Pengertian POSYANDU
Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) merupakan salah
satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dilaksanakan
oleh, dari dan bersama masyarakat, untuk memberdayakan dan memberikan kemudahan
kepada masyarakat guna memperoleh pelayanan kesehatan bagi ibu, bayi dan anak
balita.
Kegiatan POSYANDU
Kegiatan Posyandu terdiri dari kegiatan utama dan kegiatan
pengembangan / pilihan.
- kesehatan ibu dan anak;
- keluarga berencana;
- imunisasi;
- gizi;
- pencegahan dan penanggulangan diare.
B. Kegiatan pengembangan/pilihan, masyarakat dapat menambah
kegiatan baru disamping lima kegiatan utama yang telah ditetapkan, dinamakan Posyandu
Terintegrasi.
Kegiatan baru tersebut misalnya;
- Bina Keluarga Balita (BKB);
- Tanaman Obat Keluarga (TOGA);
- Bina Keluarga Lansia (BKL);
- Pos Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
- berbagai program pembangunan masyarakat
desa lainnya
Manfaat POSYANDU
A. Bagi Masyarakat
1. Memperoleh kemudahan untuk mendapatkan informasi dan pelayanan kesehatan
bagi ibu, bayi, dan anak balita.
2. Pertumbuhan anak balita terpantau sehingga tidak menderita gizi
kurang atau gizi buruk.
3. Bayi dan anak balita mendapatkan kapsul Vitamin A.
4. Bayi memperoleh imunisasi lengkap.
5. Ibu hamil akan terpantau berat badannya dan memperoleh tablet
tambah darah (Fe) serta imunisasi Tetanus Toksoid (TT).
6. Ibu nifas memperoleh kapsul Vitamin A dan tablet tambah darah
(Fe).
7. Memperoleh penyuluhan kesehatan terkait tentang kesehatan ibu dan anak.
8. Apabila terdapat kelainan pada bayi, anak balita, ibu hamil, ibu
nifas dan ibu menyusui dapat segera diketahui dan dirujuk ke puskesmas.
9. Dapat berbagi pengetahuan dan pengalaman tentang kesehatan ibu,
bayi, dan anak balita.
B. Bagi Kader
1. Mendapatkan berbagai informasi kesehatan lebih dahulu dan lebih
lengkap.
2. Ikut berperan secara nyata dalam perkembangan tumbuh kembang anak
balita dan kesehatan ibu.
3. Citra diri meningkat di mata masyarakat sebagai orang yang
terpercaya dalam bidang kesehatan.
4. Menjadi panutan karena telah mengabdi demi pertumbuhan anak dan
kesehatan ibu
Penyelenggaraan POSYANDU
A. Pengelola Posyandu
Dalam penyelenggaraannya, pengelola Posyandu dipilih dari dan oleh
masyarakat pada saat musyawarah pembentukan Posyandu. Pengurus Posyandu
sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara.
Kriteria pengelola Posyandu.
1. Sukarelawan
dan tokoh masyarakat setempat.
2. Memiliki
semangat pengabdian, berinisiatif tinggi, dan mampu memotivasi masyarakat.
3. Bersedia
bekerja secara sukarela bersama masyarakat.
B. Waktu dan Lokasi
Posyandu
Penyelenggaraan Posyandu sekurang-kurangnya satu (1) kali dalam
sebulan. Jika diperlukan, hari buka Posyandu dapat lebih dari satu (1) kali
dalam sebulan. Hari dan waktunya sesuai dengan hasil kesepakatan masyarakat.
Posyandu berlokasi di setiap desa/kelurahan/RT/RW atau dusun, salah
satu kios di pasar, salah satu ruangan perkantoran, atau tempat khusus yang
dibangun oleh swadaya masyarakat. Tempat penyelenggaraan kegiatan Posyandu
sebaiknya berada di lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
(Kemenkes RI)
No comments:
Post a Comment