Cari

Pengertian bank adalah

Pengertian Bank

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 menyebutkan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Dari pengertian bank di atas mencerminkan 2 peran bank yaitu:
1)    Sebagai perantara keuangan, bank melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam berbagai bentuk simpanan
2)    Sebagai penghimpun dana, bank membayar bunga kepada masyarakat atau nasabah penyimpan, selanjutnya bank menyalurkan dana tersebut dalam bentuk kredit kepada masyarakat


Pembagian Bank

Bank Menurut jenisnya
Mengacu pada pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, menurut jenisnya bank terdiri atas:
a)    Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bentuk badan hukum dari bank umum menurut pasal 21 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dapat berupa salah satu dari:
- Perseroan Terbatas,
- Koperasi,
- Perusahaan Daerah.

b)    Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk Badan hukum menurut pasal 21 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa salah satu dari:
- Perusahaan Daerah (PD),
- Koperasi,
- Perseroan Terbatas, atau
- Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Bank Menurut fungsinya
a)    Bank Sentral, yaitu bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 23 Tahun 1999.
b)    Bank Umum, yaitu bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan bentuk usahanya memberikan kredit jangka pendek. Contoh: Bank Niaga, Bank Bali, Lippo Bank, Panin Bank, dan lain-lain.
c)    Bank Tabungan, yaitu bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan, dan dalam usahanya memperbungakan dananya dalam bentuk kertas berharga.
Contoh: Bank Tabungan Pensiunan Nasional.
d)    Bank Pembangunan, yaitu bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka panjang dan jangka menengah, sedangkan usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan jangka panjang di bidang pembangunan. Contoh : Bapindo, BPD (Bank Pembangunan Daerah).


Bank Menurut Kepemilikannya

a.    Bank Pemerintah/Bank Negara
Bank pemerintah yaitu bank yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah. Contoh: Bank Rakyat Indonesia (BRI), BNI 1946, Bank Mandiri

b.    Bank Swasta Nasional
Bank swasta nasional yaitu bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak swasta. Contoh: Bank Bali, Bank BCA, Lippobank, Paninbank.
Berdasarkan kemampuannya melakukan transaksi internasional dan transaksi valuta asing (valas), Bank Swasta Nasional ini dibedakan lagi menjadi 2 yaitu:
-    Bank devisa, yaitu bank yang dapat mengadakan transaksi internasional  seperti ekspor-impor, jual beli valuta asing, dan lain-lain.
Contoh: Bank Bali, BCA, Bank Duta, Bank Niaga.
-    Bank non devisa, yaitu bank yang tidak dapat mengadakan transaksi internasional.
Contoh: Bank Nusantara, Bank Arta Graha, Bank Jasa Arta, dan lain-lain. Bank non devisa ini dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah syarat-syaratnya terpenuhi

c.    Bank Asing
Bank asing yaitu bank yang keseluruhan sahamnya dimiliki oleh pihak asing. Untuk jenis ini mereka hanya membuka cabangnya di Indonesia, kantor pusatnya di luar negeri.
Contoh: Citybank, Standar Chatered, Chae Manhattan dan lain-lain.

d.    Bank Campuran
Bank campuran yaitu bank yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan sebagian lagi dimiliki oleh pihak swasta nasional.
Contoh: Fuji Internasional Bank.

(Diknas)


No comments:

Post a Comment