embarau
embargo
embarau n pagar kayu atau tembok batu
yg kuat dipasang di tepi laut atau di
tepi sungai (untuk menahan luapan air); tanggul
pagar n yg digunakan untuk membatasi
(mengelilingi, menyekat) pekarangan, tanah, rumah, kebun, dsb: -- bambu; -- kawat;-- makan tanaman, pb
orang yg merusakkan barang yg diamanatkan (dititipkan) kepadanya;
tanggul n tambak (pematang besar) di tepi sungai
dsb untuk menahan air;
menahan v 1
menghentikan: kami
tidak dapat ~ kuda yg sedang berlari cepat itu; 2 mencegah; menanggulangi: dibuatkan tanggul
untuk ~ banjir; 3 tidak
membiarkan lepas (terus berlangsung): Pemerintah berusaha ~ kenaikan harga; 4 menopang (menyangga) supaya tidak rebah: carilah bambu untuk ~
pohon ini; 5 membiarkan tidak
terjadi (terwujud dsb); mengekang (hawa nafsu, keinginan, dsb); 6 tidak meneruskan; tidak menyampaikan: kepala subbagian
kepegawaian itu ~ kenaikan pangkat karyawan yg sering membolos; 7 tidak mengizinkan (untuk pergi, berangkat, dsb):
biarkan dia
pergi, jangan Ibu ~ nya lagi; 8
mengurung (memenjarakan) untuk sementara: yg berwajib telah ~ beberapa orang yg
diduga terlibat dl perampokan itu; 9
tidak memberikan sesuatu (gaji dsb) kpd yg berhak: bendaharawan pun tidak berhak ~ gaji
pegawai tanpa sebab yg jelas; 10
menyimpan (untuk persediaan, cadangan, dsb): dia ~ sebagian dr panen itu untuk
persediaan musim paceklik; 11
menderita; menanggung: tidak sanggup lagi ~ malu seberat itu; 12 menguatkan diri supaya tahan: ~ lapar dan haus;~ alir memasang tali alir (umpan alir); ~ diri menjaga diri agar tidak terlibat dl perkara
orang lain dsb; ~ gelak berusaha supaya
tidak sampai tertawa terbahak-bahak; ~ hati
mengekang diri sendiri (bersabar diri) untuk tidak berbuat sesuatu; ~ hawa nafsu berusaha tidak sampai melakukan
sesuatu yg didorong oleh hawa nafsu; ~ jerat
berusaha mencelakakan orang; ~ mulut
berusaha tidak mengatakan sesuatu (membuka rahasia dsb); ~ napas menghentikan
napas beberapa saat lamanya (krn situasi yg mendebarkan dsb); ~ ragam dapat menahan penderitaan; sabar;
embargo /émbargo/ n
1 perintah yg
melarang kapal negara lain masuk atau meninggalkan pelabuhan suatu negara; penyitaan sementara thd kapal-kapal asing, msl pd waktu perang, dng
maksud agar kapal-kapal itu tidak meninggalkan pelabuhan; 2 larangan mengirimkan (mengekspor) barang dagangan dsb ke suatu negara (msl
krn dl permusuhan dsb); larangan lalu lintas barang (antarnegara) 3 larangan menyiarkan berita sebelum waktu yg telah ditentukan;
-- militer pelarangan pengiriman dan
jual beli alat-alat militer
larang [1] v, melarang
v
memerintahkan supaya tidak melakukan sesuatu; tidak memperbolehkan berbuat
sesuatu: tiada
seorang pun berani ~ aku berjalan di sini;
kapal [1] n kendaraan pengangkut penumpang dan barang di
laut (sungai dsb);-- besar ditunda jongkong, pb orang berkuasa yg menurut
perintah orang kecil; -- satu nakhoda dua, pb satu pekerjaan yg
dikepalai dua orang; besar -- besar gelombang, pb makin tinggi pangkatnya atau
makin besar perniagaannya, makin banyak pula risikonya;
sita [1] n 1 tuntutan pengadilan; 2
perihal mengambil dan menahan barang menurut keputusan pengadilan oleh alat
negara (polisi dsb); pembeslahan;
penyitaan n
1 proses, cara, perbuatan menyita;
pembeslahan; 2 pengambilan milik pribadi
oleh pemerintah tanpa ganti rugi
No comments:
Post a Comment