Cari

Konferensi Asia-Afrika

Peristiwa, Auditorium, Konferensi
Pemerintah Indonesia berhasil menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika (KAA) pada tanggal 18-24 April 1955 di Bandung. Keberhasilan itu merupakan suatu prestasi besar karena diselenggarakan di tengah-tengah maraknya gerakan separatis dan keadaan pemerintahan yang tidak stabil. Penyelenggaraan KAA didasarkan pada beberapa kejadian yang melanda dunia, sekaligus sebagai latar belakang pelaksanaan KAA sebagai berikut:
a. Pertentangan antara Blok Barat (kapitalis) dan Blok Timur (komunis) yang mengancam ketertiban dan perdamaian dunia.
b. Sebagian besar negara-negara Asia dan Afrika yang menjadi korban imperialisme-kolonialisme negara-negara Barat.
c. Perlunya kerjasama antara negara-negara Asia dan Afrika dalam menghadapi masalah pembangunan ekonomi, sosial, pendidikan, dan kebudayaan.
d. Pelaksanaan politik aparheid (diskriminasi) di beberap negara, terutama di  Afrika Selatan.

Pada tanggal 25 Agustus 1953, PM Ali Sastroamidjojo menyatakan pentingnya kerjasama negara-negara Asia dan Afrika di depan DPR. Kerja sama itu akan memperkuat usaha ke arah terciptanya perdamaian dunia yang kekal. Kerjsama antara negara-negara Asia dan Afrika tersebut sesuai dengan aturan-aturan PBB. Pernyataan Ali Sastroamdjojo tersebut mencerminkan bahwa prakarsa penyelenggaraan KAA adalah Indonesia. Ide tersebut mendapat sambutan yang positif dari negara-negara India, Pakistan, Sri Langka, dan Birma (Myanmar). Kelima negara itu, kemudian menjadi sponsor penyelenggaraan KAA.

Untuk mempersiapkan KAA, kelima negara di atas menyelenggarakan konferensi pendahuluan, yaitu:
a. Konferensi Kolombo
Konferensi Kolombo dilaksanakan di Sri Langka pada tanggal 28 April s/ d 2 Mei 1954. Tujuannya adalah membahas masalah Vietnam dalam menghadapi Konferensi Jenewa pada tahun 1954. Kemudian berkembang gagasan baru, setelah Indonesia melontarkan pentingnya menyelenggarakan KAA. Meskipun diwarnai sikap yang agak ragu-ragu, konferensi berhasil memutuskan hal-hal sebagai berikut:
•   Indocina harus dimerdekakan dari penjajahan Perancis.
•   Menuntut kemerdekaan bagi Tunisia dan Marroko.
•   Menyetujui dilaksanakannya KAA dan menugaskan Indonesia untuk menyelidiki kemungkinan KAA itu.
b. Konferensi Bogor (Pancanegara)
Sesuai hasil putusan Konferensi Kolombo, Indonesia kemudian melakukan pendekatan diplomatik kepada 18 negara Asia dan Afrika. Pemerintah Indonesia ingin mengetahui tanggapan negara-negara tersebut terhadap ide penyelenggaraan KAA. Ternyata, negara-negara yang dihubungi menyambut baik dan menyetujui Indonesia sebagai tuan rumahnya. Sebagai tindak lanjut, Indonesia mengadakan Konferensi Bogor pada 28-29 Desember 1954 dengan mengundang peserta Konferensi Kolombo. Konferensi Bogor dihadiri tokoh-tokoh penting, yaitu:
• Mr. Ali Sastroamidjojo (PM Indonesia),
• Pandit Jawaharlal Nehru (PM India),
• Mohammad Ali (PM Pakistan),
• U Nu (PM Birma/Myanmar), dan
• Sir John Kotelawala (PM Sri Langka).

Konferensi tersebut membicarakan persiapan-persiapan terakhir pelaksanaan KAA. Kesepakatan yang dihasilkan dalam Konferensi Bogor adalah sebagai berikut:
• KAA akan diselenggarakan di Bandung pada 18-24 April 1955.
• KAA akan diikuti oleh 30 negara sebagai peserta.
• Menetapkan rancangan agenda KAA.
• Merumuskan tujuan-tujuan pokok KAA.

KAA dilaksanakan di Bandung pada tanggal 18-24 April 1955 dan dibuka oleh Presiden Soekarno. Setelah Presiden Soekarno mengakhiri pidatonya, para peserta secara aklamasi menyetujui pimpinan rapat sebagai berikut:
• Ketua Konferensi : Mr. Ali Sastroamidjojo
• Sekretaris Jenderal : Ruslan Abdulgani
• Ketua Komite Politik : Mr. Ali Sastroamidjojo
• Ketua Komite Ekonomi: Prof. Ir. Roeseno
• Ketua Komite Kebudayaan : Mr. Muhammad Yamin.

Adapun tujuan dilaksanakan KAA adalah sebagai berikut:
1)   Mewujudkan kehendak baik, kerjasama, persahabatan, dan hubungan antar bangsa Asia dan Afrika.
2)   Mempertimbangkan masalah-masalah sosial, ekonomi, dan kebudayaan bangsa-bangsa Asia dan Afrika.
3)   Mempertimbangkan masalah-masalah khusus, seperti kedaulatan nasionalisme, rasialisme, dan kolonialisme.
4)   Meningkatkan peran Asia dan Afrika dalam memajukan kerjasama dan perdamaian dunia.

Secara umum, KAA berjalan lancar, meskipun ada beberapa kendala yang telah diduga sebelumnya. Kendala itu sebagai akibat perbedaan sistem politik masing-masing peserta. Filipina, Thailand, Pakistan, dan Turki adalah negara-negara yang pro Barat. Cina dan Vietnam Utara adalah negara-negara yang pro komunis. Sedangkan Indonesia, India, Mesir, dan Birma adalah negara-negara yang bersikap netral. Pada tanggal 24 April 1955, konferensi berhasil mengeluarkan kesepakatan yang berisi lima butir pernyataan:
1) Kerjasama di bidang ekonomi,
2) Kerjasama di bidang kebudayaan,
3) Hak asasi manusia dan hak menentukan nasib sendiri,
4) Masalah segenap rakyat terjajah, serta
5) Masalah perdamaian dan kerjasama dunia.

