AKREDITASI SEKOLAH
Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen)
sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan
evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja
sekolah.

Dasar Hukum Akreditasi Sekolah
·
Dasar hukum akreditasi
sekolah utama adalah :
·
Undang Undang No. 20 Tahun
2003 Pasal 60,
·
Peraturan Pemerintah No.
19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan
·
Surat Keputusan Mendiknas
No. 87/U/2002.
Tujuan Akreditasi Sekolah
Akreditasi sekolah bertujuan untuk :
·
menentukan tingkat
kelayakan suatu sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan dan
·
memperoleh gambaran
tentang kinerja sekolah
Fungsi Akreditasi Sekolah
Fungsi akreditasi sekolah adalah :
·
untuk pengetahuan, yakni dalam rangka mengetahui bagaimana kelayakan & kinerja sekolah
dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu kepada baku kualitas yang
dikembangkan berdasarkan indikator-indikator amalan baik sekolah,
·
untuk akuntabilitas, yakni agar sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang
diberikan memenuhi harapan atau keinginan masyarakat, dan
·
untuk kepentingan
pengembangan, yakni agar sekolah dapat melakukan
peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil
akreditasi
Prinsip-Prinsip Akreditasi Sekolah
Prinsip – prinsip akreditasi yaitu :
·
objektif, informasi objektif tentangg kelayakan dan kinerja sekolah,
·
efektif, hasil akreditasi memberikan informasi yang dapat dijadikan dasar dalam
pengambilan keputusan,
·
komprehensif, meliputi berbagai aspek dan menyeluruh,
·
memandirikan, sekolah dapat berupaya meningkatkan mutu dengan bercermin pada evaluasi
diri, dan
·
keharusan (mandatori), akreditasi dilakukan untuk setiap sekolah sesuai
dengan kesiapan sekolah.
Karakteristik Sistem Akreditasi Sekolah
Sistem akreditasi memiliki karakteristik :
·
keseimbangan fokus antara
kelayakan dan kinerja sekolah,
·
keseimbangan antara
penilaian internal dan eksternal, dan
·
keseimbangan antara
penetapan formal peringkat sekolah dan umpan balik perbaikan
Cakupan Akreditasi Sekolah
Akreditasi sekolah dilaksanakan mencakup :
(a) Lembaga satuan pendidikan (TK, SD, SMP, SMA) dan
(b) Program Kejuruan/kekhususan (SDLB, SMPLB, SMALB, SMK)
Komponen Penilaian Akreditasi Sekolah
Akreditasi sekolah mencakup penilaian terhadap sembilan komponen sekolah,
yaitu
(a) kurikulum dan proses belajar mengajar;
(b) administrasi dan manajemen sekolah;
(c) organisasi dan kelembagaan sekolah;
(d) sarana prasarana
(e) ketenagaan;
(f) pembiayaan;
(g) peserta didik;
(h) peranserta masyarakat; dan
(i) lingkungan dan kultur sekolah.
Masing-masing kompoenen dijabarkan ke dalam beberapa aspek. Dari
masing-aspek dijabarkan lagi kedalam indikator. Berdasarkan indikator dibuat
item-item yang tersusun dalam Instrumen Evaluasi Diri dan Instrumen Visitasi.
Prosedur Akreditasi Sekolah
Akreditasi dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut :
(a) pengajuan permohonan akreditasi dari sekolah;
(b) evaluasi diri oleh sekolah;
(c) pengolahan hasil evaluasi diri ;
(d) visitasi oleh asesor;
(e) penetapan hasil akreditasi;
(f) penerbitan sertifikat dan laporan akreditasi
Bagaimana Sekolah Mempersiapkan Akreditasi
Sekolah?
Dalam mempersiapkan akreditasi, sekolah melakukan langkah-langkah sebagai
berikut :
·
Sekolah mengajukan
permohonan akreditasi kepada Badan Akreditasi Propinsi (BAP)-S/M untuk SLB,
SMA, SMK dan SMP atau kepada Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota
untuk TK dan SD Pengajuan akreditasi yang dilakukan oleh sekolah harus mendapat
persetujuan atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan;
·
Setelah menerima instrumen
evaluasi diri, sekolah perlu memahami bagaimana menggunakan instrumen dan
melaksanakan evaluasi diri. Apabila belum memahami, sekolah dapat melakukan
konsultasi kepada BAN-SM mengenai pelaksanaan dan penggunaan instrumen
tersebut;
·
Mengingat jumlah data dan
insformasi yang diperlukan dalam proses evaluasi diri cukup banyak, maka
sebelum pengisian instrumen evaluasi diri, perlu dilakukan pengumpulan berbagai
dokumen yang diperlukan sebagai sumber data dan informasi.
