eksentrik eksepsi adalah
eksentrik /ékséntrik/ 1
a aneh; ganjil;
tidak wajar; 2 Fis unsur mesin yang dipakai untuk mengubah gerak putar
menjadi gerak bolak-balik; keeksentrikan
n 1 keanehan
(dl ting-kah laku, berdandan, dsb); 2
perbuatan atau kebiasaan
yg aneh
aneh /anéh/ a tidak spt yg biasa kita
lihat (dengar dsb); ajaib; ganjil: memang -- kalau ada kambing berkepala dua;
ajaib [1] a ganjil; aneh; jarang ada;
tidak spt biasa; mengherankan: pertunjukan yg --; 2
n Sas cak
sesuatu yg aneh; keheranan; yg tidak dapat diterangkan dng akal: itulah -- Allah;
eksepsi /éksépsi/ n
1 Huk pembelaan
yg tidak menyinggung isi surat tuduhan (gugatan), tetapi berisi permohonan
agar pengadilan menolak perkara yg
diajukan oleh penggugat krn tidak
memenuhi persyaratan hukum; 2
pengecualian
bela ark v, membela v 1 menjaga baik-baik; memelihara; merawat: dia - ibunya yg sakit
dng sabar; ibulah yg paling berjasa - kita sejak kecil; 2 melepaskan dr bahaya; menolong: untunglah ia masih
dapat - jiwa perempuan yg malang itu;
gugat [1] v, menggugat v 1 mendakwa; mengadukan (perkara): jika hendak ~ , Anda
harus membawa bukti-bukti yg sah; 2
menuntut (janji dsb); membangkit-bangkitkan perkara yg sudah-sudah; 3 mencela dng keras; menyanggah: tidak ada yg berani ~
keputusan kepala suku itu;
tergugat 1 v digugat; 2
n Huk
orang yg digugat: ~ dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar sepuluh juta rupiah;
gugatan n 1
tuntutan; 2 celaan; kritikan; sanggahan;
penggugat n orang yg menggugat;
penggugatan n proses, cara, perbuatan menggugat
perkara n 1
masalah; persoalan: ini hanya -- kecil saja; 2
urusan (yg perlu diselesaikan atau dibereskan): ia tersangkut -- polisi; masalah itu
adalah -- saya, bukan urusanmu; 3
tindak pidana: kedua
saudagar besar itu tersangkut dl -- penyelundupan; 4 tentang; mengenai: sudahlah, -- uang jangan kaurisaukan;
5 cak karena: perkelahian itu hanya -- uang seribu
rupiah;
--
belakang 1 tidak penting; 2 urusan nanti (lain waktu);
-- sipil perkara (sengketa) antara seseorang dan orang lain (bukan perkara
pelanggaran atau kejahatan); perkara perdata;
hukum n 1 peraturan atau adat yg secara resmi dianggap
mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2 undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur
pergaulan hidup masyarakat; 3 patokan
(kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh
hakim (dl pengadilan); vonis;
No comments:
Post a Comment