Di samping itu, konferensi berhasil merumuskan sepuluh prinsip yang dikenal dengan sebutan Dasasila Bandung, yaitu:
1)   Menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan, serta asasasas yang termuat dalam piagam PBB.
2)   Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsabangsa, baik besar maupun kecil.
3)   Mengakui persamaan semua suku-suku bangsa dan persamaan semua bangsa-bangsa besar maupun kecil.
4)   Tidak melakukan intervensi atau campur tangan dalam soal-soal dalam negeri negara lain.
5)   Menghormati hak tiap-tiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri secara sendirian atau secara kolektif, yang sesuai dengan piagam PBB.
6)   (a) Tidak mempergunakan peraturan-peraturan dari pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus dari salah satu dari negaranegara besar. (b) Tidak melakukan tekanan terhadap negara lain.
7) Tidak melakukan tindakan-tindakan atau ancaman-ancaman agresi ataupun penggunaan kekerasan terhadap integritas territorial atau kemerdekaan politik sesuatu negara.
8) Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan jalan damai, seperti perundingan, arbitrase atau penyelesaian hakim sesuai dengan piagam PBB.
9)    Memajukan kepentingan bersama dan kerjasama.
10) Menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional.

Pelaksanaan KAA membawa beberapa perubahan, baik bagi Indonesia, negera-negara Asia dan Afrika, maupun dunia.
1)    Bagi Indonesia
a) Indonesia mendapat dukungan dari negara-negara Asia dan Afrika dalam merebut kembali Irian Barat.
b) Politik luar negeri bebas aktif Indonesia mulai diikuti oleh negara-negara yang memihak blok Barat atau Timur.
2)    Bagi negara-negara Asia dan Afrika
a)   Perjuangan negara-negara Asia dan Afrika untuk memperoleh kemerdekaan semakin meningkat.
b)   Kedudukan bangsa-bangsa di Asia dan Afrika semakin meningkat dalam percaturan politik internasional.
c)  Terciptanya hubungan dan kerjasama antara bangsa-bangsa dan negara-negara Asia dan Afrika dalam bidang ekonomi, sosial, dan kebudayaan.
3.    Bagi dunia
a)    Berkurangnya ketegangan antara blok Barat dan blok Timur.
b)    Amerika Serikat dan Australia mulai menghapus politik ras diskri-minasi.
c)    Negara-negara imperialis-kolonialis mulai melepaskan negara-negara jajahannya.

KAA telah berhasil menggalang solidaritas antara bangsa-bangsa Asia dan Afrika. Dasasila Bandung berhasil membakar semangat dan memperkuat moral bangsa-bangsa Asia dan Afrika yang sedang berjuang mencaai kemerdekaan. Sebelum KAA, di Afrika hanya terdapat lima negara yang merdeka, yaitu Mesir, Libya, Ethiopia, Liberia, dan Afrika Selatan. Setelah KAA sampai tahun 1965, tercatat 33 negara di Afrika memperoleh kemerdekaannya.


Pengertian dan Fungsi Bank

miliki toko sendiri secara syariah 
Bank berasal dari bahasa Italia “banca”  yang artinya bangku. Bangku inilah yang pada mulanya dipergunakan untuk tempat tukar menukar uang antarpedagang dari berbagai negara. Usaha banca ini kemudian berkembang tidak sekedar melayani  tukar-menukar uang saja, tetapi juga menerima titipan uang pedagang. Titipan ini lama-kelamaan menumpuk, sehingga banca berusaha meminjamkannya kepada pedagang atau orang lain yang membutuhkannya. Akhirnya usaha banca menjadi penyalur uang dari pedagang yang kelebihan uang kepada pedagang atau orang lain yang memerlukan uang. Banca yang semula merupakan usaha person (pribadi) kemudian dilembagakan, sehingga muncullah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat,  serta  melayani jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Lembaga keuangan ini kemudian disebut bank.

Di Indonesia menurut UU No. 10 Tahun 1998, bank diartikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Adapun fungsi atau manfaat utama bank adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Selain itu, bank juga berfungsi sebagai perantara dalam lalu-lintas pembayaran antarorang, antarlembaga, atau antara orang dengan lembaga.

1)    Bank sebagai Penghimpun Dana Biasanya bank menghimpun dana dari masyarakat  berupa simpanan. Simpanan dana yang dihimpun bank ini bisa dalam bentuk tabungan, deposito berjangka, rekening giro, atau bentuk lain yang dipersamakan. Apabila simpanan masyarakat di bank bisa diambil sewaktu-waktu dengan buku tabungan atau dengan kartu ATM, simpanan itu disebut tabungan. Jika simpanan di bank bisa diambil sewaktu-waktu tetapi harus dengan cek atau giro disebut rekening giro. Sementara itu simpanan pada bank yang hanya bisa diambil dalam waktu tertentu (1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan) disebut deposito.

2)    Bank sebagai Penyalur Kredit Setelah bank berhasil menghimpun dana dari masyarakat, bank akan berusaha menyalurkan kembali dana tersebut dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukannya. Kredit yang disalurkan oleh bank kepada masyarakat itu bisa berbentuk  kredit produktif  dan kredit konsumtif. Apabila kredit diberikan oleh bank kepada para pengusaha untuk mengembangkan usaha/ bisnis, maka kredit itu dikategorikan sebagai kredit produktif. Sementara itu, jika kredit diberikan oleh bank kepada masyarakat (konsumen) untuk memenuhi c)Sebagai pemegang kas pemerintah, BI bertugas mengendalikan penerimaan dan pengeluaran uang pemerintah. d)Sebagai pelaksana kebijaksanaan moneter, BI bertugas membantu pemerintah dalam merencanakan dan menetapkan kebijaksanaan moneter. Bank “X” e) Dalam hubungan internasional, BI bertugas mengelola devisa negara, serta mengendalikan pemasukan dan pengeluaran devisa negara ke luar negeri.


Bank Umum

Bank Umum merupakan bank yang memiliki tugas utama yaitu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat serta memberi layanan jasa dalam lalu-lintas pembayaran. Contoh bank umum di Indonesia antara lain BNI’46, BRI, Bank Mandiri, Bank Bukopin, BCA, Bank Lipo, Bank NISP, dan BII (Bank Internasional Indonesia).   Di samping itu, Bank Umum juga memilki tugas memberikan layanan usaha  pertukaran atau jual-beli valuta asing (mata uang asing). Bank Umum yang melakukan layanan usaha ini disebut juga bank devisa. Kegiatan jualbeli valuta asing ini sering juga disebut pasar valuta.


Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank Perkreditan Rakyat merupakan bank yang berfungsi sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lain yang sama dengan itu, serta menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan bagi golongan ekonomi lemah/pengusaha kecil. Adapun tugas pokok Bank Perkreditan Rakyat (BPR) antara lain sebagai berikut:
1.  Memberikan pelayanan jasa perbankan terutama bagi usaha-usaha kecil goloangan ekonomi lemah dan masyarakat di daerah pedesaan.
2. Wajib melakukan penilaian terhadap kemampuan dan kesanggupan debitor untuk melunasi utangnya sesuai perjanjian.
3.  Apabila melakukan usaha tukar-menukar valuta asing, maka BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia.

Secara hukum, bank perkreditan rakyat (BPR)  dapat berbentuk perusahaan daerah (khusus untuk milik pemerintah daerah), koperasi, atau jual-beli valuta asing, penyewaan kotak pengaman (safe deposit box). Dengan berbagai produk tersebut bank akan mendapatkan penghasilan atau keuntungan yang dapat digunakan untuk membiayai kegiatan operasional bank.


LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK

Selain lembaga keuangan bank, dalam lalu-lintas keuangan ternyata terdapat pula lembaga keuangan lain yang bukan berbentuk bank. Lembaga keuangan bukan bank ini ternyata memiliki peran yang cukup besar pula dalam menunjang lalu-lintas keuangan. Mungkin kamu pernah melihat perusahaan pegadaian, koperasi kredit (simpan-pinjam), perusahaan asuransi, pasar modal (bursa efek), dan perusahaan leasing.

Masyarakat sekarang bisa memperoleh kredit mobil atau motor melalui perusahaan leasing, bukan bank, bisa memperoleh kredit uang dari perusahaan pegadaian atau dari koperasi kredit, masyarakat juga bisa menyimpan uangnya pada perusahaan-perusahaan asuransi. Masyarakat bisa menyimpan uangnya pada perusahaan Dana Pensiun. Masyarakat juga dapat menanamkan modalnya pada pasar modal. Perusahaan-perusahaan itu memiliki peran yang sangat besar bagi kehidupan ekonomi masyarakat.

Perusahaan-perusahaan itu merupakan lembaga keuangan bukan bank. Di dalam masyarakat, terdapat banyak jenis lembaga keuangan bukan bank.  Namun yang sekarang sedang berkembang pesat di Indonesia, adalah perusahaan pegadaian, koperasi simpan pinjam, perusahaan asuransi, PT Dana Pensiun, perusahaan leasing, dan pasar modal.


1.  Perusahaan Pegadaian

Perusahaan Pegadaian merupakan suatu bentuk usaha yang tujuannya memberikan pinjaman jangka pendek (< 1 tahun) kepada masyarakat dengan jaminan benda bergerak. Di Indonesia, perusahaan pegadaian dimiliki oleh pemerintah dengan bentuk perusahaan umum, yang biasa disebut dengan Perum Pegadaian. Perum Pegadaian termasuk BUMN di bawah Departemen Keuangan.

2.  Perusahaan Dana Pensiun

Perusahaan Dana pensiun merupakan lembaga keuangan bukan bank yang bergerak di bidang simpan pinjam. Sumber keuangannya diperoleh dari iuran para peserta tetap ditambah laba perusahaan yang disisihkan. Peserta tetap tersebut adalah para pegawai negeri, karyawan BUMN, anggota TNI dan Polisi. Sementara itu  dana yang dihimpun akan disalurkan untuk kegiatan perusahaan dan kegiatan-kegiatan lain yang dapat meningkatkan kesejahteraan peserta tetap, penerima dana pensiunan, maupun masyarakat umum.

Pengumpulan modal bagi perusahaan dana pensiun ini dilakukan dengan cara pemotongan gaji para pegawai maupun karyawan setiap bulan, saat pegawai maupun karyawan tersebut masih aktif bekerja. Dana yang terkumpul sebagian digunakan untuk membayar pensiunan kepada para pegawai dan karyawan yang telah memasuki masa pensiun. Sebagian dana terkumpul yang belum digunakan untuk membayar pensiunan  disalurkan kepada masyarakat  dalam bentuk kredit atau investasi. Dari penyaluran dana ini dharapkan dapat memperoleh keuntungan, sehingga menambah kekayaan perusahaan.


3.  Perusahaan Leasing (sewa-beli)

Saat ini banyak bermunculan perusahaan leasing di masyarakat. Perusahaan ini bergerak di bidang pembiayaan (sewa-beli) barang yang diinginkan oleh nasabah.  Biasanya berupa mobil, sepeda motor, mesin photo copy, dan jenis barang lain yang tahan lama dan harganya cukup tinggi. Dalam hal ini nasabah menyewa barang tertentu (misalnya sepeda motor) dalam jangka waktu tertentu (misalnya 3 tahun). Dalam waktu tertentu (bisa setiap bulan) nasabah harus membayar angsuran sewa barang tersebut sebesar yang telah ditentukan dalam perjanjian. Apabila nasabah telah membayar lunas angsuran sewa sampai akhir jangka waktu yang ditetapkan, maka barang yang disewa menjadi milik nasabah. Selama belum lunas angsuran sewanya, nasabah tidak diperbolehkan menjual barang yang bersangkutan.

Usaha leasing ini sebenarnya menyerupai usaha perkreditan, hanya saja kalau dalam leasing selama belum lunas, barangnya masih milik perusahaan leasing. Perusahaan leasing sekarang banyak yang bergerak di bidang penjualan mobil dan sepeda motor. Contoh perusahaan leasing adalah PT FIF, PT ADIRA, dan PT SINAR MAS yang mengusahakan leasing kendaraan, dan PT “Columbia” yang mengusahakan leasing peralatan elektronik.


Gerakan Reformasi

Kerumunan, Hari, Pertama, Manifestasi
Reformasi merupakan suatu perubahan tatatan perikehidupan lama ke tatanan perikehidupan baru yang lebih baik. Gerakan reformasi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1998 merupakan suatu gerakan yang bertujuan untuk melakukan perubahan dan pembaruan, terutama perbaikan tatanan perikehidupan dalam bidang politik, ekonomi, hukum, dan sosial. Dengan demikian, gerakan reformasi telah memiliki formulasi atau gagasan tentang tatanan perikehidupan baru menuju terwujudnya Indonesia baru.

