embar embara
embar /émbar/ n,
mengembarkan v menyiarkan (maklumat, undang-undang, dsb)
siar [1] v, menyiarkan v 1
meratakan ke mana-mana: darah - sari makanan ke seluruh tubuh; 2 memberitahukan kpd umum (melalui radio, surat
kabar, dsb); mengumumkan (berita dsb): ia hendak - pertunangannya; 3 menyebarkan atau mempropagandakan (pendapat,
paham, agama, dsb): siapa yg mula-mula - ajaran agama Islam di Indonesia?; 4 menerbitkan dan menjual (buku, gambar, foto,
dsb): satu-satunya
penerbit yg - foto-foto perang; 5
memancarkan (cahaya, terang, dsb): matahari mulai - cahayanya; 6 mengirimkan (lagu-lagu, musik, pidato, dsb)
melalui radio: sebulan
sekali RRI Yogyakarta - wayang kulit semalam suntuk;
maklumat n 1
pemberitahuan; pengumuman: rakyat menyambut -- itu dng gembira; 2 pengetahuan; mualamat: mereka tidak mempunyai
-- yg cukup atas segala hal yg bersangkut paut dng perkataan itu;
--
pemerintah Pol pengumuman yg dikeluarkan
oleh pemerintah, msl maklumat tanggal 14 November 1945 tt perubahan
pertanggungjawaban menteri, yakni tidak lagi kpd presiden, tetapi kpd Badan
Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat;
-- presiden Pol
pengumuman yg dikeluarkan oleh presiden, msl maklumat tanggal 29 Juni 1959 tt
pengambilan kembali kekuasaan pemerintahan oleh presiden dr tangan kabinet;
undang [2] n, undang-undang
n 1 ketentuan dan peraturan negara yg dibuat oleh
pemerintah (menteri, badan eksekutif, dsb), disahkan oleh parlemen (Dewan
Perwakilan Rakyat, badan legislatif, dsb), ditandatangani oleh kepala negara
(presiden, kepala pemerintah, raja), dan mempunyai kekuatan yg mengikat; 2 aturan yg dibuat oleh orang atau badan yg
berkuasa:
taat pd ~ partai; 3 hukum (dl
arti patokan yg bersifat alamiah atau sesuai dng sifat-sifat alam): ~ untuk membangun
kalimat dr tiap-tiap bahasa memang berlainan;~ bagi hasil undang-undang yg mengatur pembagian
hasil pertanian antara petani penggarap dan pemilik tanah pertanian; ~ darurat undang-undang yg dikeluarkan dl keadaan
atau waktu yg memaksa (biasanya tanpa persetujuan parlemen); ~ dasar undang-undang yg menjadi dasar semua
undang-undang dan peraturan lain dl suatu negara, yg mengatur bentuk, sistem
pemerintahan, pembagian kekuasaan, wewenang badan-badan pemerintahan, dsb;
konstitusi; ~ hukum perdata undang-undang
yg mengatur hubungan subjek hukum yg satu dng subjek hukum yg lain, msl tt
pelanggaran perjanjian, warisan, utang-piutang; ~ hukum
pidana undang-undang yg menentukan hukuman bagi pelaku kejahatan; ~ negara bagian undang-undang yg dibuat oleh
pemerintah bersama dewan perwakilan rakyat negara bagian; ~ organik undang-undang yg pembentukannya
diperintahkan oleh undang-undang dasar atau oleh peraturan perundang-undangan; ~ perburuhan undang-undang yg mewujudkan kebijakan
pemerintah pd status sosial-ekonomi para buruh; ~
pokok undang-undang yg menjadi pokok atau asas dl pengaturan sesuatu
(masih memerlukan peraturan pelaksanaan);
embara v, mengembara v pergi ke mana-mana tanpa tujuan dan tempat tinggal tertentu;
mengembara v mengembara (menjelajah) di;
pengembara n orang yg mengembara;
pengembaraan n perbuatan (hal (dsb)
mengembara
pergi v 1 berjalan (bergerak) maju: ia -- ke kamar mandi;
ia -- ke pasar; 2 meninggalkan
(suatu tempat): ia sudah -- dr sini; 3
berangkat: setelah
mengunci pintu rumah, dia -- ke tempat kerjanya; pukul lima pagi ia -- ke
stasiun;-- ke alam baka, ki mati;
tujuan n 1
arah; haluan (jurusan); 2 yg dituju;
maksud; tuntutan (yg dituntut);~ institusional
tujuan kelembagaan; ~ instruksional
tujuan atau sasaran yg ingin dicapai setelah mengajarkan pokok atau subpokok
bahasan yg sudah direncanakan; ~ kelembagaan
tujuan atau kualifikasi yg diharapkan dimiliki murid setelah dia menerima atau
menyelesaikan program pendidikan pd lembaga pendidikan tertentu; ~ kualitatif tujuan yg dinyatakan melalui
perubahan sikap, prestasi, sifat, dan kualitas; ~
kuantitatif Dik tujuan yg dinyatakan melalui jumlah murid atau jumlah pd
umumnya; ~ kurikuler tujuan atau
kualifikasi yg diharapkan dimiliki murid setelah dia menyelesaikan program mata
pelajaran tertentu; ~ penderita kata atau
perkataan yg menjadi pelengkap dan menderita perbuatan kata kerja; ~ politik kondisi atau hasil akhir yg ingin
dicapai;
jelajah [1] v, menjelajah
v
bepergian ke mana-mana untuk menyelidiki dsb: beberapa tahun lamanya ia ~ Benua Asia;
No comments:
Post a Comment