Pengertian WAKAF
Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau kerpeluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
Wakif
adalah orang atau orang-orang
ataupun badan hukum yang mewakfkan benda miliknya.
Ikrar
adalah pernyataan kehendak
dari wakif untuk mewakafkan benda miliknya.
Benda
wakaf adalah segala
benda baik benda bergerak atau tidak bergerak uang memiliki daya tahan yang
tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam.
Nadzir
adalah kelompok orang atau
badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf.
Pejabat
Pembuat Akta Ikrar Wakaf yang selanjutnya disingkat PPAIW adalah petugas pemerintah
yang diangkat berdasarkan peraturan peraturan yang berlaku, berkwajiban
menerima ikrar dan wakif dan menyerahkannya kepada Nadzir serta melakukan
pengawasan untuk kelestarian perwakafan.
Pejabat
Pembuat Ikrar Wakaf seperti dimaksud dalam ayat (6), diangkat dan diberhentikan
oleh Menteri Agama.
FUNGSI,
UNSUR-UNSUR DAN SYARAT-SYARAT WAKAF
Fungsi
Wakaf
Pasal 216
Fungsi
wakaf adalah mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf.
Bagian
Kedua Unsur-unsur dan Syarat-syarat Wakaf
Pasal 217
(1)
Badan-badan Hukum Indonesia dan orang atau orang-orang yang telah dewasa dan
sehat akalnya serta yang oleh hukum tidak terhalang untuk melakukan perbuatan
hukum, atas kehendak sendiri dapat mewakafkan benda miliknya dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam
hal badan-badan hukum, maka yang bertindak untuk dan atas namanya adalah pengurusnya
yang sah menurut hukum.
(3) Benda
wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (4) harus merupakan benda milik
yang bebas dari segala pembebanan, ikatan, sitaan dan sengketa.
Pasal 218
(1) Pihak
yang mewakafkan harus mengikrarkan kehendaknya secara jelas dan tegas kepada
Nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 215 ayat (6), yang kemudian menuangkannya dalam bentuk ikrar Wakaf,
dengan didaksikan oleh sekurangkurangnya 2 orang saksi.
(2) Dalam
keadaan tertentu, penyimpangan dan ketentuan dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan
setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Agama.
(Kompilasi
Hukum Islam)
No comments:
Post a Comment