abolisi adalah ...
abolisi n Huk 1 pembatalan atau penghentian tuntutan perkara pidana; 2 penghapusan perbudakan
batal a 1 tidak berlaku; tidak sah: perjanjian itu
dinyatakan --; 2 tidak jadi dilangsungkan; ditunda; urung: rapat kemarin
terpaksa -- krn yg hadir kurang dr dua pertiga jumlah anggota; 3 tidak
berhasil; gagal: sudah berkali-kali dia menempuh ujian, tetapi selalu --;
pembatalan n proses, cara, perbuatan membatalkan; pernyataan batal: - persetujuan
perdamaian diumumkan kpd para wartawan kemarin
henti n keadaan
tanpa gerak; halangan; jeda: kekacauan tanpa -- menghancurkan negara itu;
penghentian n hal menghentikan (mengakhiri, menyetop, dsb)
tuntut v, menuntut v 1 meminta
dng keras (setengah mengharuskan supaya dipenuhi): pihak keluarga ~
tanggung jawabnya atas keselamatan anak istrinya; 2 menagih
(utang dsb): ~ utang yg telah lampau; 3 menggugat
(untuk dijadikan perkara); membawa atau mengadu ke pengadilan: pihak yg dirugikan telah ~ penipu itu; 4 berusaha
keras untuk mendapat (hak atas sesuatu): orang itu ~ hak atas warisan orang tuanya; 5 berusaha
atau berdaya upaya mencapai (mendapat dsb) suatu tujuan dsb: buruh pabrik itu ~
perbaikan nasib; para pemuda ~ kemerdekaan; 6 berusaha
supaya mendapat pengetahuan (ilmu dsb); mempelajari: ~ ilmu; ~ pelajaran; 7 menuju: berjalanlah mereka itu dng bergurauan dan jenaka akan ~ kota
harapan;~ balas hendak
membalas; membalas dendam; ~
bela membalas dng membunuh seseorang yg telah membunuh orang
lain: anak itu bertekad untuk ~ belas atas kematian ayahnya; ~ hukuman meminta
agar (terdakwa) dihukum: jaksa ~ hukuman dua tahun penjara; ~ hukuman penjara menuntut supaya dijatuhi hukuman penjara; ~ ilmu mencari ilmu; belajar: kaum muda
Indonesia seyogyanya tidak segan-segan ~ ilmu; ~ janji meminta
supaya janjinya ditepati; ~
malu membalas berbuat jahat krn merasa dipermalukan;
tuntutan n 1 hasil
menuntut; 2 sesuatu yg dituntut (spt permintaan keras); gugatan;
dakwaan;~ hukuman beratnya
hukuman yg diajukan oleh jaksa; ~
teriorial tuntutan
oleh negara atas sebagian wilayah suatu negara lain
perkara n 1 masalah; persoalan: ini hanya -- kecil saja; 2 urusan (yg perlu diselesaikan atau dibereskan): ia tersangkut --
polisi; masalah itu adalah -- saya, bukan urusanmu; 3 tindak pidana: kedua saudagar besar itu tersangkut dl --
penyelundupan; 4 tentang;
mengenai: sudahlah,
-- uang jangan kaurisaukan; 5 cak karena: perkelahian itu hanya
-- uang seribu rupiah;
pidana n Huk kejahatan
(tt pembunuhan, perampokan, korupsi, dsb); kriminal: perkara -- , perkara kejahatan (kriminal);
-- anak-anak pidana yg dikenakan thd anak-anak yg melakukan
perbuatan yg bertentangan dng hukum pidana;
-- badan pidana yg dikenakan thd tubuh atau anggota badan
seseorang yg melanggar hukum (spt pemotongan anggota badan, pencambukan, atau
cap bakar);
-- denda pidana berupa pembayaran sejumlah uang oleh terpidana
berdasarkan putusan pengadilan;
-- khusus tindak kejahatan kriminal (tt korupsi, subversi, dsb);
-- kurungan pidana berupa hilangnya kemerdekaan yg bersifat
sementara bagi seseorang yg melanggar hukum, lebih ringan dp pidana penjara;
-- mati pidana berupa pencabutan nyawa thd terpidana;
-- pokok pidana yg dapat dijatuhkan tersendiri oleh hakim, msl
pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, dan pidana denda;
menghapuskan v 1
menghilangkan (tulisan, noda, dsb) dng digosok dsb: mereka ~ tulisan yg mengotori tembok;
2 ki menyatakan telah tidak berlaku lagi;
menghilangkan; meniadakan: Dewan ~ peraturan yg tidak sesuai lagi; polisi ~ jam malam;
3 menganggap telah hapus (telah tidak
ada); menganggap telah lunas (tt utang); mengampuni dosa dsb;
penghapusan n proses, cara, perbuatan menghapuskan;
peniadaan; pembatalan dsb
budak n 1 anak; kanak-kanak: -- bermain layang-layang; 2 hamba; jongos; orang gajian: aku bukan -- mu;bukan
-- makan pisang, pb bukan orang yg dapat dipermainkan (ditipu); membekali -- lari, pb
dua kali merugi;
perbudakan n 1
perihal budak (hamba); segala hal mengenai budak belian: perjuangan membebaskan
diri dr -; 2 Antr sistem
segolongan manusia yg dirampas kebebasan hidupnya untuk bekerja guna
kepentingan golongan manusia yg lain;
No comments:
Post a Comment