hakim adalah …
hakim [1] n 1 orang yg mengadili perkara (dl pengadilan atau
mahkamah): keputusan
-- tidak dapat diganggu gugat; 2
pengadilan: perkaranya
sudah diserahkan kpd --; 3
juri; penilai (dl perlombaan dsb);main -- sendiri (menjadi -- sendiri), ki
berbuat sewenang-wenang thd orang yg dianggap bersalah;
berhakim v meminta supaya diadili perkaranya kpd: hendaklah ~ kpd orang
yg jujur;~ kpd beruk, pb meminta pengadilan kpd orang yg tamak niscaya
akan rugi;
menghakimi v mengadili atau berlaku sbg hakim thd: penduduk mengerti
bahwa mereka tidak boleh ~ sendiri pencopet yg tertangkap itu;
penghakiman n proses, cara, perbuatan menghakimi;
kehakiman 1 n urusan hakim dan pengadilan; 2 segala sesuatu yg berkenaan dng hukum
(undang-undang, pengadilan, dsb)
orang n 1
manusia (dl arti khusus); 2 manusia
(ganti diri ketiga yg tidak tentu): jangan lekas percaya pd mulut --; 3 dirinya sendiri; manusianya sendiri: saya tidak bertemu dng
-- nya; 4 kata penggolong
untuk manusia: lima
-- nelayan; 5 anak buah
(bawahan): mereka
itu -- nya Pak Camat; 6 rakyat
(dr suatu negara); warga negara: -- Pakistan; 7
manusia yg berasal dr atau tinggal di suatu daerah (desa, kota, negara, dsb): dia -- Bogor; suaminya
-- Eropa; 8 suku bangsa; 9 manusia lain; bukan diri sendiri; bukan kaum
(golongan, kerabat) sendiri: jangankan anak sendiri, anak -- pun saya tolong; negeri --
, negeri lain (bukan negeri kita); 10
cak
karena (sebenarnya): mana dapat membayar, -- belum gajian;-- berdendang di
pentasnya, -- beraja di hatinya, pb menurutkan rasa (sesuka) hati
masing-masing; -- tua diajar makan pisang, pb orang yg sudah tahu (ahli,
pandai) tidak usah diajari; spt menanti -- dahulu, mengejar orang kemudian, pb
perbuatan yg sia-sia;
mengadili v
memeriksa, menimbang, dan memutuskan (perkara, sengketa); menentukan mana yg
benar (baik) dan mana yg salah (jahat): hakim ~ perkara pembunuhan;
perkara n 1
masalah; persoalan: ini hanya -- kecil saja; 2
urusan (yg perlu diselesaikan atau dibereskan): ia tersangkut -- polisi; masalah itu
adalah -- saya, bukan urusanmu; 3
tindak pidana: kedua
saudagar besar itu tersangkut dl -- penyelundupan; 4 tentang; mengenai: sudahlah, -- uang jangan kaurisaukan;
5 cak karena: perkelahian itu hanya -- uang seribu
rupiah;
pengadilan n 1 dewan atau majelis yg mengadili perkara;
mahkamah; 2 proses mengadili; 3 keputusan hakim: banyak yg tidak puas akan ~ hakim itu;
4 sidang hakim ketika mengadili perkara: di depan ~ terdakwa
memungkiri perbuatannya; 5
rumah (bangunan) tempat mengadili perkara: rumahnya terletak di depan kantor ~
negeri;~ agama badan peradilan
khusus untuk orang yg beragama Islam yg memeriksa dan memutus perkara perdata
tertentu sesuai dng peraturan perundang-undangan yg berlaku; ~ militer badan peradilan khusus yg berkuasa
memeriksa dan memutus perkara tindak pidana yg dilakukan oleh anggotaTNI; ~ negeri badan peradilan pd tingkat pertama yg
berkuasa mengadili semua perkara penyelewengan hukum dl daerah hukumnya; ~ tinggi badan yg berkuasa mengadili perkara
banding yg berasal dr pengadilan negeri dl daerah hukumnya;
mahkamah n badan tempat memutuskan hukum atas suatu
perkara atau pelanggaran; pengadilan;
juri [1] n 1 orang
(panitia) yg menilai dan memutuskan kalah atau menang (dl perlombaan,
sayembara, dsb): dia ditunjuk menjadi anggota -- dl perlombaan pidato itu; 2 orang yg menilai salah atau benar di pengadilan
(di beberapa negeri Barat);
penilai n yg
menilai; juru taksir (harga barang gadai dsb); penaksir;
perlombaan n 1 kegiatan mengadu kecepatan (keterampilan,
ketangkasan, kepandaian, dsb); 2 tempat
berlomba;~ senjata Pol usaha
suatu negara atau persekutuan beberapa negara untuk mendapatkan keunggulan
militer atas lawan-lawannya, baik melalui penambahan persenjataan konvensional
