Wakaf


Yang dimaksud dengan: Wakaf adalah
perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan
sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan
ibadat atau kerpeluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
Wakif adalah
orang atau orang-orang ataupun badan hukum yang mewakfkan benda miliknya.
Ikrar adalah
pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan benda miliknya.
Benda wakaf adalah segala benda
baik benda bergerak atau tidak bergerak uang memiliki daya tahan yang tidak
hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam.
Nadzir adalah
kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan
benda wakaf.
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf yang
selanjutnya disingkat PPAIW adalah petugas pemerintah yang diangkat berdasarkan
peraturan peraturan yang berlaku, berkwajiban menerima ikrar dan wakif dan
menyerahkannya kepada Nadzir serta melakukan pengawasan untuk kelestarian perwakafan.
Pejabat Pembuat Ikrar Wakaf seperti dimaksud
dalam ayat (6), diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama.
(Kompilasi Hukum Islam Pasal 215)
No comments:
Post a Comment