VISITASI
Pengertian Visitasi


Tujuan Visitasi
Visitasi bertujuan :
·
meningkatkan keabsahan dan
kesesuaian data/informasi;
·
bemperoleh data/informasi
yang akurat dan valid untuk menetapkan peringkat akreditasi;
·
memperoleh informasi
tambahan (pengamatan, wawancara, dan pencermatan data pendukung); dan
·
mendukung pengambilan
keputusan yang tepat dan tidak merugikan pihak manapun, dengan berpegang pada
prinsip-prinsip: obyektif, efektif, efisien, dan mandiri.
Pelaksana Visitasi
Pelaksana Visitasi adalah asesor yang memiliki persyaratan dan
kewenangan, sebagai berikut :
(a) memiliki kompetensi, integritas
diri dan komitmen untuk melaksanakan tugasnya;
(b) berpengalaman minimal 5 tahun
dalam pelaksanaan dan pengelolaan pendidikan,
(c) kualifikasi pendidikan minimal
D3/Sarmud (TK/SD), dan S1/sederajat (SMP dst);
(d) memahami dan menguasai
konsep/prinsip akreditasi termasuk mekanisme visitasi;
(e) telah mengikuti pelatihan dan
memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh BAS/BAN-SM dan
(f) bertanggung-jawab untuk
melaksanakan tugasnya sesuai prosedur dan norma.;
(g) bertanggung-jawab terhadap
kerahasiaan hasil visitasi, dan melaporkannya secara obyektif ke BAN-SM;
(h) memiliki wewenang untuk menggali
data/-informasi dari berbagai sumber di sekolah;
(i) diangkat sesuai surat tugas
(waktu), dan dapat diangkat kembali (jika layak dalam tugas tsb).
Bagamana Proses Visitasi ?
Proses visitasi merupakan rangkaian pelaksanaan akreditasi yang melekat
dengan fungsi evaluasi diri dan sekolah diharapkan untuk senantiasa menjamin
kelengkapan dan ketepatan data dan informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan
akreditasi sekolah Visitasi dilaksanakan oleh Tim yang terdiri dari dua orang
Asesor. Agar visitasi berjalan sesuai
dengan tujuannya, sehingga dapat mendukung hasil akreditasi yang komprehensif,
valid, dan akurat, serta dapat memberikan manfaat, maka kegiatan visitasi harus
mengikuti tata cara pelaksanaan yang baku. Visitasi dilaksanakan jika suatu
sekolah dinyatakan layak berdasarkan penilaian evaluasi diri. Visitasi
dilaksanakan segera (maksimal 5 bulan) setelah sekolah mengirimkan evaluasi
diri.
Tata Cara Visitasi
Tata cara visitasi dilakukan melalui tahapan – tahapam sebagai berikut :
(a) Persiapan;
Untuk pelaksanaan visitasi, BAP-S/M/UPA menunjuk dan mengirimkan asesor.
Asesor diangkat oleh BAP-S/M /UPA untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan
mekanisme, prosedur, norma, dan waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan;
(b) Verifikasi data dan informasi
Asesor datang ke sekolah menemui Kepala Sekolah menyampaikan tujuan dari
visitasi, melakukan klarifikasi, verifikasi dan validasi atau cek-ulang
terhadap data dan informasi kuantitatif maupun kualitatif. Kegiatan
klarifikasi, verifikasi dan validasi dilakukan dengan cara membandingkan data
dan informasi tersebut dengan kondisi nyata sekolah melalui pengamatan
lapangan, observasi kelas, wawancara.
(c) Klarifikasi Temuan
Tim asesor melakukan pertemuan dengan warga sekolah untuk mengklarifikasi
berbagai temuan penting atau ketidak sesuaian yang sangat signifikan antara
fakta lapangan dengan data/informasi yang terjaring dalam instrument evaluasi
diri.
(d) Penyusunan dan Penyerahan Laporan
Asesor menyusun perangkat laporan, baik individual maupun tim yang terdiri
dari (1) tabel pengolahan data; (2) instrumen visitasi, (3) rekomendasi atas
temuan, dan (4) berita acara visitasi untuk selanjutnya diserahkan kepada
BAP-S/M /UPA.
Tata Krama Pelaksanaan
Visitasi
Pelaksanaan Visitasi mengikuti tata krama sebagai berikut
·
Lakukan wawancara dengan
suasana yang kondusif;
·
Hindari kesepakatan atau
bargaining yang negatif;
·
Jangan mendebat
argumentasi yang disampaikan oleh nara sumber (responden);
·
Jangan menggurui nara
sumber (responden);
·
Jangan merasa berkedudukan
lebih tinggi;
·
Bersahabat dan membantu
secara professional;
·
Hindari suasana menekan;
·
Jangan mengada-ada;
·
Jangan meminta hal-hal
yang tidak diperlukan untuk akreditasi;
·
Sesuaikan diri dengan
budaya setempat;
·
Tunjukan kekompakan tim
Tata Tertib Pelaksanaan Visitasi
Pelaksanaan Visitasi mengikuti tata tertib sebagai berikut :
Datang ke sekolah tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
·
Tunjukkan surat tugas
tanpa diminta oleh pihak sekolah;
·
Sampaikan secara jelas
mengenai tujuan, mekanisme dan jadwal visitasi;
·
Tidak diperkenankan untuk
menerima pemberian dalam bentuk apapun (uang atau barang);
· Agar berpakaian rapih dan sopan
Apa Larangan bagi Asesor ?
·
Asesor dilarang keras
melakukan intimidasi agar sekolah berkeinginan atau memberikan sesuatu dalam
bentuk apapun.
·
Asesor dilarang keras
melakukan perjanjian/kesepakatan yang dapat mengakibatkan tidak objektifnya
hasil visitasi.
·
Asesor dilarang keras
menerima sesuatu yang akan berdampak atau cenderung mempengaruhi objektifitas
hasil visitasi.
·
Asesor dilarang keras
membuka kerahasiaan data/informasi yang diperoleh dan hasil visitasi
Apa Larangan bagi Sekolah ?
Sekolah dilarang keras melakukan kegiatan yang menghambat visitasi.
Sekolah dilarang keras memanipulasi data dan memberikan keterangan yang
tidak sesuai dengan kondisi nyata sekolah.
Sekolah dilarang keras memberikan apapun kepada asesor yang akan mengurangi
objektifitas hasil visitasi
Bagaimana Pembiayaan Visitasi ?
Besarnya biaya visitasi per sekolah ditentukan oleh BAN-S/M.
Komponen pembiayaan antara lain; honor, transportasi dan akomodasi yang
memadai dan layak bagi tim asesor.
Sekolah yang divisitasi tidak dikenakan dan tidak diperkenankan
mengeluarkan dana untuk apapun selama berlangsungnya kegiatan visitasi
No comments:
Post a Comment