hak adalah …
hak [1] a benar: mereka telah dapat
menilai mana yg -- dan mana yg batil; 2
n
milik; kepunyaan: barang-barang ini bukan -- mu; 3
n
kewenangan: dng
ijazah itu ia mempunyai -- untuk mengajar; 4 n kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah
ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb): semua warga negara yg telah berusia 18
tahun ke atas mempunyai -- untuk memilih dan dipilih dl pemilihan umum;
5 n kekuasaan yg benar atas sesuatu atau
untuk menuntut sesuatu: menantu tidak ada -- atas harta peninggalan mertuanya;
6 n
derajat atau martabat: orang Melayu pd waktu itu tidak sama -- nya dng orang Eropa; 7 n Huk wewenang menurut hukum;
-- adiraja hak
melakukan kekuasaan yg tertinggi;
--
amendemen hak untuk mengusulkan perubahan rancangan undang-undang;
-- angket hak
DPR untuk mengadakan penyelidikan tt ketidakberesan di dl lembaga pemerintah
atau tt tindakan-tindakan para anggota dewan tsb;
-- asasi hak
dasar atau pokok (spt hak hidup dan hak mendapat perlindungan);
-- asasi
manusia hak yg dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi
PBB Declaration
of Human Rights), spt hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk
memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat;
-- bersama hak
yg dimiliki oleh beberapa orang terhadap suatu objek;
-- bertanya hak
anggota DPR, baik perseorangan maupun bersama-sama, untuk mengajukan pertanyaan
kpd presiden atau pemerintah;
-- cipta hak
seseorang atas hasil penemuannya yg dilindungi oleh undang-undang (spt hak
cipta dl mengarang, menggubah musik);
-- dipilih hak
untuk dipilih dl pemilihan umum untuk menjadi anggota DPR/MPR;
--
eksteritorial 1 hak untuk memberlakukan hukum dr suatu
negara di wilayah negara lain; 2 hak
imunitas;
--
ekstrateritorial hak eksteritorial;
-- guna
hak, kewenangan untuk memperoleh, melakukan, menggunakan, mengusahakan sesuatu
sesuai dng ketentuan yg berlaku dl jangka waktu tertentu;
-- guna air hak
memperoleh air untuk keperluan tertentu;
-- guna
bangunan hak untuk membangun dan mempunyai bangunan di atas tanah
orang lain atau tanah negara untuk jangka waktu tertentu;
-- guna
ruang angkasa hak untuk menggunakan tenaga dan unsur-unsur
dl ruang angkasa guna memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air,
serta kekayaan alam yg terkandung di dalamnya dan hal lain yg berkaitan dng
itu;
-- guna
usaha hak untuk menggunakan atau mengusahakan tanah negara
untuk jangka waktu tertentu;
-- hipotek hak
kebendaan atas benda tidak bergerak untuk memperoleh penggantian atas hasil
penjualan benda itu sbg pelunasan suatu perikatan;
-- imunitas 1 hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para
menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dl
lembaga tsb tanpa boleh dituntut di muka pengadilan; 2 hak para kepala negara, anggota perwakilan diplomatik untuk
tidak tunduk pd hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara yg
dilalui atau negara tempat mereka bekerja; hak eksteritorial;
-- ingkar Huk hak
seseorang yg diadili untuk mengajukan keberatan dng disertai alasan thd hakim
yg akan mengadili perkaranya;
--
inisiatif hak para anggota DPR untuk mengajukan undang-undang
mengenai masalah tertentu kpd pemerintah;
--
interpelasi hak para anggota DPR untuk meminta
keterangan atau pertanggungjawaban kpd pemerintah mengenai kebijakannya dl
suatu bidang;
-- jual
keleluasaan (hak) yg diberikan produsen kpd distributor untuk menjual
produk-produknya dl wilayah tertentu;
--
kebendaan hak untuk memiliki suatu benda yang dilindungi dr
gangguan siapa pun;
--
kepribadian hak untuk menggunakan harkat martabat
manusia (jiwa, tubuh, kehormatan) dng leluasa;
-- kuasa
ibu
Huk
hak untuk menentukan pembagian harta pusaka berdasarkan garis keturunan ibu;
-- lisensi hak
menerbitkan edisi buku yg sifatnya berbeda dr edisi asli (msl buku terjemahan);
-- memilih
1
hak untuk memberi suara dl pemilihan umum; 2
hak untuk memberi suara dl masalah politik, khususnya hak atau kekuasaan untuk
berperan serta dl memilih atau menolak rencana undang-undang;
