Bank berasal
dari bahasa Italia “banca” yang artinya
bangku. Bangku inilah yang pada mulanya dipergunakan untuk tempat tukar menukar
uang antarpedagang dari berbagai negara. Usaha banca ini kemudian berkembang
tidak sekedar melayani tukar-menukar
uang saja, tetapi juga menerima titipan uang pedagang. Titipan ini
lama-kelamaan menumpuk, sehingga banca berusaha meminjamkannya kepada pedagang
atau orang lain yang membutuhkannya. Akhirnya usaha banca menjadi penyalur uang
dari pedagang yang kelebihan uang kepada pedagang atau orang lain yang
memerlukan uang. Banca yang semula merupakan usaha person (pribadi) kemudian
dilembagakan, sehingga muncullah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah
menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada
masyarakat, serta melayani jasa-jasa dalam lalu lintas
pembayaran dan peredaran uang. Lembaga keuangan ini kemudian disebut bank.
Di Indonesia menurut UU No. 10 Tahun
1998, bank diartikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Adapun fungsi atau manfaat utama bank adalah sebagai penghimpun dan penyalur
dana masyarakat. Selain itu, bank juga berfungsi sebagai perantara dalam
lalu-lintas pembayaran antarorang, antarlembaga, atau antara orang dengan
lembaga.
1) Bank sebagai Penghimpun Dana Biasanya bank
menghimpun dana dari masyarakat berupa
simpanan. Simpanan dana yang dihimpun bank ini bisa dalam bentuk tabungan,
deposito berjangka, rekening giro, atau bentuk lain yang dipersamakan. Apabila
simpanan masyarakat di bank bisa diambil sewaktu-waktu dengan buku tabungan
atau dengan kartu ATM, simpanan itu disebut tabungan. Jika simpanan di bank
bisa diambil sewaktu-waktu tetapi harus dengan cek atau giro disebut rekening
giro. Sementara itu simpanan pada bank yang hanya bisa diambil dalam waktu
tertentu (1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan) disebut deposito.
2) Bank
sebagai Penyalur Kredit Setelah bank berhasil menghimpun dana dari masyarakat,
bank akan berusaha menyalurkan kembali dana tersebut dalam bentuk kredit kepada
masyarakat yang memerlukannya. Kredit yang disalurkan oleh bank kepada
masyarakat itu bisa berbentuk kredit
produktif dan kredit konsumtif. Apabila
kredit diberikan oleh bank kepada para pengusaha untuk mengembangkan usaha/
bisnis, maka kredit itu dikategorikan sebagai kredit produktif. Sementara itu,
jika kredit diberikan oleh bank kepada masyarakat (konsumen) untuk memenuhi
c)Sebagai pemegang kas pemerintah, BI bertugas mengendalikan penerimaan dan
pengeluaran uang pemerintah. d)Sebagai pelaksana kebijaksanaan moneter, BI
bertugas membantu pemerintah dalam merencanakan dan menetapkan kebijaksanaan
moneter. Bank “X” e) Dalam hubungan internasional, BI bertugas mengelola devisa
negara, serta mengendalikan pemasukan dan pengeluaran devisa negara ke luar
negeri.
Bank Umum
Bank Umum merupakan bank yang memiliki
tugas utama yaitu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat serta memberi
layanan jasa dalam lalu-lintas pembayaran. Contoh bank umum di Indonesia antara
lain BNI’46, BRI, Bank Mandiri, Bank Bukopin, BCA, Bank Lipo, Bank NISP, dan
BII (Bank Internasional Indonesia). Di
samping itu, Bank Umum juga memilki tugas memberikan layanan usaha pertukaran atau jual-beli valuta asing (mata
uang asing). Bank Umum yang melakukan layanan usaha ini disebut juga bank
devisa. Kegiatan jualbeli valuta asing ini sering juga disebut pasar valuta.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat merupakan bank
yang berfungsi sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lain yang sama dengan
itu, serta menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dengan
memberikan pelayanan bagi golongan ekonomi lemah/pengusaha kecil. Adapun tugas
pokok Bank Perkreditan Rakyat (BPR) antara lain sebagai berikut:
1. Memberikan pelayanan jasa
perbankan terutama bagi usaha-usaha kecil goloangan ekonomi lemah dan
masyarakat di daerah pedesaan.
2. Wajib melakukan penilaian
terhadap kemampuan dan kesanggupan debitor untuk melunasi utangnya sesuai
perjanjian.
3. Apabila melakukan usaha
tukar-menukar valuta asing, maka BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia.
Secara hukum, bank perkreditan rakyat
(BPR) dapat berbentuk perusahaan daerah
(khusus untuk milik pemerintah daerah), koperasi, atau jual-beli valuta asing, penyewaan
kotak pengaman (safe deposit box). Dengan berbagai produk tersebut bank akan
mendapatkan penghasilan atau keuntungan yang dapat digunakan untuk membiayai
kegiatan operasional bank.