Gerakan reformasi merupakan sebuah perjuangan karena hasil-hasilnya tidak dapat dinikmati dalam waktu yang singkat. Hal ini dapat dimaklumi karena gerakan reformasi memiliki agenda pembaruan dalam segala aspek kehidupan. Oleh karena itu, semua agenda reformasi tidak mungkin dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan dan dalam waktu yang singkat.

Agar agenda reformasi dapat dilaksanakan dan berhasil dengan baik, maka perlu disusun strategi yang tepat, seperti:
a. Menetapkan prioritas, yaitu menentukan aspek mana yang harus direformasi lebih dahulu dan aspek mana yang direformasi kemudian.
b. Melaksanakan kontrol agar pelaksanaan reformasi dapat mencapai tujuan dan sasaran secara tepat.

Reformasi yang tidak terkontrol akan kehilangan arah, dan bahkan cenderung menyimpang dari norma-norma hukum. Dengan demikian, cita-cita reformasi untuk memperbaiki kehidupan masyarakat Indonesia akan gagal. Persoalan pokok yang mendorong atau menyebabkan lahirnya gerakan reformasi adalah kesulitan warga masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok. Harga-harga sembilan bahan pokok (sembako), seperti beras, terigu, minyak goreng, minyak tanah, gula, susu, telur, ikan kering, dan garam mengalami kenaikan yang tinggi. Bahkan, warga masyarakat harus antri untuk membeli sembako itu.

Sementara, situasi politik dan kondisi ekonomi Indonesia semakin tidak menentu dan tidak terkendali. Harapan masyarakat akan perbaikan politik dan ekonomi semakin jauh dari kenyataan. Keadaan itu menyebabkan masyarakat Indonesia semakin kritis dan tidak percaya terhadap pemerintahan Orde Baru. Pemerintahan Orde Baru dinilai tidak mampu menciptakan kehidupan masyarakat yang adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, tujuan lahirnya gerakan reformasi adalah untuk memperbaiki tatanan perikehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sebab-sebab Lahirnya Reformasi

Kesulitan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok merupakan faktor atau penyebab utama lahirnya gerakan reformasi. Namun, persoalan itu tidak muncul secara tiba-tiba. Banyak faktor yang mempengaruhinya, terutama ketidakadilan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan hukum. Pemerintahan Orde Baru yang dipimpin Presiden Suharto selama 32 tahun, ternyata tidak konsisten dan konsekuen dalam melaksanakan cita-cita Orde Baru. Pada awal kelahirannya tahun 1966, Orde Baru bertekad untuk menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Masih ingatkah kamu akan pengertian Orde Baru? Namun dalam pelaksanaannya, pemerintahan Orde Baru banyak melakukan penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila dan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam UUD 1945 yang sangat merugikan rakyat kecil. Bahkan, Pancasila dan UUD 1945 hanya dijadikan legitimasi untuk mempertahankan kekuasaan. Penyimpangan-penyimpangan itu melahirkan krisis multidimensional yang menjadi penyebab umum lahirnya gerakan reformasi, seperti:

a. Krisis politik

Krisis politik yang terjadi pada tahun 1998 merupakan puncak dari berbagai kebijakan politik pemerintahan Orde Baru. Berbagai kebijakan politik yang dikeluarkan pemerintahan Orde Baru selalu dengan alasan dalam kerangka pelaksanaan demokrasi Pancasila. Namun yang sebenarnya terjadi adalah dalam rangka mempertahankan kekuasaan Presiden Suharto dan kroni-kroninya. Artinya, demokrasi yang dilaksanakan pemerintahan Orde Baru bukan demokrasi yang semestinya, melainkan demokrasi rekayasa. Dengan demikian, yang terjadi bukan demokrasi yang berarti dari, oleh, dan untuk rakyat, melainkan demokrasi yang berarti dari, oleh, dan untuk penguasa. Pemerintahan Orde Baru selalu melakukan intervensi terhadap kehidupan politik. Misalnya, ketika Kongres Partai Demokrasi Indonesia (PDI) memilih Megawati Soekarnoputri sebagai ketua partai, sedangkan pemerintahan Suharto menunjuk Drs. Suryadi sebagai ketua PDI. Kejadian itu mengakibatkan keadaan politik dalam negeri mulai memanas. Namun, pemerintahan Orde Baru yang didukung Golongan Karya (Golkar) merasa tidak bersalah.

Keadaan itu sengaja direkayasa oleh pemerintah dalam rangka memenangkan pemilihan umum secara mutlak seperti tahun-tahun sebelumnya. Rekayasa-rekayasa politik terus dibangun oleh pemerintah Orde Baru sehingga pasal 2 UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pasal 2 UUD 1945 berbunyi bahwa: ‘Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat’. Namun dalam kenyataannya, kedaulatan ada di tangan sekelompok orang tertentu. Anggota MPR sudah diatur dan direkayasa sehingga sebagian besar anggota MPR itu diangkat berdasarkan ikatan kekeluargaan (nepotisme). Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila anggota MPR/DPR terdiri dari para istri, anak, dan kerabat dekat para pejabat negara. Keadaan itu mengakibatkan munculnya rasa tidak percaya masyarakat terhadap institusi pemerintah, MPR, dan DPR.

Ketidakpercayaan itulah yang menyebabkan lahirnya gerakan reformasi yang dipelopori para mahasiswa dan didukung oleh para dosen maupun kaum cendekiawan. Mereka menuntut agar segera dilakukan pergantian presiden, reshuffle kabinet, menggelar Sidang Istimewa MPR, dan melaksanakan pemilihan umum secepatnya. Gerakan reformasi menuntut untuk melakukan reformasi total dalam segala bidang kehidupan, termasuk keanggotaan MPR dan DPR yang dipandang sarat KKN.

