Wajib belajar
Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti
oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah
Daerah.
(1) Setiap warga negara yang
berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar.
(2) Pemerintah dan Pemerintah
Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan
dasar tanpa memungut biaya.
(3) Wajib belajar merupakan
tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
(4) Ketentuan mengenai wajib
belajar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(UU Sisdiknas)
No comments:
Post a Comment