesia
dikelilingi oleh garis pangkal yang menghubungkan titik-titik terluar dari
pulau terluar Indonesia.
Pada tahun 1982 Konvensi Hukum Laut PBB
memberikan dasar hukum bagi negara-negara kepulauan untuk menentukan batasan
lautan sampai zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen. Dengan dasar ini suatu
negara memiliki wewenang untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang ada di
zona tersebut. Berbagai sumber daya alam seperti perikanan, gas bumi, minyak
bumi, dan bahan tambang lainnya dapat dimanfaatkan oleh negara yang
bersangkutan. Berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut Konvensi
Hukum Laut PBB.
Wilayah laut Indonesia dibedakan menjadi
tiga, yaitu zona laut teritorial, zona landas kontinen, dan zona ekonomi
eksklusif.
1. Zona
Laut Teritorial
Zona laut teritorial adalah jalur laut yang berjarak 12 mil laut
dari garis dasar ke laut lepas. Garis dasar adalah garis khayal yang
menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau. Sebuah negara mempunyai
kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial. Akan tetapi, negara
tersebut harus menyediakan jalur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di
bawah permukaan laut. Batas teritorial Indonesia telah diumumkan sejak
Deklarasi Djoeanda pada tanggal 13 Desember 1957.
2. Zona
Landas Kontinen
Landas kontinen adalah dasar laut yang merupakan lanjutan dari
sebuah benua. Landas kontinen memiliki kedalaman kurang dari 150 meter. Landas
kontinen diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Penentuan
landas kontinen Indonesia dilakukan dengan melakukan perjanjian dengan
negara-negara tetangga. Pada tahun 1973 pemerintah Indonesia mengeluarkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Indonesia
terletak di antara dua landas kontinen, yaitu Benua Asia dan Australia. Pada zona
ini suatu negara mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang
ada di dalamnya. Negara tersebut juga harus menyediakan jalur pelayaran yang
terjamin keselamatan dan keamanannya.
3. Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah jalur laut selebar 200 mil laut
ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
(ZEEI) diumumkan pada tanggal 21 Maret 1980. Di zona ini negara Indonesia
memiliki hak untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan
pengelolaan sumber daya alam yang ada. Eksplorasi adalah penyelidikan tentang
sumber daya alam yang ada di suatu daerah. Eksploitasi adalah pengusahaan atau
mendayagunakan sumber daya alam yang ada di suatu daerah. Konservasi adalah
upaya pemeliharaan atau perlindungan sumber daya alam supaya tidak mengalami
kerusakan. Di zona ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel atau pipa di
bawah permukaan laut tetap diakui sesuai prinsip hukum laut internasional.