Di samping itu, gerakan reformasi juga menuntut agar dilakukan pembaruan terhadap lima paket Undang-Undang Politik yang dianggap sebagai sumber ketidakadilan (lihat dalam bok di bawah ini). Keadaan partaipartai politik dan Golkar dianggap tidak mampu menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Indonesia. Pembangunan nasional selama pemerintahan Orde Baru dipandang telah gagal mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan. Bahkan, pembangunan nasional mengakibatkan terjadinya ketimpangan politik, ekonomi, dan sosial. Krisis politik semakin memanas, setelah terjadi peristiwa kelabu pada tanggal 27 Juli 1996. Peristiwa itu sebagai akibat pertikaian internal dalam tubuh PDI. Kelompok PDI pimpinan Suryadi menyerbu kantor pusat PDI yang masih ditempati oleh PDI pimpinan Megawati. Peristiwa itu menimbulkan kerusuhan yang membawa korban, baik kendaraan, rumah, pertokoan, perkantoran, dan korban jiwa. Pada dasarnya, peristiwa itu merupakan ekses dari kebijakan dan rekayasa politik yang dibangun pemerintahan Orde Baru

Pada masa Orde Baru, kehidupan politik sangat represif, yaitu adanya tekanan yang kuat dari pemerintah terhadap pihak oposisi atau orang-orang yang berpikir kritis. Ciri-ciri kehidupan politik yang represif, di antaranya:
1)  Setiap orang atau kelompok yang mengkritik kebijakan pemerintah dituduh sebagai tindakan subversif (menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia).
2)   Pelaksanaan Lima Paket UU Politik yang melahirkan demokrasi semu atau demokrasi rekayasa.
3)   Terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang merajalela dan masyarakat tidak memiliki kebebasan untuk mengontrolnya.
4)   Pelaksanaan Dwi Fungsi ABRI yang memasung kebebasan setiap warga negara (sipil) untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan.
5)  Terciptanya masa kekuasaan presiden yang tak terbatas. Meskipun Suharto dipilih menjadi presiden melalui Sidang Umum MPR, tetapi pemilihan itu merupakan hasil rekayasa dan tidak demokratis.

Sepanjang tahun 1996, telah terjadi pertikaian sosial dan politik dalam kehidupan masyarakat. Kerusuhan terjadi di mana-mana, seperti pada bulan Oktober 1996 di Situbondo (Jatim), Desember 1996 di Tasikmalaya (Jabar) dan di Sanggau Ledo yang meluas ke Singkawang dan Pontianak (Kalbar). Ketegangan politik terus berlanjut sampai menjelang Pemilu Tahun 1997 yang berubah menjadi konflik antar etnik dan agama. Pada bulan Maret 1997, terjadi kerusuhan di Pekalongan (Jateng) yang meluas ke seluruh wilayah Indonesia. Bahkan, kerusuhan di Banjarmasin meminta korban jiwa yang tidak sedikit jumlahnya. Keadaan itulah yang ikut mendorong lahirnya gerakan reformasi. Kekecewaan rakyat semakin memuncak ketika semua fraksi di DPR/MPR mendukung pencalonan Suharto sebagai presiden untuk masa jabatan 1998- 2003. Dalam Sidang Umum MPR bulan Maret 1998, Suharto terpilih sebagai Presiden RI dan B.J. Habibie sebagai Wakil Presiden untuk masa jabatan 1998- 2003. Bahkan, MPR menetapkan beberapa ketetapan yang memberikan kewenangan khusus kepada presiden untuk mengendalikan negara. Semua itu tidak dapat dipisahkan dari komposisi keanggotaan MPR yang lebih mengarah pada hasil-hasil nepotisme. Misalnya, menangkap orang-orang yang dianggap membahayakan kekuasaannya, pembentukkan Tim Penembak Khusus (Petrus), pembentukkan dewan-dewan untuk kepentingan kekuasaannya, dan sebagainya. Kekecewaan masyarakat terus bergulir dan berusaha menekan kepemimpinan Presiden Suharto melalui berbagai demonstrasi. Para mahasiswa, anggota LSM, cendekiawan semakin marah ketika beberapa aktivitis ditangkap oleh aparat keamanan. Gerakan reformasi tidak dapat dibendung dan dipandang sebagai satu-satunya jawaban untuk menata kehidupan masyarakat Indonesia yang lebih baik.


b. Krisis hukum

Rekayasa-rekayasa yang dibangun pemerintahan Orde Baru tidak terbatas pada bidang politik. Dalam bidang hukumpun, pemerintah melakukan intervensi. Artinya, kekuasaan peradilan harus dilaksanakan untuk melayani kepentingan para penguasa dan bukan untuk melayani masyarakat dengan penuh keadilan. Bahkan, hukum sering dijadikan alat pembenaran para penguasa. Kenyataan itu bertentangan dengan ketentuan pasa 24 UUD 1945 yanf menyatakan bahwa ‘kehakiman memiliki kekuasaan yang merdeka dan terlepas dari kekuasaan pemerintah (eksekutif)’. Sejak munculnya gerakan reformasi yang dimotori para mahasiswa, masalah hukum telah menjadi salah satu tuntutannya. Masyarakat menghendaki adanya reformasi di bidang hukum agar setiap persoalan dapat ditempatkan pada posisinya secara proporsional. Terjadinya ketidakadilan dalam kehidupan masyarakat, salah satunya disebabkan oleh sistem hukum atau peradilan yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, para mahasiswa menuntut agar reformasi di bidang hukum dipercepat pelaksanaannya. Kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan salah pilar terwujudnya kehidupan yang demokratis, sekaligus sebagai wahana untuk mengadili seseorang sesuai dengan kesalahannya.

c. Krisis ekonomi

Krisis moneter yang melanda negara-negara Asia Tenggara sejak Juli 1996 mempengaruhi perkembangan perekonomian Indonesia. Ternyata, ekonomi Indonesia tidak mampu menghadapi krisis global yang melanda dunia. Krisis ekonomi Indonesia diawali dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Pada tanggal 1 Agustus 1997, nilai tukar rupiah turun dari Rp 2,575.oo menjadi Rp 2,603.oo per dollar Amerika Serikat. Pada bulan Desember 1997, nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat turun menjadi Rp 5,000.oo per dollar. Bahkan, pada bulan Maret 1998, nilai tukar rupiah terus melemah dan mencapai titik terendah, yaitu Rp 16,000.oo per dollar Melemahnya nilai tukar rupaih mengakibatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 0% dan iklim bisnis semakin bertambah lesu. Kondisi moneter Indonesia mengalami keterpurukan dan beberapa bank harus dilikuidasi pada akhir tahun 1997. Untuk membantu bank-bank yang bermasalah, pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan mengeluarkan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI).

