NUPTK adalah ...
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS
yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal
GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam
berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan
dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK
terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang
GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat
mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data
lainnya.
GTK dapat
memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input
dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau
dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses
verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan
dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan
diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen
yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat
melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos
verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh Ditjen
GTK dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan
menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
SYARAT DAN KETENTUAN PENERBITAN NUPTK
Berdasarkan
Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor
14652/B.B2/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan
pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal di Tahun 2016.
A. Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK bagi Guru
dan Tenaga Kependidikan:
1.
Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
2.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada
Satuan Pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT)
3.
Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru
bukan PNS
4.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada
Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS
5.
S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi
terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru
dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006
6.
Guru dan tenaga kependidikan yang aktif
dalam dapodik Dikdasmen dan PaudDikmas dengan ketentuan:
a.
Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
b.
Kandidat guru dan tenaga kependidkan penerima NUPTK melengkapi persyaratan
dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i.
Guru dan tenaga kependidikan PNS: SK
CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
ii.
Guru dan tenaga kependidikan non PNS:
1)
Di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
2)
Di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus
dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
7.
Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru
Kemenag):
a.
Diajukan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
b.
Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
c.
Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai
(meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i.
Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan
dari Disdik
ii.
Guru non PNS:
1)
Disekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
2)
Disekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus
dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
8. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh
Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada
B. Syarat dan Ketentuan Penonaktifan NUPTK bagi
Guru dan Tenaga Kependidikan:
1. Guru Kemendikbud
a. Mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik
dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah
b. Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (scan) dan meng-upload:
i. Dokumen penonaktifan dari guru yang
bersangkutan
ii. Surat Pengantar Kepala Sekolah
iii. Surat Persetujuan dari Disdik
2. Guru Kemenag
a.
Mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke
Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat
persetujuan dari Kanwil Kemenag
b.
Operator Disdik melalui aplikasi verval
PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (scan) dan meng-upload:
i.
Dokumen penonaktifan dari guru yang
bersangkutan
ii.
Surat Pengantar Kepala Madrasah
iii. Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag
iv. Surat Persetujuan dari Disdik
Untuk selengkapnya
kunjungi :
No comments:
Post a Comment