Cari

arti penilaian diri

Penilaian Diri

1. Pengertian
Penilaian diri adalah suatu teknik penilaian di mana peserta didik diminta untuk menilai dirinya sendiri berkaitan dengan status, proses dan tingkat pencapaian kompetensi yang dipelajarinya dalam mata pelajaran tertentu didasarkan atas kriteria atau acuan yang telah disiapkan. Tujuan utama dari penilaian diri adalah untuk mendukung atau memperbaiki proses dan hasil belajar. Meskipun demikian, hasil penilaian diri dapat digunakan guru sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan nilai. Peran penilaian diri menjadi penting bersamaan dengan bergesernya pusat pembelajaran dari guru ke siswa yang didasarkan pada konsep belajar mandiri (auonomous lening).
Ada beberapa jenis penilaian diri, diantaranya:

a.   Penilaian Langsung dan Spesifik, yaitu penilaian secara langsung, pada saat atau setelah selesai melakukan tugas, untuk menilai aspek-aspek kompetensi tertentu dari suatu mata pelajaran.

b.   Penilaian Tidak Langsung dan Holistik, yaitu penilaian yang dilakukan dalam kurun waktu yang panjang, untuk memberikan penilaian secara keseluruhan.

c.   Penilaian Sosio-Afektif, yaitu penilaian terhadap unsur-unsur afektif atau emosional. Misalnya, peserta didik dapat diminta untuk membuat tulisan yang memuat curahan perasaannya terhadap suatu objek tertentu.

Penggunaan teknik ini dapat memberi dampak positif terhadap perkembangan kepribadian seseorang. Keuntungan penggunaan penilaian diri di kelas antara lain:

1)   dapat menumbuhkan rasa percaya diri peserta didik, karena mereka diberi kepercayaan untuk menilai dirinya sendiri;
2)   peserta didik menyadari kekuatan dan kelemahan dirinya, karena ketika mereka melakukan penilaian, harus melakukan introspeksi terhadap kekuatan dan kelemahan yang dimilikinya;
3)   dapat mendorong, membiasakan, dan melatih peserta didik untuk berbuat jujur, karena mereka dituntut untuk jujur dan objektif dalam melakukan penilaian.


2. Teknik Penilaian
Ada kecenderungan peserta didik akan menilai diri terlalu tinggi dan subyektif. Karena itu, penilaian diri dilakukan berdasarkan kriteria yang jelas dan objektif. Untuk itu penilaian diri oleh peserta didik di kelas perlu dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut.

a)   Menjelaskan kepada peserta didik tujuan penilaian diri.
b)   Menentukan kompetensi atau aspek kemampuan yang akan dinilai.
c)   Menentukan kriteria penilaian yang akan digunakan.
d)   Merumuskan format penilaian, dapat berupa pedoman penskoran, daftar tanda cek, atau skala penilaian.
e)   Meminta peserta didik untuk melakukan penilaian diri.
f)    Guru mengkaji hasil penilaian, untuk mendorong peserta didik supaya senantiasa melakukan penilaian diri secara cermat dan objektif.
g) Lakukan tindakan lanjutan, antara lain guru memberikan balikan tertulis, guru dan siswa membahas bersama proses dan hasil penilaian

Contoh Penilaian Diri



Perlu dicatat bahwa tidak ada satu pun alat penilaian yang dapat mengumpulkan informasi hasil dan kemajuan belajar peserta didik secara lengkap. Penilaian tunggal tidak cukup untuk memberikan gambaran/informasi tentang kemampuan, keterampilan, pengetahuan dan sikap seseorang. Lagi pula, interpretasi hasil tes tidak mutlak dan abadi karena anak terus berkembang sesuai dengan pengalaman belajar yang dialaminya.

Untuk menjamin obyektivitas hasil penilaian, dilakukan proses verifikasi oleh pemeriksa (verifier) baik pemeriksa internal maupun eksternal.

a.   Verifikasi internal
Verifikasi internal sebagai proses penjaminan mutu (Quality Assurance) dilakukan oleh unsur sekolah, bisa terdiri atas guru kejuruan, ketua program keahlian dan wakil kepala sekolah, dengan ketentuan sebagai berikut:
1).   Memahami tujuan pembelajaran/kriteria unjuk kerja yang harus dikuasai peserta didik;
2).   Memantau pelaksanaan penilaian yang dilakukan oleh guru;
3).   Memverifikasi hasil penilaian;
4).   Menguji peserta didik secara sampling melalui bukti fisik portfolio;
5).   Menyusun umpan balik;
6).   Mengkonfirmasikan hasil verifikasi penilaian kepada guru, dan
7).   Mengajukan hasil verifikasi kepada external verifier.
                                    
b. Verifikasi eksternal
Verifikasi eksternal sebagai proses pengendalian mutu (Quality Control) dilakukan oleh penilai (assessor) yang diakui lembaga sertifikasi profesi, DU/DI atau asosiasi profesi, dengan ketentuan sebagai berikut:
1).   Memahami tujuan pembelajaran/kriteria kinerja yang harus dikuasai peserta didik;
2).   Memantau pelaksanaan penilaian yang dilakukan oleh guru;
3).   Memverifikasi hasil penilaian guru, dan
4).   Menguji peserta didik secara sampling melalui bukti belajar berupa portfolio.

(Sumber : Baitbang Depdikas)


No comments:

Post a Comment