maupun peningkatan persenjataan strategis berteknologi canggih;
proses /prosés/ n 1
runtunan perubahan (peristiwa) dl perkembangan sesuatu: -- kemajuan sosial
berjalan terus; -- kimia, reaksi kimia; -- penyakit; 2 rangkaian tindakan, pembuatan, atau pengolahan
yg menghasilkan produk; 3 perkara dl
pengadilan: sedang
dl -- pengadilan;
cara n 1 jalan
(aturan, sistem) melakukan (berbuat dsb) sesuatu: begitulah -- orang membuat tapai;
bagaimana -- menulis huruf ini; 2
gaya; ragam (spt bentuk, corak): ia mempunyai baju -- Cina; ia pandai menari -- Sunda,
Jawa, dan Bali; 3 adat
kebiasaan; perbuatan (kelakuan) yg sudah menjadi kebiasaan: jika berada di negeri
orang, jangan membawa -- mu sendiri; perkawinan -- Barat tidak sama dng -- kita;
4 bahasa; logat (dialek): ia menjawab -- Cina;
-- Jakarta disebut “tampek”, -- Jawa “gabak”, dan -- Melayu “campak”;
5 jalan yg harus ditempuh: ia sedang memikirkan
satu -- untuk membebaskan dirinya dr cengkeraman lawannya; 6 usaha; ikhtiar: hal itu adalah suatu -- untuk memupuk
rasa nasionalisme;
hukum n 1
peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh
penguasa atau pemerintah; 2
undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa
(alam dsb) yg tertentu; 4 keputusan
(pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis;
pengadilan n 1 dewan atau majelis yg mengadili perkara;
mahkamah; 2 proses mengadili; 3 keputusan hakim: banyak yg tidak puas akan ~ hakim itu;
4 sidang hakim ketika mengadili perkara: di depan ~ terdakwa
memungkiri perbuatannya; 5
rumah (bangunan) tempat mengadili perkara: rumahnya terletak di depan kantor ~
negeri;~ agama badan peradilan
khusus untuk orang yg beragama Islam yg memeriksa dan memutus perkara perdata
tertentu sesuai dng peraturan perundang-undangan yg berlaku; ~ militer badan peradilan khusus yg berkuasa
memeriksa dan memutus perkara tindak pidana yg dilakukan oleh anggotaTNI; ~ negeri badan peradilan pd tingkat pertama yg
berkuasa mengadili semua perkara penyelewengan hukum dl daerah hukumnya; ~ tinggi badan yg berkuasa mengadili perkara
banding yg berasal dr pengadilan negeri dl daerah hukumnya;
undang [2] n, undang-undang
n 1 ketentuan dan peraturan negara yg dibuat oleh
pemerintah (menteri, badan eksekutif, dsb), disahkan oleh parlemen (Dewan
Perwakilan Rakyat, badan legislatif, dsb), ditandatangani oleh kepala negara
(presiden, kepala pemerintah, raja), dan mempunyai kekuatan yg mengikat; 2 aturan yg dibuat oleh orang atau badan yg
berkuasa:
taat pd ~ partai; 3 hukum (dl
arti patokan yg bersifat alamiah atau sesuai dng sifat-sifat alam): ~ untuk membangun
kalimat dr tiap-tiap bahasa memang berlainan;~ bagi hasil undang-undang yg mengatur pembagian
hasil pertanian antara petani penggarap dan pemilik tanah pertanian; ~ darurat undang-undang yg dikeluarkan dl keadaan
atau waktu yg memaksa (biasanya tanpa persetujuan parlemen); ~ dasar undang-undang yg menjadi dasar semua
undang-undang dan peraturan lain dl suatu negara, yg mengatur bentuk, sistem
pemerintahan, pembagian kekuasaan, wewenang badan-badan pemerintahan, dsb;
konstitusi; ~ hukum perdata undang-undang
yg mengatur hubungan subjek hukum yg satu dng subjek hukum yg lain, msl tt
pelanggaran perjanjian, warisan, utang-piutang; ~
hukum pidana undang-undang yg menentukan hukuman bagi pelaku
kejahatan; ~ negara bagian undang-undang
yg dibuat oleh pemerintah bersama dewan perwakilan rakyat negara bagian; ~ organik undang-undang yg pembentukannya
diperintahkan oleh undang-undang dasar atau oleh peraturan perundang-undangan; ~ perburuhan undang-undang yg mewujudkan kebijakan
pemerintah pd status sosial-ekonomi para buruh; ~
pokok undang-undang yg menjadi pokok atau asas dl pengaturan sesuatu
(masih memerlukan peraturan pelaksanaan);
No comments:
Post a Comment