Cari

Pengertian dan Fungsi Bank

miliki toko sendiri secara syariah 
Bank berasal dari bahasa Italia “banca”  yang artinya bangku. Bangku inilah yang pada mulanya dipergunakan untuk tempat tukar menukar uang antarpedagang dari berbagai negara. Usaha banca ini kemudian berkembang tidak sekedar melayani  tukar-menukar uang saja, tetapi juga menerima titipan uang pedagang. Titipan ini lama-kelamaan menumpuk, sehingga banca berusaha meminjamkannya kepada pedagang atau orang lain yang membutuhkannya. Akhirnya usaha banca menjadi penyalur uang dari pedagang yang kelebihan uang kepada pedagang atau orang lain yang memerlukan uang. Banca yang semula merupakan usaha person (pribadi) kemudian dilembagakan, sehingga muncullah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat,  serta  melayani jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Lembaga keuangan ini kemudian disebut bank.

Di Indonesia menurut UU No. 10 Tahun 1998, bank diartikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Adapun fungsi atau manfaat utama bank adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Selain itu, bank juga berfungsi sebagai perantara dalam lalu-lintas pembayaran antarorang, antarlembaga, atau antara orang dengan lembaga.

1)    Bank sebagai Penghimpun Dana Biasanya bank menghimpun dana dari masyarakat  berupa simpanan. Simpanan dana yang dihimpun bank ini bisa dalam bentuk tabungan, deposito berjangka, rekening giro, atau bentuk lain yang dipersamakan. Apabila simpanan masyarakat di bank bisa diambil sewaktu-waktu dengan buku tabungan atau dengan kartu ATM, simpanan itu disebut tabungan. Jika simpanan di bank bisa diambil sewaktu-waktu tetapi harus dengan cek atau giro disebut rekening giro. Sementara itu simpanan pada bank yang hanya bisa diambil dalam waktu tertentu (1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan) disebut deposito.

2)    Bank sebagai Penyalur Kredit Setelah bank berhasil menghimpun dana dari masyarakat, bank akan berusaha menyalurkan kembali dana tersebut dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukannya. Kredit yang disalurkan oleh bank kepada masyarakat itu bisa berbentuk  kredit produktif  dan kredit konsumtif. Apabila kredit diberikan oleh bank kepada para pengusaha untuk mengembangkan usaha/ bisnis, maka kredit itu dikategorikan sebagai kredit produktif. Sementara itu, jika kredit diberikan oleh bank kepada masyarakat (konsumen) untuk memenuhi c)Sebagai pemegang kas pemerintah, BI bertugas mengendalikan penerimaan dan pengeluaran uang pemerintah. d)Sebagai pelaksana kebijaksanaan moneter, BI bertugas membantu pemerintah dalam merencanakan dan menetapkan kebijaksanaan moneter. Bank “X” e) Dalam hubungan internasional, BI bertugas mengelola devisa negara, serta mengendalikan pemasukan dan pengeluaran devisa negara ke luar negeri.


Bank Umum

Bank Umum merupakan bank yang memiliki tugas utama yaitu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat serta memberi layanan jasa dalam lalu-lintas pembayaran. Contoh bank umum di Indonesia antara lain BNI’46, BRI, Bank Mandiri, Bank Bukopin, BCA, Bank Lipo, Bank NISP, dan BII (Bank Internasional Indonesia).   Di samping itu, Bank Umum juga memilki tugas memberikan layanan usaha  pertukaran atau jual-beli valuta asing (mata uang asing). Bank Umum yang melakukan layanan usaha ini disebut juga bank devisa. Kegiatan jualbeli valuta asing ini sering juga disebut pasar valuta.


Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank Perkreditan Rakyat merupakan bank yang berfungsi sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lain yang sama dengan itu, serta menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan bagi golongan ekonomi lemah/pengusaha kecil. Adapun tugas pokok Bank Perkreditan Rakyat (BPR) antara lain sebagai berikut:
1.  Memberikan pelayanan jasa perbankan terutama bagi usaha-usaha kecil goloangan ekonomi lemah dan masyarakat di daerah pedesaan.
2. Wajib melakukan penilaian terhadap kemampuan dan kesanggupan debitor untuk melunasi utangnya sesuai perjanjian.
3.  Apabila melakukan usaha tukar-menukar valuta asing, maka BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia.

Secara hukum, bank perkreditan rakyat (BPR)  dapat berbentuk perusahaan daerah (khusus untuk milik pemerintah daerah), koperasi, atau jual-beli valuta asing, penyewaan kotak pengaman (safe deposit box). Dengan berbagai produk tersebut bank akan mendapatkan penghasilan atau keuntungan yang dapat digunakan untuk membiayai kegiatan operasional bank.


LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK

Selain lembaga keuangan bank, dalam lalu-lintas keuangan ternyata terdapat pula lembaga keuangan lain yang bukan berbentuk bank. Lembaga keuangan bukan bank ini ternyata memiliki peran yang cukup besar pula dalam menunjang lalu-lintas keuangan. Mungkin kamu pernah melihat perusahaan pegadaian, koperasi kredit (simpan-pinjam), perusahaan asuransi, pasar modal (bursa efek), dan perusahaan leasing.

Masyarakat sekarang bisa memperoleh kredit mobil atau motor melalui perusahaan leasing, bukan bank, bisa memperoleh kredit uang dari perusahaan pegadaian atau dari koperasi kredit, masyarakat juga bisa menyimpan uangnya pada perusahaan-perusahaan asuransi. Masyarakat bisa menyimpan uangnya pada perusahaan Dana Pensiun. Masyarakat juga dapat menanamkan modalnya pada pasar modal. Perusahaan-perusahaan itu memiliki peran yang sangat besar bagi kehidupan ekonomi masyarakat.

Perusahaan-perusahaan itu merupakan lembaga keuangan bukan bank. Di dalam masyarakat, terdapat banyak jenis lembaga keuangan bukan bank.  Namun yang sekarang sedang berkembang pesat di Indonesia, adalah perusahaan pegadaian, koperasi simpan pinjam, perusahaan asuransi, PT Dana Pensiun, perusahaan leasing, dan pasar modal.


1.  Perusahaan Pegadaian

Perusahaan Pegadaian merupakan suatu bentuk usaha yang tujuannya memberikan pinjaman jangka pendek (< 1 tahun) kepada masyarakat dengan jaminan benda bergerak. Di Indonesia, perusahaan pegadaian dimiliki oleh pemerintah dengan bentuk perusahaan umum, yang biasa disebut dengan Perum Pegadaian. Perum Pegadaian termasuk BUMN di bawah Departemen Keuangan.

2.  Perusahaan Dana Pensiun

Perusahaan Dana pensiun merupakan lembaga keuangan bukan bank yang bergerak di bidang simpan pinjam. Sumber keuangannya diperoleh dari iuran para peserta tetap ditambah laba perusahaan yang disisihkan. Peserta tetap tersebut adalah para pegawai negeri, karyawan BUMN, anggota TNI dan Polisi. Sementara itu  dana yang dihimpun akan disalurkan untuk kegiatan perusahaan dan kegiatan-kegiatan lain yang dapat meningkatkan kesejahteraan peserta tetap, penerima dana pensiunan, maupun masyarakat umum.

Pengumpulan modal bagi perusahaan dana pensiun ini dilakukan dengan cara pemotongan gaji para pegawai maupun karyawan setiap bulan, saat pegawai maupun karyawan tersebut masih aktif bekerja. Dana yang terkumpul sebagian digunakan untuk membayar pensiunan kepada para pegawai dan karyawan yang telah memasuki masa pensiun. Sebagian dana terkumpul yang belum digunakan untuk membayar pensiunan  disalurkan kepada masyarakat  dalam bentuk kredit atau investasi. Dari penyaluran dana ini dharapkan dapat memperoleh keuntungan, sehingga menambah kekayaan perusahaan.


3.  Perusahaan Leasing (sewa-beli)

Saat ini banyak bermunculan perusahaan leasing di masyarakat. Perusahaan ini bergerak di bidang pembiayaan (sewa-beli) barang yang diinginkan oleh nasabah.  Biasanya berupa mobil, sepeda motor, mesin photo copy, dan jenis barang lain yang tahan lama dan harganya cukup tinggi. Dalam hal ini nasabah menyewa barang tertentu (misalnya sepeda motor) dalam jangka waktu tertentu (misalnya 3 tahun). Dalam waktu tertentu (bisa setiap bulan) nasabah harus membayar angsuran sewa barang tersebut sebesar yang telah ditentukan dalam perjanjian. Apabila nasabah telah membayar lunas angsuran sewa sampai akhir jangka waktu yang ditetapkan, maka barang yang disewa menjadi milik nasabah. Selama belum lunas angsuran sewanya, nasabah tidak diperbolehkan menjual barang yang bersangkutan.

Usaha leasing ini sebenarnya menyerupai usaha perkreditan, hanya saja kalau dalam leasing selama belum lunas, barangnya masih milik perusahaan leasing. Perusahaan leasing sekarang banyak yang bergerak di bidang penjualan mobil dan sepeda motor. Contoh perusahaan leasing adalah PT FIF, PT ADIRA, dan PT SINAR MAS yang mengusahakan leasing kendaraan, dan PT “Columbia” yang mengusahakan leasing peralatan elektronik.


No comments:

Post a Comment