Ternyata, usaha pemerintah itu tidak dapat memberikan hasil karena pinjaman bank-bank bermasalah justru semakin besar. Keadaan di atas mengakibatkan pemerintah harus menanggung beban hutang yang sangat besar dan kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia semakin menurun dan gairah investasi pun semakin melemah. Akibatnya, pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi di mana-mana. Angka penganggguran pun terus meningkat dan daya beli masyarakat terus melemah. Kesenjangan ekonomi yang telah terjadi sebelumnya semakin melebar seiring dengan terjadinya krisis ekonomi. Kondisi perekonomian nasional semakin memburuk pada akhir tahun 1997 sebagai akibat persediaan sembako semakin menipis dan menghilang dari pasar. Akibatnya, harga-harga sembako semakin tinggi. Kekurangan makanan dan kelaparan melanda beberap wilayah Indonesia, seperti di Irian Barat (Papua), Nusa Tenggara Timur, dan beberapa daerah di pulau Jawa. Untuk mengatasi persoalan itu, pemerintah meminta bantuan kepada Dana Moneter Internasional (IMF). Namun, bantuan dana dari IMF belum dapat direalisasikan. Padahal, pemerintah Indonesia telah menandatangani 50 butir kesepahaman, Letter of Intent (LoI) pada tanggal 15 Januari 1998.

Krisis ekonomi yang melanda Indonesia tidak dapat dipisahkan dari berbagai kondisi, seperti:
1)   Hutang Luar Negeri Indonesia. Hutang luar negeri Indonesia yang sangat besar menjadi penyebab terjadinya krisis ekonomi. Meskipun, hutang itu bukan sepenuhnya hutang negara, tetapi sangat besar pengaruhnya terhadap upaya-upaya untuk mengatasi krisis ekonomi. Sampai bulan Februari 1998, sebagaimana disampaikan Radius Prawiro pada Sidang Pemantapan Ketahanan Ekonomi yang dipimpin Presiden Suharto di Bina Graha, hutang Indonesia telah mencapai 63,462 dollar Amerika Serikat, sedangkan hutang swasta mencapai 73,962 dollar Amerika Serikat.
2)   Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945. Pemerintah Orde Baru ingin menjadikan negara RI sebagai negara industri. Keinginan itu tidak sesuai dengan kondisi nyata masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia merupakan sebuah masyarakat agraris dengan tingkat pendidikan yang sangat rendah (rata-rata). Oleh karena itu, mengubah Indonesia menjadi negara industri merupakan tugas yang sangat sulit karena masyarakat Indonesia belum siap untuk bekerja di sektor industri. Itu semua merupakan kesalahan pemerintahan Orde Baru karena tidak dapat melaksanakan pasal 33 UUD 1945 secara konsisten dan konsekuen.
3)  Pemerintahan Sentralistik. Pemerintahan Orde Baru sangat sentralistik sifatnya sehingga semua kebijakan ditentukan dari Jakarta. Oleh karena itu, peranan pemerintah pusat sangat menentukan dan pemerintah daerah hanya sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat. Misalnya, dalam bidang ekonomi, di mana semua kekayaan diangkut ke Jakarta sehingga pemerintah daerah tidak dapat mengembangkan daerahnya. Akibatnya, terjadilah ketimpangan ekonomi antara pusat dan daerah. Keadaan itu mempersulit Indonesia dalam mengatasi krisis ekonomi karena daerah tidak tidak mampu memberikan kontribusi yang memadai.

d. Krisis sosial

Krisis politik, hukum, dan ekonomi merupakan penyebab terjadinya krisis sosial. Pelaksanaan politik yang represif dan tidak demokratis menyebabkan terjadinya konflik politik maupun konflik antar etnis dan agama. Semua itu berakhir pada meletusnya berbagai kerusuhan di beberapa daerah. Pelaksanaan hukum yang berkeadilan sering menimbulkan ketidakpuasan yang mengarah pada terjadinya demonstrasi-demonstrasi maupun kerusuhan. Sementara, ketimpangan perekonomian Indonesia memberikan sumbangan terbesar terhadap krisis sosial. Pengangguran, persediaan sembako yang terbatas, tingginya harga-harga sembako, rendahnya daya beli masyarakat merupakan faktor-faktor yang rentan terhadap krisis sosial. Krisis sosial dapat terjadi di mana-mana tanpa mengenal waktu dan tempat. Tingkat pendidikan masyarakat yang rendah dapat menjadi faktor penentu karena sebagian besar warga masyarakat tidak mampu mengendalikan dirinya. Sementara, para mahasiswa dan para cendekiawan dengan kemampuannya dapat mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah. Untuk itu, salah satu jalan yang sering ditempuh adalah melakukan demonstrasi secara besar-besaran. Semangat para mahasiswa telah mendorong para buruh, petani, nelayan, pedagang kecil untuk melakukan demonstrasi. Semua itu merupakan sumber krisis sosial. Demonstrasi-demonstrasi yang tidak terkendali mengakibatkan kehidupan di perkotaan diliputi kecemasan, rasa takut, tidak tenteram dan tenang. Situasi yang tidak terkendali telah mendorong sebagian masyarakat, terutama dari etnis Cina untuk memilih pergi ke luar negeri dengan alasan keamanan.

e. Krisis kepercayaan

Krisis multidimensional yang melanda bangsa Indonesia telah mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan Presiden Suharto. Ketidakmampuan pemerintah dalam membangun kehidupan politik yang demokratis, menegakkan pelaksanaan hukum dan sistem peradilan, dan pelaksanaan pembangunan ekonomi yang berpihak kepada rakyat banyak telah melahirkan krisis kepercayaan. Demonstrasi bertambah gencar dilaksanakan oleh para mahasiswa, terutama setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM dan ongkos angkutan pada tanggal 4 Mei 1998. Puncak aksi mahasiswa terjadi pada tanggal 12 Mei 1998 di Universitas Trisakti Jakarta. Aksi mahasiswa yang berlangsung secara damai telah berubah menjadi aksi kekerasan, setelah tertembaknya empat orang mahasiswa, yaitu Elang Mulia Lesmana, Hendriawan Lesmana, Heri Hertanto, dan Hafidhin Royan. Sedangkan para mahasiswa yang menderita luka ringan dan luka parah pun tidak sedikit jumlahnya, setelah bentrok dengan aparat keamanan yang berusaha membubarkan para demonstran.

