Cari

eksekusi eksekutif adalah

eksekusi eksekutif adalah

eksekusi /éksekusi/ n Huk 1 pelaksanaan putusan hakim; pelaksanaan hukuman badan pengadilan, khususnya huku-man mati; 2 penyitaan dan penjualan harta orang krn berutang

pelaksanaan n proses, cara, perbuatan melaksanakan (rancangan, keputusan, dsb): beliau meninjau ~ pembangunan jalan di wilayahnya; kegiatan ini merupakan salah satu ~ Garis-Garis Besar Haluan Negara

putusan n hasil memutuskan: berdasarkan ~ pengadilan, dia dibebaskan;~ akhir Huk putusan pd akhir pemeriksaan perkara dl sidang pengadilan yg berisi pertimbangan menurut kenyataan, pertimbangan hukum, dan putusan pokok perkara; ~ bebas Huk putusan berupa pembebasan terdakwa krn tidak terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana spt yg didakwakan oleh penuntut umum; ~ lepas Huk putusan berupa tidak dipidananya terdakwa krn perbuatan yg didakwakan tidak merupakan tindak pidana; ~ pengadilan Huk pernyataan hakim dl sidang pengadilan yg dapat berupa pemidanaan, putusan bebas, atau lepas dr segala tuntutan hukum; ~ sela Huk putusan sementara yg dijatuhkan oleh hakim sebelum ia menjatuhkan putusan akhir;


hakim [1] n 1 orang yg mengadili perkara (dl pengadilan atau mahkamah): keputusan -- tidak dapat diganggu gugat; 2 pengadilan: perkaranya sudah diserahkan kpd --; 3 juri; penilai (dl perlombaan dsb);main -- sendiri (menjadi -- sendiri), ki berbuat sewenang-wenang thd orang yg dianggap bersalah;

berhakim v meminta supaya diadili perkaranya kpd: hendaklah ~ kpd orang yg jujur;~ kpd beruk, pb meminta pengadilan kpd orang yg tamak niscaya akan rugi;

menghakimi v mengadili atau berlaku sbg hakim thd: penduduk mengerti bahwa mereka tidak boleh ~ sendiri pencopet yg tertangkap itu;

penghakiman n proses, cara, perbuatan menghakimi;

kehakiman 1 n urusan hakim dan pengadilan; 2 segala sesuatu yg berkenaan dng hukum (undang-undang, pengadilan, dsb)


sita [1] n 1 tuntutan pengadilan; 2 perihal mengambil dan menahan barang menurut keputusan pengadilan oleh alat negara (polisi dsb); pembeslahan;

menyita v 1 mengambil, merampas, dan menahan barang, dilakukan oleh alat negara (polisi dsb) sesuai dng putusan hakim; membeslah: jaksa menuntut agar negara - barang bukti seharga dua ratus juta rupiah; 2 cak mengambil; merampas: melukis telah - sebagian besar waktuku;

- perhatian menarik; memikat: pertandingan tenis antara dua negara itu - perhatian publik tenis dunia;

sitaan n hasil menyita; sesuatu yg disita; beslahan; rampasan;

penyita n orang atau petugas yg menyita;

penyitaan n 1 proses, cara, perbuatan menyita; pembeslahan; 2 pengambilan milik pribadi oleh pemerintah tanpa ganti rugi


eksekutif /ékskutif/ 1 n berkenaan dng pengurusan       atau penyelenggaraan sesuatu; 2 a mempunyai kekuasaan menjalankan undang-undang; 3 n pe-jabat tingkat tinggi yg bertanggung jawab kpd pemimpin tertinggi dl perusahaan atau organisasi

menjalankan v 1 melakukan (tugas, kewajiban, pekerjaan); tiap karyawan harus ~ tugas masing-masing; 2 membuat (menggerakkan dsb) supaya berjalan: masinislah yg ~ kereta api itu; 3 mengemudikan; mengendarai (tt kendaraan): sopir itulah yg ~ truk itu dng kecepatan tinggi; 4 memutarkan (tt uang supaya untung); membungakan: ia berhasil ~ uangnya; 5 mengamalkan; mematuhi atau mempraktikkan (tt ajaran, nasihat, dsb): ia ~ ajaran agamanya dng sebaik-baiknya; 6 mengerjakan; memecahkan atau mencari (tt hitungan): ia mencoba ~ hitungan itu;~ jarum halus, pb mengenakan tipu muslihat yg lain;

undang [2] n, undang-undang n 1 ketentuan dan peraturan negara yg dibuat oleh pemerintah (menteri, badan eksekutif, dsb), disahkan oleh parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat, badan legislatif, dsb), ditandatangani oleh kepala negara (presiden, kepala pemerintah, raja), dan mempunyai kekuatan yg mengikat; 2 aturan yg dibuat oleh orang atau badan yg berkuasa: taat pd ~ partai; 3 hukum (dl arti patokan yg bersifat alamiah atau sesuai dng sifat-sifat alam): ~ untuk membangun kalimat dr tiap-tiap bahasa memang berlainan;
~ bagi hasil undang-undang yg mengatur pembagian hasil pertanian antara petani penggarap dan pemilik tanah pertanian;
~ darurat undang-undang yg dikeluarkan dl keadaan atau waktu yg memaksa (biasanya tanpa persetujuan parlemen);
~ dasar undang-undang yg menjadi dasar semua undang-undang dan peraturan lain dl suatu negara, yg mengatur bentuk, sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, wewenang badan-badan pemerintahan, dsb; konstitusi;
~ hukum perdata undang-undang yg mengatur hubungan subjek hukum yg satu dng subjek hukum yg lain, msl tt pelanggaran perjanjian, warisan, utang-piutang;
~ hukum pidana undang-undang yg menentukan hukuman bagi pelaku kejahatan;
~ negara bagian undang-undang yg dibuat oleh pemerintah bersama dewan perwakilan rakyat negara bagian;
~ organik undang-undang yg pembentukannya diperintahkan oleh undang-undang dasar atau oleh peraturan perundang-undangan;
~ perburuhan undang-undang yg mewujudkan kebijakan pemerintah pd status sosial-ekonomi para buruh;

~ pokok undang-undang yg menjadi pokok atau asas dl pengaturan sesuatu (masih memerlukan peraturan pelaksanaan);

No comments:

Post a Comment