Penilaian
Diri
1.
Pengertian
Penilaian
diri adalah suatu teknik penilaian di mana peserta didik diminta untuk
menilai dirinya sendiri berkaitan dengan status, proses dan tingkat pencapaian
kompetensi yang dipelajarinya dalam mata pelajaran tertentu didasarkan atas
kriteria atau acuan yang telah disiapkan. Tujuan utama dari penilaian diri
adalah untuk mendukung atau memperbaiki proses dan hasil belajar. Meskipun
demikian, hasil penilaian diri dapat digunakan guru sebagai bahan pertimbangan
untuk memberikan nilai. Peran penilaian diri menjadi penting bersamaan dengan
bergesernya pusat pembelajaran dari guru ke siswa yang didasarkan pada konsep
belajar mandiri (auonomous lening).
Ada
beberapa jenis penilaian diri, diantaranya:
a. Penilaian Langsung dan
Spesifik, yaitu penilaian secara langsung, pada saat atau setelah selesai
melakukan tugas, untuk menilai aspek-aspek kompetensi tertentu dari suatu mata
pelajaran.
b. Penilaian Tidak Langsung
dan Holistik, yaitu penilaian yang dilakukan dalam kurun waktu yang panjang,
untuk memberikan penilaian secara keseluruhan.
c. Penilaian Sosio-Afektif,
yaitu penilaian terhadap unsur-unsur afektif atau emosional. Misalnya, peserta
didik dapat diminta untuk membuat tulisan yang memuat curahan perasaannya
terhadap suatu objek tertentu.
Penggunaan
teknik ini dapat memberi dampak positif terhadap perkembangan kepribadian
seseorang. Keuntungan penggunaan penilaian diri di kelas antara lain:
1) dapat menumbuhkan rasa
percaya diri peserta didik, karena mereka diberi kepercayaan untuk menilai
dirinya sendiri;
2) peserta didik menyadari
kekuatan dan kelemahan dirinya, karena ketika mereka melakukan penilaian, harus
melakukan introspeksi terhadap kekuatan dan kelemahan yang dimilikinya;
3) dapat mendorong,
membiasakan, dan melatih peserta didik untuk berbuat jujur, karena mereka
dituntut untuk jujur dan objektif dalam melakukan penilaian.
2. Teknik Penilaian
Ada kecenderungan peserta didik
akan menilai diri terlalu tinggi dan subyektif. Karena itu, penilaian diri
dilakukan berdasarkan kriteria yang jelas dan objektif. Untuk itu penilaian
diri oleh peserta didik di kelas perlu dilakukan melalui langkah-langkah
sebagai berikut.
a) Menjelaskan kepada peserta didik tujuan penilaian diri.
b) Menentukan kompetensi atau aspek kemampuan yang akan dinilai.
c) Menentukan kriteria penilaian yang akan digunakan.
d) Merumuskan format penilaian, dapat berupa pedoman penskoran, daftar
tanda cek, atau skala penilaian.
e) Meminta peserta didik untuk melakukan penilaian diri.
f) Guru mengkaji hasil penilaian, untuk mendorong peserta didik
supaya senantiasa melakukan penilaian diri secara cermat dan objektif.
g) Lakukan tindakan lanjutan,
antara lain guru memberikan balikan tertulis, guru dan siswa membahas bersama
proses dan hasil penilaian
Contoh Penilaian Diri
Perlu dicatat bahwa tidak ada satu pun alat penilaian yang dapat
mengumpulkan informasi hasil dan kemajuan belajar peserta didik secara lengkap.
Penilaian tunggal tidak cukup untuk memberikan gambaran/informasi tentang
kemampuan, keterampilan, pengetahuan dan sikap seseorang. Lagi pula,
interpretasi hasil tes tidak mutlak dan abadi karena anak terus berkembang
sesuai dengan pengalaman belajar yang dialaminya.
Untuk menjamin obyektivitas hasil penilaian, dilakukan proses
verifikasi oleh pemeriksa (verifier) baik pemeriksa internal maupun eksternal.
a. Verifikasi internal
Verifikasi internal sebagai proses
penjaminan mutu (Quality Assurance) dilakukan oleh unsur sekolah, bisa terdiri
atas guru kejuruan, ketua program keahlian dan wakil kepala sekolah, dengan
ketentuan sebagai berikut:
1). Memahami tujuan pembelajaran/kriteria unjuk kerja yang harus
dikuasai peserta didik;
2). Memantau pelaksanaan penilaian yang dilakukan oleh guru;
3). Memverifikasi hasil penilaian;
4). Menguji peserta didik secara sampling melalui bukti fisik portfolio;
5). Menyusun umpan balik;
6). Mengkonfirmasikan hasil verifikasi penilaian kepada guru, dan
7). Mengajukan hasil verifikasi kepada external verifier.
b. Verifikasi eksternal
Verifikasi eksternal sebagai proses
pengendalian mutu (Quality Control) dilakukan oleh penilai (assessor)
yang diakui lembaga sertifikasi profesi, DU/DI atau asosiasi profesi,
dengan ketentuan sebagai berikut:
1). Memahami tujuan pembelajaran/kriteria kinerja yang harus dikuasai
peserta didik;
2). Memantau pelaksanaan penilaian yang dilakukan oleh guru;
3). Memverifikasi hasil penilaian guru, dan
4). Menguji peserta didik secara sampling melalui bukti belajar berupa portfolio.
(Sumber
: Baitbang Depdikas)
No comments:
Post a Comment