Pada waktu tragedi Trisakti terjadi, Presiden Suharto sedang menghadiri KTT G-15 di Kairo, Mesir. Masyarakat menuntut Presiden Suharto sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan bertanggung jawab atas tragedi tersebut. Pada tanggal 15 Mei 1998, Presiden Suharto kembali ke Tanah Air dan masyarakat menuntut agar Presiden Suharto mengundurkan diri. Bahkan, beberapa kawan terdekatnya mendesak agar Presiden Suharto segera mengundurkan diri. Dengan demikian, tuntutan pengunduran diri itu tidak hanya datang dari para mahasiswa dan para oposisi politiknya. Kunjungan para mahasiswa ke gedung DPR/MPR yang semula untuk mengadakan dialog dengan para pimpinan DPR/MPR telah berubah menjadi mimbar bebas. Para mahasiswa lebih memilih tetap tinggal di gedung wakil rakyat itu, sebelum tuntutan reformasi total dipenuhinya. Akhirnya, tuntutan mahasiswa tersebut mendapat tanggapan dari Harmoko sebagai pimpinan DPR/MPR. Pada tanggal 18 Mei 1998, pimpinan DPR/MPR mengeluarkan pernyataan agar Presiden Suharto mengundurkan diri. Namun, himbauan pimpinan DPR/MPR agar Presiden Suharto mengundurkan diri dianggap sebagai pendapat pribadi oleh pimpinan ABRI.

Oleh karena itu, ketidakjelasan sikap elite politik nasional telah mengundang banyak mahasiswa untuk berdatangan ke gedung DPR/MPR. Untuk menyikapi perkembangan yang terjadi, Presiden Suharto mengadakan pertemuan dengan tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh masyarakat di Jakarta. Kemudian, Presiden Suharto mengumumkan tentang pembentukan Dewan Reformasi, perombakan Kabinet Pembangunan VII, segera melakukan Pemilu, dan tidak bersedia dicalonkan kembali. Namun, usaha Presiden Suharto tersebut tidak dapat dilaksanakan karena sebagian besar orang menolak untuk duduk dalam Dewan Reformasi dan seorang menteri menyatakan mundur dari jabatannya. Keadaan itu merupakan bukti bahwa Presiden Suharto telah menghadapi krisis kepercayaan, baik dari para mahasiswa, aktivis LSM, pihak oposisi, para cendekiawan, tokoh agama dan masyarakat, maupun dari kawankawan terdekatnya. Akhirnya, pada tanggal 21 Mei 1998, Presiden Suharto menyatakan mengundurkan diri (berhenti) sebagai Presiden RI dan menyerahkan kekuasaan kepada Wakil Presiden. Pada saat itu juga Wakil Presiden B.J. Habibie diambil sumpahnya oleh Mahkamah Agung sebagai Presiden Republik Indonesia yang baru di Istana Negara.


Kronologi Reformasi

Secara garis besar, kronologi gerakan reformasi dapat dipaparkan sebagai berikut:

a.    Sidang Umum MPR (Maret 1998) memilih Suharto dan B.J. Habibie sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI untuk masa jabatan 1998-2003. Presiden Suharto membentuk dan melantik Kabinet Pembangunan VII. Kondisi kehidupan bangsa dan negara tidak kunjung membaik. Perekonomian nasional semakin memburuk dan masalah-masalah sosial semakin menumpuk. Keadaan itu menimbulkan keprihatinkan dan kekhawatiran rakyat Indonesia.
b.    Pada bulan Mei 1998, para mahasiswa dari berbagai daerah mulai bergerak menggelar demonstrasi dan aksi keprihatinan yang menuntut penurunan harga barang-barang kebutuhan (sembako), penghapusan KKN, dan mundurnya Suharto dari kursi kepresidenan. Semakin bertambahnya para mahasiswa yang melakukan demonstrasi menyebabkan aparat keamanan kewalahan dan terjadilah bentrok antara para mahasiswa dan aparat keamanan.
c.   Pada tanggal 12 Mei 1998, dalam aksi unjuk rasa mahasiswa Universitas Trisakti Jakarta telah terjadi bentrokan dengan aparat keamanan yang menyebabkan empat orang mahasiswa (Elang Mulia Lesmana, Hery Hartanto, Hafidhin A. Royan, dan Hendriawan Sie) tertembak hingga tewas dan puluhan mahasiswa lainnya mengalami luka-luka. Kematian empat mahasiswa tersebut mengobarkan semangat para mahasiswa dan kalangan kampus untuk menggelar demonstrasi secara besar-besaran.
d.   Pada tanggal 13-14 Mei 1998, di Jakarta dan sekitarnya terjadi kerusuhan massal dan penjarahan sehingga kegiatan masyarakat mengalami kelumpuhan. Dalam peristiwa itu, puluhan toko dibakar dan isinya dijarah, bahkan ratusan orang mati terbakar.
e.   Pada tanggal 19 Mei 1998, para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jakarta dan sekitarnya berhasil menduduki gedung MPR/DPR. Pada saat yang bersamaan, tidak kurang dari satu juta manusia berkumpul di alun-alun utara Keraton Yogyakarta untuk menghadiri pisowanan agung, guna mendengarkan maklumat dari Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paku Alam VII. Inti isi maklumat tersebut adalah ‘anjuran kepada seluruh masyarakat untuk menggalang persatuan dan kesatuan bangsa’.
f.  Pada tanggal 19 Mei 1998, Harmoko sebagai pimpinan MPR/DPR mengeluarkan pernyataan berisi ‘anjuran agar Presiden Suharto mengundurkan diri’.
g.  Pada tanggal 20 Mei 1998, Presiden Suharto mengundang tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh masyarakat untuk dimintai pertimbangan dalam rangka membentuk Dewan Reformasi yang akan diketuai oleh Presiden Suharto. Namun, usaha itu mengalami kegagalan karena sebagian tokohtokoh yang diundang menolak untuk duduk dalam Dewan Reformasi itu. Sementara, mahasiswa di gedung DPR/MPR tetap menuntut Suharto turun dari kursi kepresidenan.

h.    Pada tanggal 21 Mei 1998, pukul 10.00 di Istana Negara, Presiden Suharto meletakkan jabatannya sebagai Presiden RI di hadapan Ketua dan beberapa anggota Mahkamah Agung. Berdasarkan pasal 8 UUD 1945, kemudian Suharto menyerahkan jabatannya kepada Wakil Presiden B.J. Habibie sebagai Presiden RI. Pada waktu itu juga B.J. Habibie dilantik menjadi Presiden RI oleh Ketua MA.

