Cari

kurikulum menurut uu sisdiknas adalah

Kurikulum
Buku, Baca, Sastra, Halaman Buku, Kayu
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

 (1)   Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
 (2)   Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
 (3)   Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan :
a.    peningkatan iman dan takwa;
b.    peningkatan akhlak mulia;
c.    peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
d.    keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e.    tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f.     tuntutan dunia kerja;
g.    perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; 
h.    agama;
i.      dinamika perkembangan global; dan
j.      persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
 (4)   Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

(1)    Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat :
a.   pendidikan agama;
b.   pendidikan kewarganegaraan;
c.   bahasa;
d.   matematika;
e.   ilmu pengetahuan alam;
f.    ilmu pengetahuan sosial;
g.   seni dan budaya;
h.   pendidikan jasmani dan  olahraga; 
i.    keterampilan/kejuruan; dan
j.    muatan lokal.
 (2)   Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat :
a.  pendidikan agama;
b.  pendidikan kewarganegaraan; dan
c.  bahasa.
(3)    Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

 (1)   Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah.
 (2)   Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Propinsi untuk pendidikan menengah.
 (3)   Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.

 (4)   Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.

(UU Sisdiknas)

No comments:

Post a Comment