--
menumpang karang hak untuk memiliki bangunan atau tanaman yg
ada pd tanah milik orang lain, biasanya dng membayar sejumlah uang sbg pengganti
kerugian bagi pemilik tanah; hak opstal;
-- milik hak
untuk menggunakan atau mengambil keuntungan dr suatu benda yg berada dl
kekuasaan tanpa merugikan pihak lain dan dipertahankan thd pihak mana pun;
-- milik
mutlak hak untuk mengambil keuntungan dr suatu benda dng bebas
serta menguasai sepenuhnya;
-- modal hak
yg tetap menjadi milik pencipta;
-- opstal hak
untuk membangun atau menanam sesuatu di atas tanah yg menjadi milik orang lain;
-- pakai hak
untuk memakai, msl hak memakai tanah sesuai dng ketentuan hukum;
-- paten hak
yg diberikan oleh pemerintah kpd seseorang atau perusahaan atas permohonannya
untuk menikmati sendiri temuannya serta perlindungan thd kemungkinan peniruan
oleh pihak lain atas ciptaan atau temuannya itu;
--
penerbitan hak terbit;
--
pengarang hak yg diberikan kpd pengarang berdasarkan undang-undang
hak cipta;
--
pertuanan hak ulayat; hak purba; kedaulatan;
-- peserta hak
masyarakat hukum adat untuk memiliki tanah secara perseorangan mengambil hasil
hutan, hasil air, berburu, menciptakan hak milik atas tumbuh-tumbuhan dsb;
-- pilih hak
warga negara untuk memilih wakil dan dipilih sbg wakil dl lembaga perwakilan
rakyat melalui pemilihan umum yg demokratis;
-- pilih
aktif hak untuk memilih wakil dl lembaga perwakilan rakyat;
-- pilih
pasif hak untuk dipilih dan duduk dl lembaga perwakilan
rakyat;
--
preferensi 1 hak istimewa bagi penagih (orang yg
berpiutang); 2 hak untuk memperoleh
keuntungan dr suatu benda dng melalui penagih lainnya yg tidak mempunyai hak
preferensi itu;
--
prerogatif hak khusus atau hak istimewa yg ada pd seseorang krn
kedudukannya sbg kepala negara, msl memberi tanda jasa, gelar, grasi, amnesti;
-- pribadi
wewenang seseorang mengenai hubungannya dng orang lain;
-- purba Huk
pertuanan; hak ulayat;
-- rantau hak
seseorang atau golongan atas jalur tanah sepanjang tepian sungai krn membuka
tanah tsb;
-- siar hak
seseorang atau instansi untuk menyiarkan sesuatu;
-- suara 1 hak
untuk memberikan suara (spt dl pemilihan umum); 2
hak pemegang saham untuk mengeluarkan suara dl rapat umum pemegang saham;
--
substantif hak yg dapat dialihkan atau diperjualbelikan;
-- temurun hak
yg diwarisi secara turun-temurun;
-- terbit Graf hak
seorang penulis atas penerbitan karya tulisnya;
-- tolak hak
wartawan untuk menolak memberitahukan sumber berita;
-- ulayat Huk hak yg
dimiliki suatu masyarakat hukum adat untuk menguasai tanah beserta isinya di
lingkungan wilayahnya; hak pertuanan; hak purba;
-- usaha
erpah; hak temurun;
-- veto hak
yg dimiliki seseorang atau badan tertentu untuk menolak suatu keputusan;
-- wilayat Huk hak
ulayat;
berhak v 1
mempunyai hak: dia
~ atas harta warisan itu; 2
berkuasa: ia
~ atas tanah ini;
menghaki v menguasai dan menempati: dia kemudian ~ rumah
tsb;
menghakkan v memberi hak (untuk menguasai dsb) kpd: pengadilan ~ rumah itu
kpd Sdr. Amin
benar a 1
sesuai sebagaimana adanya (seharusnya); betul; tidak salah: apa yg dikatakannya
itu --; jawabannya -- semua; 2
tidak berat sebelah; adil: keputusan hakim hendaknya --; 3 lurus (hati): orang ini amat --; 4 dapat dipercaya (cocok dng keadaan yg
sesungguhnya); tidak bohong: krn diancam akan dibunuh, ia memberikan kesaksian yg tidak
--; 5 sah: keputusannya --;
6 sangat; sekali; sungguh: mahal -- buku ini;
milik n 1
kepunyaan; hak; 2 peruntungan; nasib
baik: dasar
-- , barangnya yg hilang akhirnya ditemukan lagi;
kepunyaan n yg
dipunyai (oleh); milik: sekalian itu menjadi ~ kita; yg hilang ~ saya, bukan ~
Tuan
kewenangan n 1 hal berwenang; 2
hak dan kekuasaan yg dipunyai untuk melakukan sesuatu: pembela mencoba
membantah ~ pengadilan;
wewenang n 1 hak dan kekuasaan untuk bertindak; kewenangan; 2 kekuasaan membuat keputusan, memerintah, dan
melimpahkan tanggung jawab kpd orang lain; 3
Huk
fungsi yg boleh tidak dilaksanakan;
kekuasaan n 1 kuasa (untuk mengurus, memerintah, dsb): dia telah menggunakan
~ nya secara sewenang-wenang; 2