Kebijakan Perdagangan Internasional

Penerbangan, Dolar, Mata Uang, BisnisMengingat peran perdagangan antarnegara yang semakin penting dalam menunjang perekonomian nasional, maka pemerintah perlu mengambil berbagai tindakan dan atruran berkaitan dengan perdagangan antarnegara tersebut. Tindakan dan aturan pemerintah itu tentu dimaksudkan agar perdagangan internasional membawa dampak positif bagi semua pihak di tanah air ini. Banyak tindakan dan aturan yang telah diambil dan ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dalam hal perdagangan internasional. Berbagai tindakan dan aturan yang diambil pemerintah berkaitan dengan perdagangan internasional ini selanjutnya disebut degan istilah kebijakan perdagangan internasional. Kebijakan perdagangan internasional yang dilakukan pemerintah pada umumnya memiliki tujuan untuk: 

1.melindungi kepentingan ekonomi nasional dari pengaruh negatif perdagangan internasional; 
2.  melindungi kelangsungan hidup perusahaan dan industri di dalam negeri;
3.  menjamin ketersediaan lapangan kerja di dalam negeri;
4. menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan stabil;
5. menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan kurs valuta pada umumnya;
6. menjaga keseimbangan dan stabilitas neraca pembayaran inter-nasional. Sesuai dengan sasarannya, kebijakan perdagangan internasional, dapat dikelompokkan menjadi beberapa macam, antara lain kebijakan ekspor, kebijakan impor, kebijakan tarif, dan kebijakan non tarif


Kebijakan Ekspor

Kebijakan ekspor ditempuh oleh pemerintah dengan maksud untuk mengatur pelaksanaan dan mendorong peningkatan ekspor. Dengan demikian, ekspor yang dilakukan oleh para eksportir benar-benar dapat mendatangkan dan meningkatkan devisa bagi negara. Kebijakan ekspor yang diambil oleh pemerintah ini antara lain diujudkan dalam bentuk:
a.  pembebasan, keringanan, atau pengembalian pajak untuk jenis-jenis barang tertentu;
b.  penetapan prosedur ekspor yang relatif mudah;
c.  pemberian fasilitas kredit lunak
d.  pembentukan asosiasi (perhimpunan) eksportir;
e.  larangan atau pembatasan ekspor dalam bentuk bahan mentah atau bahan dasar;

Kebijakan Tarif
Tarif sedang (6% - 20%) Kebijakan tarif ini biasanya dikenakan pada barang-barang impor yang berupa barang setengah jadi sebagai bahan produksi di dalam negeri. Misalnya bahan baku plastik, bahan baku susu, dan bahan-bahan produksi mobil maupun sepeda motor. Tarif tinggi (>20%) Kebijakan tarif ini biasanya dikenakan pada barang-barang mewah dan barang-barang konsumsi lain yang bukan merupakan kebutuhan pokok, dan di dalam negeri juga sudah diproduksi. Dengan kebijakan tarip ini akan menghambat masuknya produk luar negeri, terutama jenis-jenis produk yang dianggap kurang penting bagi kehidupan masyarakat dalam negeri. Tujuan kebijakan penetapan tarif ini di samping untuk melindungi perusahaan dan industri di dalam negeri, juga untuk meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan Non Tarif
Kebijakan ini berkaitan dengan pembatasan impor tetapi tidak menggunakan penetapan tarif (bea masuk) terhadap barang-barang impor. Bentuk kebijakan non tarif ini antara lain:
1)    Larangan impor secara mutlak, misalnya larangan impor daging ayam dan daging sapi dari negara “X”.
2)  Pembatasan quota (jatah) impor, misalnya quota impor beras. Quota yang sudah ditentukan tidak boleh dilampaui.
3)    Penetapan prosedur impor (peraturan teknis, peraturan karantina, dan perizinan).
4)   Pembatasan terhadap barang impor tertentu, misalnya untuk produk minuman keras dan obat-obatan terlarang.
5)   Tes standar kualititas. Untuk jenis barang tertentu seperti makanan, minuman, dan obat-obatan harus dites kulitasnya. Barang yang tidak memenuhi standar tidak bisa diimpor.

Kebijakan tarif maupun non tarif pada dasarnya untuk membatasi masuknya produk barang-barang impor, sehingga bisa menghemat pengeluaran devisa. Dengan terbatasnya produk impor di Indonesia, akan lebih memberikan peluang bagi berkembangnya industri di dalam negeri. Sebaiknya impor produk luar negeri dibatasi pada produk barang yang memang belum ada dan belum bisa diproduksi di dalam negeri. Di samping itu, impor juga diarahkan pada bahan-bahan penunjang produksi di dalam negeri.

Dengan meningkatnya perdagangan internasional, maka para pengusaha di dalam negeri akan terus berusaha mengembangkan produksinya agar tidak tergilas oleh pengusaha luar negeri yang menjual produknya di Indonesia.

Meningkatnya pemasukan devisa negara, sehingga penerimaan negara akan semakin besar. Hal ini tentu akan meningkatkan kemampuan negara untuk melaksanakan pembangunan nasional.

Semakin terpenuhinya alat pemuas kebutuhan Dengan adanya perdagangan internasional, maka kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa yang sebelumnya tidak ada di dalam negeri, dapat dipenuhi dengan cara mengimpor barang dan jasa tersebut dari negara lain. Dengan demikian selera konsumsi masyarakat akan semakin terpenuhi.


Dampak negatif dari perdagangan internasional

1. Timbulnya ketergantungan terhadap negara lain Apalagi jika barang dan jasa yang dibutuhkan bangsa kita itu memang tidak bisa diproduksi di dalam negeri, maka ketergantungan terhadap luar negeri akan semakin tinggi. Akibatnya pemenuhan kebutuhan akan barang/ jasa tersebut menjadi sangat labil, terutama jika negara pemasok menghentikan pasokannya.
2. Kemungkinan munculnya penjajahan ekonomi oleh negara lain Apabila produk dalam negeri kita tidak mampu mengimbangi produk barang-barang impor (dari luar negeri), maka produk kita akan tersisih, dan pasaran dalam negeri akan dikuasi oleh produk barang-barang impor.

3. Timbulnya eksploitasi sumber daya alam dan sumber dayamanusia Untuk menghadapi persaingan produk luar negeri, pengusaha kita cenderung melakukan eksploitasi terhadap sumber daya alam maupun sumber daya manusia secara habis-habisan. Eksploitasi sumber daya ini pada akhirnya akan merugikan bangsa kita sendiri, karena pengelolaan sumber daya menjadi kurang efisien.