Tambang / Pertambangan
tambang [1] n lombong
(cebakan, parit, lubang di dl tanah) tempat menggali (mengambil) hasil dr dalam
bumi berupa bijih logam batu bara, dsb;
-- basah tambang yg penggaliannya banyak menggunakan
air;
-- batu bara tempat penggalian bijih logam batu
bara;
-- emas 1 tempat penggalian emas; 2 ki sumber penghasilan yg besar dan
menguntungkan;
-- timah tempat penggalian timah;
menambang v menggali (mengambil) barang tambang dr dl
tanah;
pertambangan n urusan (pekerjaan dsb) yg berkenaan dng
tambang;~ terbuka pertambangan di
permukaan tanah (tidak perlu membuat gua atau lubang di dl tanah);
penambangan n proses, cara, perbuatan menambang;~ bawah laut cara menambang atau penggalian
mineral yg dilakukan pd atau di atas dasar laut; ~
bawah tanah cara menambang yg dilakukan di bawah permukaan tanah; ~ terbuka cara menggali bahan tambang yg dilakukan
pd tempat terbuka, yg langsung berhubungan dng udara luar
(Sumber : KBBI)
Undang Undang No. 11 Tahun 1976 tentang
Pertambangan di Indonesia mengacu PP No. 25 Tahun 2000, secara rinci telah menjelaskan mengenai
kewenangan pemerintah dan provinsi sebagai daerah otonomi termasuk di bidang pertambangan
terdapat klasifikasi bahan galian menurut kepentingannya bagi pemerintah, yaitu
sebagai berikut.
1) Golongan
A, yaitu golongan bahan galian yang strategis. Artinya bahan galian
tersebut penting untuk pertahanan/keamanan negara atau untuk menjamin
perekonomian negara.
Contoh: semua
jenis batu bara, minyak bumi, bahan radioaktif tambang aluminium (bauksit),
timah putih, mangaan, besi, dan nikel.
2) Golongan
B, yaitu golongan galian yang vital, yang dapat menjamin hajat hidup orang
banyak.
Contoh: emas,
perak, magnesium, seng, wolfram, batu permata, mika, dan asbes.
3) Golongan
C, yaitu bahan galian yang tidak termasuk ke dalam golongan A maupun B.
Jenis-jenis dan Proses
Pemanfaatan Barang Tambang
Bahan tambang dapat diolah untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari.
Adapun pemanfaatannya antara lain sebagai
berikut.
a. Besi dapat digunakan untuk membuat jembatan, jalan
kereta api, konstruksi bangunan, dan industri mobil.
b. Aluminium merupakan logam yang ringan dan kuat yang
digunakan untuk membuat badan pesawat terbang, kapal laut, alat dapur, perkakas
rumah tangga, uang logam, dan sebagainya.
c. Timah digunakan sebagai bahan untuk membuat kaleng, tube,
bahan pelapis besi agar tidak berkarat dan untuk patri. Logam ini sangat lunak sehingga
dapat dibuat sangat tipis hampir serupa dengan kertas. Kertas timah dipakai
untuk pembungkus rokok dan permen.
d. Nikel untuk bahan campuran dalam industri besi baja
agar kuat dan tahan karat.
e. Tembaga untuk bahan kabel dan industri barang-barang
perunggu dan kuningan.
f. Emas dan perak untuk
bahan perhiasan.
g. Seng dan Plumbum untuk
atap rumah dan industri rumah tangga.
h. Intan sebagai bahan perhiasan dan pemotong kaca.
i. Minyak bumi untuk
penerangan rumah, tenaga penggerak mesin pabrik, untuk bahan bakar kendaraan
bermotor.
j. Gas alam untuk bahan
bakar rumah tangga dan industri.
k. Batu bara sebagai bahan
bakar pemberi tenaga dan bahan mentah untuk cat, obat-obatan, wangi-wangian,
dan bahan peledak.
l. Batu gamping dan batu kapur banyak
digunakan untuk bahan bangunan, bahan utama pembuatan semen dan bahan ikutan
pada peleburan bijih besi. Kapur juga berguna untuk pupuk bagi tanah yang
kekurangan zat kapur. Tanah semacam ini banyak dijumpai di daerah bekas rawa.
m. Yodium untuk campuran obat penyakit gondok.
n. Belerang untuk campuran obat penyakit kulit.
o. Fosfat digunakan untuk bahan bakar industri pupuk.
p. Tanah liat merupakan
bahan dasar untuk pembuatan batu bata dan gerabah.
q. Kaolin sebagai bahan pembuat porselin dan keramik.
r. Pasir kuarsa merupakan
bahan untuk membuat kaca, gelas, dan piring.
s. Batu granit untuk bahan
bangunan.
t. Platina (emas putih) untuk perhiasan.
u. Wolfram untuk industri listrik.
v. Tras untuk bahan semen.
w. Batu pualam (marmer)
untuk lantai dan pelapis baja.
x. Batu gips untuk
industri kecil dan untuk membuat alat peraga bidang kedokteran.
y. Asbes berguna untuk industri bangunan (atap rumah).
(Diknas)
No comments:
Post a Comment