kemampuan; kesanggupan: tiada ~ selain ~ Allah untuk menciptakan dunia;
3 daerah (tempat dsb) yg dikuasai: bekas raja itu tidak
mau pergi dr daerah bekas ~ nya meskipun sudah kalah perang; 4 kemampuan orang atau golongan untuk menguasai
orang atau golongan lain berdasarkan kewibawaan, wewenang, karisma, atau
kekuatan fisik; 5 Huk fungsi
menciptakan dan memantapkan kedamaian (keadilan) serta mencegah dan menindak
ketidakdamaian atau ketidakadilan;~ eksekutif
Huk
kekuasaan (wewenang) untuk menjalankan undang-undang; ~ legislatif Huk kekuasaan untuk membuat
(membentuk) undang-undang; ~ marital Huk bantuan
dan kekuasaan yg diberikan seorang suami kpd istri dl hal perbuatan hukum yg
menyangkut harta kekayaan bersama; ~ pemerintah
Pol
kekuasaan eksekutif; ~ perundang-undangan
kekuasaan legislatif; ~ politik hubungan
psikologis antara subjek dan objek, yg membuat subjek mampu mempengaruhi
pikiran dan tingkah laku objek dng tiga alasan utama, yaitu mengharapkan
manfaat yg lebih besar, mengatasi kemungkinan yg tak diharapkan, dan
melakukannya demi rasa hormat, ambisi perseorangan, atau lembaga tertentu; ~ yudikatif kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan
undang-undang;
berbuat v
mengerjakan (melakukan) sesuatu: kita harus selalu - baik kpd sesama manusia; janganlah
kita - jahat;
undang [2] n, undang-undang
n 1 ketentuan dan peraturan negara yg dibuat oleh
pemerintah (menteri, badan eksekutif, dsb), disahkan oleh parlemen (Dewan
Perwakilan Rakyat, badan legislatif, dsb), ditandatangani oleh kepala negara
(presiden, kepala pemerintah, raja), dan mempunyai kekuatan yg mengikat; 2 aturan yg dibuat oleh orang atau badan yg
berkuasa:
taat pd ~ partai; 3 hukum (dl
arti patokan yg bersifat alamiah atau sesuai dng sifat-sifat alam): ~ untuk membangun
kalimat dr tiap-tiap bahasa memang berlainan;~ bagi hasil undang-undang yg mengatur pembagian
hasil pertanian antara petani penggarap dan pemilik tanah pertanian; ~ darurat undang-undang yg dikeluarkan dl keadaan
atau waktu yg memaksa (biasanya tanpa persetujuan parlemen); ~ dasar undang-undang yg menjadi dasar semua
undang-undang dan peraturan lain dl suatu negara, yg mengatur bentuk, sistem
pemerintahan, pembagian kekuasaan, wewenang badan-badan pemerintahan, dsb;
konstitusi; ~ hukum perdata undang-undang
yg mengatur hubungan subjek hukum yg satu dng subjek hukum yg lain, msl tt
pelanggaran perjanjian, warisan, utang-piutang; ~
hukum pidana undang-undang yg menentukan hukuman bagi pelaku
kejahatan; ~ negara bagian undang-undang
yg dibuat oleh pemerintah bersama dewan perwakilan rakyat negara bagian; ~ organik undang-undang yg pembentukannya
diperintahkan oleh undang-undang dasar atau oleh peraturan perundang-undangan; ~ perburuhan undang-undang yg mewujudkan kebijakan
pemerintah pd status sosial-ekonomi para buruh; ~
pokok undang-undang yg menjadi pokok atau asas dl pengaturan sesuatu
(masih memerlukan peraturan pelaksanaan);
aturan n 1 hasil perbuatan mengatur; (segala sesuatu) yg
sudah diatur: ~
rumahnya secara Barat; 2 cara
(ketentuan, patokan, petunjuk, perintah) yg telah ditetapkan supaya diturut: kita harus menurut ~
lalu lintas di jalan ; bagaimana ~ minum obat ini?; 3 tindakan atau perbuatan yg harus dijalankan: panitia sedang
membicarakan ~ memberantas penyakit malaria; 4 adat sopan santun; ketertiban: dia tidak tahu ~;
5 cak seharusnya; menurut (kebiasaan dsb);
biasanya: ~
(nya) dia harus datang sendiri;~ pranata
aturan yg mengatur nilai-nilai sosial yg berlaku dl suatu masyarakat;
derajat [1] n 1
tingkatan; martabat; pangkat: naik (turun) --; 2
ark
gelar yg diberikan oleh perguruan tinggi (universitas) kpd mahasiswa yg telah
lulus dl ujian yg diharuskan: ia telah mencapai -- sarjana di Institut Tekonologi
Bandung;
hukum n 1
peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa
atau pemerintah; 2 undang-undang,
peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa
(alam dsb) yg tertentu; 4 keputusan
(pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis;
No comments:
Post a Comment