Cari

eksentrik eksepsi

eksentrik eksepsi adalah

eksentrik /ékséntrik/ 1 a aneh; ganjil; tidak wajar; 2 Fis unsur mesin yang dipakai untuk mengubah gerak putar menjadi gerak bolak-balik; keeksentrikan n 1 keanehan (dl ting-kah laku, berdandan, dsb); 2 perbuatan atau kebiasaan yg aneh

aneh /anéh/ a tidak spt yg biasa kita lihat (dengar dsb); ajaib; ganjil: memang -- kalau ada kambing berkepala dua;

ajaib [1] a ganjil; aneh; jarang ada; tidak spt biasa; mengherankan: pertunjukan yg --; 2 n Sas cak sesuatu yg aneh; keheranan; yg tidak dapat diterangkan dng akal: itulah -- Allah;


eksepsi /éksépsi/ n 1 Huk pembelaan yg tidak menyinggung isi surat tuduhan (gugatan), tetapi berisi permohonan agar pengadilan menolak perkara yg diajukan oleh penggugat krn tidak memenuhi                 persyaratan hukum;         2 pengecualian

bela ark v, membela v 1 menjaga baik-baik; memelihara; merawat: dia - ibunya yg sakit dng sabar; ibulah yg paling berjasa - kita sejak kecil; 2 melepaskan dr bahaya; menolong: untunglah ia masih dapat - jiwa perempuan yg malang itu;

gugat [1] v, menggugat v 1 mendakwa; mengadukan (perkara): jika hendak ~ , Anda harus membawa bukti-bukti yg sah; 2 menuntut (janji dsb); membangkit-bangkitkan perkara yg sudah-sudah; 3 mencela dng keras; menyanggah: tidak ada yg berani ~ keputusan kepala suku itu;

tergugat 1 v digugat; 2 n Huk orang yg digugat: ~ dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar sepuluh juta rupiah;

gugatan n 1 tuntutan; 2 celaan; kritikan; sanggahan;

penggugat n orang yg menggugat;

penggugatan n proses, cara, perbuatan menggugat


perkara n 1 masalah; persoalan: ini hanya -- kecil saja; 2 urusan (yg perlu diselesaikan atau dibereskan): ia tersangkut -- polisi; masalah itu adalah -- saya, bukan urusanmu; 3 tindak pidana: kedua saudagar besar itu tersangkut dl -- penyelundupan; 4 tentang; mengenai: sudahlah, -- uang jangan kaurisaukan; 5 cak karena: perkelahian itu hanya -- uang seribu rupiah;
-- belakang 1 tidak penting; 2 urusan nanti (lain waktu);
-- sipil perkara (sengketa) antara seseorang dan orang lain (bukan perkara pelanggaran atau kejahatan); perkara perdata;


hukum n 1 peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2 undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis;

No comments:

Post a Comment