ekstra ekstradisi
ekstra /ékstra/
n tambahan, di luar yg
resmi;
-- bonus hadiah (sbg tambahan), persen
tambahan n 1 yg ditambahkan (dibubuhkan); 2 lampiran susulan; pelengkap; 3 imbuh; tokok; ekstra;~
berita negara lembaran resmi yg dikeluarkan oleh negara, memuat
penjelasan peraturan perundang-undangan yg diumumkan dl berita negara; ~ lembaran negara lembaran resmi yg dikeluarkan
oleh negara, memuat penjelasan peraturan perundang-undangan yg diundangkan dl
lembaran negara; ~ pula lagi pula;
lebih-lebih lagi;
bonus n 1
upah tambahan di luar gaji atau upah sbg hadiah atau perangsang; gaji, upah
ekstra yg dibayarkan kpd karyawan; gratifikasi; insentif; 2 halaman atau artikel tambahan (pd majalah,
koran)
hadiah n
1 pemberian (kenang-kenangan,
penghargaan, penghormatan): ia menerima bermacam-macam -- pd perayaan ulang tahunnya
kemarin; 2 ganjaran (krn
memenangkan suatu perlombaan): panitia menyediakan -- uang dan piala bagi pemenang
pertama; 3 tanda
kenang-kenangan (tt perpisahan); cendera mata: pd pesta perpisahan itu, kami
menyampaikan -- untuk yg pergi;
persen [1] /persén/ n hadiah;
pemberian; uang sirih; uang rokok;
ekstradisi /ékstradisi/ n Huk penyerahan orang yg dianggap melakukan tindak
kriminal oleh suatu negara ke negara
lain yg diatur dl perjanjian antara kedua negara itu
penyerahan n
proses, cara, perbuatan menyerahkan: - yg tidak bersyarat; - tanpa syarat; - kekuasaan; -
kedaulatan
kriminal a berkaitan
dng kejahatan (pelanggaran hukum) yg dapat dihukum menurut undang-undang;
pidana
negara n
1 organisasi dl suatu wilayah yg
mempunyai kekuasaan tertinggi yg sah dan ditaati oleh rakyat; 2 kelompok sosial yg menduduki wilayah atau daerah
tertentu yg diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yg efektif,
mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan
nasionalnya: kepentingan
-- lebih penting dp kepentingan perseorangan;
perjanjian n
1 persetujuan (tertulis atau dng lisan)
yg dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa
yg tersebut dl persetujuan itu: ~ dagang antara Indonesia dan Jerman Barat telah
ditandatangani; 2 syarat: surat keputusan itu
diterima dng ~ jika ada kekeliruan akan diperbaiki kelak; 3 tenggang waktu; tempo: dng ~ dua bulan;
4 Pol persetujuan resmi antara dua negara
atau lebih dl bidang keamanan, perdagangan, dsb; 5
Man
persetujuan antara dua orang atau lebih, dl bentuk tertulis yg dibubuhi
materai, yg meliputi hak dan kewajiban timbal balik, masing-masing pihak
menerima tembusan perjanjian itu sbg tanda bukti keikutsertaannya dl perjanjian
itu;~ Baru Injil; ~ bilateral perjanjian internasional yg dibuat dan
hanya mengakibatkan adanya hak-hak dan kewajiban antara dua pihak yg mengadakan
perjanjian itu; ~ Lama Taurat; ~ multilateral perjanjian yg diadakan antara
banyak negara
No comments:
Post a Comment