Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Pendidikan anak usia dini adalah
suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia
enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk
membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki
kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
(1) Pendidikan
anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
(2) Pendidikan
anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal,
nonformal, dan/atau informal.
(3) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk
Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
(4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal
berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain
yang sederajat.
(5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal
berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh
lingkungan.
(6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
(UU Sisdiknas)
No comments:
Post a Comment