eksekusi eksekutif adalah
eksekusi /éksekusi/ n Huk 1
pelaksanaan putusan
hakim; pelaksanaan hukuman badan pengadilan, khususnya huku-man mati; 2
penyitaan dan penjualan harta orang krn berutang
pelaksanaan n
proses, cara, perbuatan melaksanakan (rancangan, keputusan, dsb): beliau meninjau ~
pembangunan jalan di wilayahnya; kegiatan ini merupakan salah satu ~
Garis-Garis Besar Haluan Negara
putusan n
hasil memutuskan: berdasarkan ~ pengadilan, dia dibebaskan;~ akhir Huk putusan pd akhir pemeriksaan perkara
dl sidang pengadilan yg berisi pertimbangan menurut kenyataan, pertimbangan
hukum, dan putusan pokok perkara; ~ bebas
Huk
putusan berupa pembebasan terdakwa krn tidak terbukti bersalah melakukan suatu
tindak pidana spt yg didakwakan oleh penuntut umum; ~
lepas Huk putusan berupa tidak dipidananya terdakwa krn perbuatan
yg didakwakan tidak merupakan tindak pidana; ~
pengadilan Huk pernyataan hakim dl sidang pengadilan yg dapat berupa
pemidanaan, putusan bebas, atau lepas dr segala tuntutan hukum; ~ sela Huk putusan sementara yg dijatuhkan oleh
hakim sebelum ia menjatuhkan putusan akhir;
hakim [1] n 1
orang yg mengadili perkara (dl pengadilan atau mahkamah): keputusan -- tidak
dapat diganggu gugat; 2
pengadilan: perkaranya
sudah diserahkan kpd --; 3
juri; penilai (dl perlombaan dsb);main -- sendiri (menjadi -- sendiri), ki
berbuat sewenang-wenang thd orang yg dianggap bersalah;
berhakim v
meminta supaya diadili perkaranya kpd: hendaklah ~ kpd orang yg jujur;~ kpd beruk, pb
meminta pengadilan kpd orang yg tamak niscaya akan rugi;
menghakimi v
mengadili atau berlaku sbg hakim thd: penduduk mengerti bahwa mereka tidak boleh ~ sendiri
pencopet yg tertangkap itu;
penghakiman n
proses, cara, perbuatan menghakimi;
kehakiman 1 n
urusan hakim dan pengadilan; 2 segala
sesuatu yg berkenaan dng hukum (undang-undang, pengadilan, dsb)
sita [1] n 1
tuntutan pengadilan; 2 perihal mengambil
dan menahan barang menurut keputusan pengadilan oleh alat negara (polisi dsb);
pembeslahan;
menyita v
1 mengambil, merampas, dan menahan
barang, dilakukan oleh alat negara (polisi dsb) sesuai dng putusan hakim;
membeslah: jaksa
menuntut agar negara - barang bukti seharga dua ratus juta rupiah; 2 cak mengambil; merampas: melukis telah -
sebagian besar waktuku;
- perhatian menarik; memikat: pertandingan tenis antara dua negara itu - perhatian
publik tenis dunia;
sitaan n
hasil menyita; sesuatu yg disita; beslahan; rampasan;
penyita n
orang atau petugas yg menyita;
penyitaan n
1 proses, cara, perbuatan menyita;
pembeslahan; 2 pengambilan milik pribadi
oleh pemerintah tanpa ganti rugi
eksekutif /ékskutif/ 1
n berkenaan dng
pengurusan atau penyelenggaraan
sesuatu; 2 a
mempunyai kekuasaan menjalankan undang-undang; 3
n pe-jabat tingkat
tinggi yg bertanggung jawab kpd pemimpin tertinggi dl
perusahaan atau organisasi
menjalankan v
1 melakukan (tugas, kewajiban,
pekerjaan); tiap
karyawan harus ~ tugas masing-masing; 2
membuat (menggerakkan dsb) supaya berjalan: masinislah yg ~ kereta api itu;
3 mengemudikan; mengendarai (tt
kendaraan): sopir
itulah yg ~ truk itu dng kecepatan tinggi; 4 memutarkan (tt uang supaya untung); membungakan:
ia berhasil ~
uangnya; 5 mengamalkan;
mematuhi atau mempraktikkan (tt ajaran, nasihat, dsb): ia ~ ajaran agamanya
dng sebaik-baiknya; 6
mengerjakan; memecahkan atau mencari (tt hitungan): ia mencoba ~ hitungan itu;~ jarum halus, pb
mengenakan tipu muslihat yg lain;
undang [2] n, undang-undang
n 1 ketentuan dan peraturan negara yg dibuat oleh
pemerintah (menteri, badan eksekutif, dsb), disahkan oleh parlemen (Dewan
Perwakilan Rakyat, badan legislatif, dsb), ditandatangani oleh kepala negara
(presiden, kepala pemerintah, raja), dan mempunyai kekuatan yg mengikat; 2 aturan yg dibuat oleh orang atau badan yg
berkuasa:
taat pd ~ partai; 3 hukum (dl
arti patokan yg bersifat alamiah atau sesuai dng sifat-sifat alam): ~ untuk membangun
kalimat dr tiap-tiap bahasa memang berlainan;
~ bagi
hasil undang-undang yg mengatur pembagian
hasil pertanian antara petani penggarap dan pemilik tanah pertanian;
~
darurat undang-undang yg dikeluarkan dl
keadaan atau waktu yg memaksa (biasanya tanpa persetujuan parlemen);
~
dasar undang-undang yg menjadi dasar semua
undang-undang dan peraturan lain dl suatu negara, yg mengatur bentuk, sistem
pemerintahan, pembagian kekuasaan, wewenang badan-badan pemerintahan, dsb;
konstitusi;
~
hukum perdata undang-undang yg mengatur hubungan
subjek hukum yg satu dng subjek hukum yg lain, msl tt pelanggaran perjanjian,
warisan, utang-piutang;
~
hukum pidana undang-undang yg menentukan hukuman
bagi pelaku kejahatan;
~
negara bagian undang-undang yg dibuat oleh
pemerintah bersama dewan perwakilan rakyat negara bagian;
~
organik undang-undang yg pembentukannya
diperintahkan oleh undang-undang dasar atau oleh peraturan perundang-undangan;
~
perburuhan undang-undang yg mewujudkan kebijakan
pemerintah pd status sosial-ekonomi para buruh;
~
pokok undang-undang yg menjadi pokok atau
asas dl pengaturan sesuatu (masih memerlukan peraturan pelaksanaan);
No comments:
Post a Comment