Persyaratan Sekolah agar Dapat Mengikuti
Akreditasi
Sekolah dapat diikutsertakan aktrditasi apabila :
(a) memiliki surat keputusan kelembagaan (UPT);
(b) memiliki siswa pada semua tingkatan;
(c) memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
(d) memiliki tenaga kependidikan;
(e) melaksanakan kurikulum nasional; dan
(f) telah menamatkan siswa.
Pelaksana Akreditasi Sekolah
Pelaksana akreditasi sekolah terdiri dari : (a) Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah (BAN-S/M), (b) Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah
(BAP-S/M), dan (c) Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota . Badan
Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) merupakan: badan non struktural
yang secara teknis bersifat independen dan profesional yang terdiri atas
unsur-unsur masyarakat, organisasi penyelenggara pendidikan, perguruan tinggi,
dan organisasi yang relevan..yang memiliki kewenangan untuk menetapkan
kebijakan, standar, sistem,dan perangkat akreditasi secara nasional. Badan
Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) berkewenangan untuk melaksanakan
kegiatan akreditasi SMP, SMA, SMK dan SLB. Sedangkan, Unit Pelaksana Akreditasi
(UPA) Kabupaten/Kota berkewenangan melaksanakan akreditasi untuk TK dan SD.
Hasil dari Akreditasi
Hasil akreditasi berupa :
(a) Sertifikat Akreditasi Sekolah, dan
(b) Profil Sekolah, kekuatan dan kelemahan, dan rekomendasi.
Sertifikat Akreditasi Sekolah adalah surat yang menyatakan pengakuan dan
penghargaan terhadap sekolah atas status dan kelayakan sekolah melalui proses
pengukuran dan penilaian kinerja sekolah terhadap komponen-komponen sekolah
berdasarkan standar yang ditetapkan BAN-SM untuk jenjang pendidikan tertentu.
Bagaimana Menetapkan Hasil Akreditasi ?
Laporan tim asesor yang memuat hasil visitasi, catatan verifikasi, dan
rumusan saran bersama dengan hasil evaluasi diri akan diolah oleh BAN-S/M untuk
menetapkan nilai akhir dan peringkat akreditasi sekolah sesuai dengan kondisi
nyata di sekolah. Penetapan nilai akhir dan peringkat akreditasi dilakukan
melalui rapat pleno BAN-SM sesuai dengan kewenangannya. Rapat pleno penetapan
hasil akhir akreditasi harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen
ditambah satu (50 % + 1) anggota BAN-SM Nilai akhir dan peringkat akreditasi
juga dilengkapi dengan penjelasan tentang kekuatan dan kelemahan masing-masing
komponen dan aspek akreditasi, termasuk saran-saran tindak lanjut bagi sekolah,
Dinas Pendidikan, maupun Departemen Pendidikan Nasional dalam rangka
peningkatan kelayakan dan kinerja sekolah di masa mendatang. Penjelasan
kualitatif dan saran-saran harus merujuk pada hasil temuan dan bersifat
spesifik agar mempermudah pihak sekolah untuk melakukan pengembangan dan
perbaikan internal dan pihak terkait (pemerintah daerah dan dinas pendidikan)
melakukan pemberdayaan dan pembinaan lebih lanjut terhadap sekolah.
Berapa Lama Masa Berlaku Akreditasi ?
Masa berlaku akreditasi selama 4 tahun. Permohonan Akreditasi Ulang 6 bulan
sebelum masa berlaku habis. Akreditasi Ulang untuk perbaikan diajukan
sekurang-kurangnya 2 tahun sejak ditetapkan.
Bagaimana Pengaduan atas Hasil Akreditasi ?
Ketidakpuasan terhadap hasil akreditasi dapat disampaikan kepada BAN-S/M
dengan tembusan BAP-S/M /UPA Kabupaten/Kota setempat dan BAN-S/M melakukan verifikasi
dan evaluasi, menyampaikan hasilnya kepada BAP-S/M/UPA Kabupaten/Kota untuk
ditindaklanjuti.
Apa Tindak Lanjut Hasil Akreditasi ?
Hasil akreditasi ditindaklanjuti oleh Departemen Pendidikan Nasional, Dinas
Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Penyelenggara sekolah
guna kepentingan peningkatan mutu sekolah.
No comments:
Post a Comment