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Selain lembaga keuangan bank, dalam
lalu-lintas keuangan ternyata terdapat pula lembaga keuangan lain yang bukan
berbentuk bank. Lembaga keuangan bukan bank ini ternyata memiliki peran yang
cukup besar pula dalam menunjang lalu-lintas keuangan. Mungkin kamu pernah
melihat perusahaan pegadaian, koperasi kredit (simpan-pinjam), perusahaan
asuransi, pasar modal (bursa efek), dan perusahaan leasing.
Masyarakat sekarang bisa memperoleh
kredit mobil atau motor melalui perusahaan leasing, bukan bank, bisa memperoleh
kredit uang dari perusahaan pegadaian atau dari koperasi kredit, masyarakat
juga bisa menyimpan uangnya pada perusahaan-perusahaan asuransi. Masyarakat
bisa menyimpan uangnya pada perusahaan Dana Pensiun. Masyarakat juga dapat
menanamkan modalnya pada pasar modal. Perusahaan-perusahaan itu memiliki peran
yang sangat besar bagi kehidupan ekonomi masyarakat.
Perusahaan-perusahaan itu merupakan
lembaga keuangan bukan bank. Di dalam masyarakat, terdapat banyak jenis lembaga
keuangan bukan bank. Namun yang sekarang
sedang berkembang pesat di Indonesia, adalah perusahaan pegadaian, koperasi
simpan pinjam, perusahaan asuransi, PT Dana Pensiun, perusahaan leasing, dan
pasar modal.
1. Perusahaan
Pegadaian
Perusahaan Pegadaian merupakan suatu bentuk usaha yang tujuannya
memberikan pinjaman jangka pendek (< 1 tahun) kepada masyarakat dengan
jaminan benda bergerak. Di Indonesia, perusahaan pegadaian dimiliki oleh
pemerintah dengan bentuk perusahaan umum, yang biasa disebut dengan Perum
Pegadaian. Perum Pegadaian termasuk BUMN di bawah Departemen Keuangan.
2. Perusahaan
Dana Pensiun
Perusahaan Dana pensiun merupakan lembaga keuangan bukan bank yang
bergerak di bidang simpan pinjam. Sumber keuangannya diperoleh dari iuran para
peserta tetap ditambah laba perusahaan yang disisihkan. Peserta tetap tersebut
adalah para pegawai negeri, karyawan BUMN, anggota TNI dan Polisi. Sementara
itu dana yang dihimpun akan disalurkan
untuk kegiatan perusahaan dan kegiatan-kegiatan lain yang dapat meningkatkan
kesejahteraan peserta tetap, penerima dana pensiunan, maupun masyarakat umum.
Pengumpulan modal bagi perusahaan dana pensiun ini dilakukan dengan
cara pemotongan gaji para pegawai maupun karyawan setiap bulan, saat pegawai
maupun karyawan tersebut masih aktif bekerja. Dana yang terkumpul sebagian
digunakan untuk membayar pensiunan kepada para pegawai dan karyawan yang telah
memasuki masa pensiun. Sebagian dana terkumpul yang belum digunakan untuk
membayar pensiunan disalurkan kepada
masyarakat dalam bentuk kredit atau
investasi. Dari penyaluran dana ini dharapkan dapat memperoleh keuntungan,
sehingga menambah kekayaan perusahaan.
3. Perusahaan
Leasing (sewa-beli)
Saat ini banyak bermunculan perusahaan leasing di masyarakat.
Perusahaan ini bergerak di bidang pembiayaan (sewa-beli) barang yang diinginkan
oleh nasabah. Biasanya berupa mobil, sepeda
motor, mesin photo copy, dan jenis barang lain yang tahan lama dan harganya
cukup tinggi. Dalam hal ini nasabah menyewa barang tertentu (misalnya sepeda
motor) dalam jangka waktu tertentu (misalnya 3 tahun). Dalam waktu tertentu
(bisa setiap bulan) nasabah harus membayar angsuran sewa barang tersebut
sebesar yang telah ditentukan dalam perjanjian. Apabila nasabah telah membayar
lunas angsuran sewa sampai akhir jangka waktu yang ditetapkan, maka barang yang
disewa menjadi milik nasabah. Selama belum lunas angsuran sewanya, nasabah
tidak diperbolehkan menjual barang yang bersangkutan.
Usaha leasing ini sebenarnya menyerupai usaha perkreditan, hanya
saja kalau dalam leasing selama belum lunas, barangnya masih milik perusahaan
leasing. Perusahaan leasing sekarang banyak yang bergerak di bidang penjualan
mobil dan sepeda motor. Contoh perusahaan leasing adalah PT FIF, PT ADIRA, dan
PT SINAR MAS yang mengusahakan leasing kendaraan, dan PT “Columbia” yang
mengusahakan leasing peralatan elektronik.
No comments:
Post a Comment