hukum adalah ...


hukum n 1
peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh
penguasa atau pemerintah; 2
undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa
(alam dsb) yg tertentu; 4 keputusan
(pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis;
-- acara
hukum yg menentukan proses pengadilan dl penyelesaian sengketa;
-- acara
perdata hukum acara yg melaksanakan dan mempertahankan hukum
perdata materiil atau hukum perdata formal;
-- acara
pidana hukum pidana formal;
-- adat
hukum yg tidak tertulis (berdasarkan adat);
--
administrasi hukum tt pelaksanaan fungsi (kegiatan
kenegaraan);
-- agraria
keseluruhan kaidah hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis yg mengatur
agraria; hukum yg mengatur tt pemanfaatan bumi, air, dan ruang angkasa;
-- alam
ketentuan menurut kodrat alam;
-- Allah
kepastian yg ditentukan oleh Allah; takdir Allah;
--
Archimedes patokan (dalil) yg dibuat oleh Archimedes, yaitu benda
yg dicelupkan ke dl zat cair mendapat tekanan ke atas seberat zat cair yg
dipindahkan;
-- asasi 1
undang-undang dasar suatu negara; 2 hukum
alam;
-- Coulomb Fis hukum
yg menyatakan bahwa gaya tarik-menarik atau tolak-menolak antara dua muatan
listrik berbanding lurus dng muatannya dan berbanding terbalik dng kuadrat
jarak antara muatan serta bergantung pd medium muatan itu;
-- dagang
hukum jual beli; hukum perniagaan;
-- darurat Pol hukum
yg disusun oleh suatu negara untuk menghadapi keadaan darurat;
-- DM Ling
konstruksi bahasa Indonesia, baik dl kata majemuk maupun dl kalimat bahwa
bagian yg menerangkan (M) selalu terletak di belakang bagian yg diterangkan (D)
(msl rumah
Ali, rumah diterangkan (D) dan Ali menerangkan (M);
-- Ferrel Hid hukum tt
hubungan antara rotasi bumi dan gerakan angin serta arus laut;
-- fiskal
hukum mengenai pajak; hukum pajak;
-- formal
sistem hukum yg didasarkan atas logika hukum, tanpa pertimbangan;
-- gereja
peraturan dsb yg berkenaan dng kehidupan yg berdasarkan ajaran Kristen;
-- harta
kekayaan hukum yg menentukan hubungan antarpribadi mengenai
kepentingan yg bernilai uang;
--
internasional hukum yg menentukan pelbagai peristiwa
internasional;
-- Islam
peraturan dan ketentuan yg berkenaan dng kehidupan berdasarkan Alquran dan
hadis; hukum syarak;
-- jemur
hukuman yg dilaksanakan dng jalan menjemur terhukum di terik matahari;
-- karma
hukum yg menyatakan bahwa siapa berbuat akan merasakan akibatnya; hukum balas;
--
kelembapan Fis hukum yg dikemukakan oleh Newton (1687) yg menyatakan
bahwa setiap benda tetap bertahan dl keadaan diam atau dl keadaan gerak lurus
beraturan tidak dipercepat, kecuali bila ada gaya neto yg mempengaruhinya;
-- keluarga
hukum yg menentukan hubungan yg timbul krn ikatan kekerabatan;
-- kibal
adat bahwa sebagian maskawin tidak diberikan kpd pihak wanita krn sudah bukan
perawan lagi;
-- kisas
hukuman yg dijatuhkan sama dng perbuatan yg dilakukan (hukuman mati dijatuhkan
kpd pembunuh);
-- laut
hukum dan undang-undang yg berhubungan dng laut;
-- mungkal
denda adat yg tinggi yg dijatuhkan kpd seseorang yg membunuh warga suku lain
tanpa menantangnya terlebih dahulu;
-- negara
(ketentuan) hukum mengenai negara;
-- objektif
keseluruhan kaidah yg dapat diterapkan secara umum thd semua warga masyarakat
selama mereka tunduk pd suatu sistem hukum umum;
--
perbuatan keseluruhan peraturan hukum mengenai hubungan kerja yg
mengakibatkan seseorang secara pribadi ditempatkan di bawah pimpinan orang lain
dan mengenai keadaan penghidupan yg langsung bersangkut-paut dng hubungan kerja
itu;
-- perdata
hukum yg mengatur hak, harta benda, dan hubungan antara orang dan orang dl satu
negara;
-- perdata
formal hukum perdata materiil;
-- perdata
materiil hukum perdata yg mengatur ihwal yg dilarang atau yg
diharuskan, orang yg dapat dikenai hukum perdata, dan hukuman perdata yg dapat
dijatuhkan;
--
perkawinan undang-undang yg menata dan mengatur kehidupan bersama
secara sah antara pria dan wanita serta hak dan kewajiban dr kedua pihak;
-- pidana
hukum yg menentukan peristiwa (perbuatan kriminal) yg diancam dng pidana;
-- pidana
formal hukum pidana yg mengatur tata cara penyelesaian perkara
pidana melalui peradilan; hukum acara pidana;
-- pidana
materiil hukum pidana yg mengatur ihwal yg dilarang atau yg
diharuskan, orang yg dapat dipidana, dan pidana yg dapat dijatuhkan;
-- pidana
subjektif hak negara untuk menghukum orang yg melanggar peraturan
hukum pidana objektif;
-- politik
hukum yg mengatur hubungan hukum negara dng orang, antara negara dan
bagian-bagiannya, antara negara yg satu dan negara lainnya;
-- positif
hukum yg sedang berlaku;
-- pribadi
hukum yg menentukan keadaan (kedudukan) serta hak dan kewajiban pribadi;
-- resam
hukum adat;
-- rimba
hukum yg berlaku yg menyatakan siapa yg menang atau yg kuat dialah yg berkuasa;
-- sipil ark hukum
perdata;
-- syarak
hukum Islam;
-- taklifi Ar hukum yg
mengandung tuntutan untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh seorang mukalaf;
--
taktertulis hukum kebiasaan atau hukum yg terkandung dl
keputusan pengadilan yg tidak pernah mengurangi bentuk undang-undang;
-- tata
negara keseluruhan norma hukum yg mengatur pembentukan negara,
pemerintahan, perundang-undangan;
-- Tuhan
hukum dr Tuhan;
-- waris
hukum yg mengatur tt nasib harta peninggalan pewaris;
--
yurisprudensi hukum berdasarkan putusan hakim yg
mengandung kaidah hukum tertentu yg dijadikan ajaran, pedoman dan/atau diikuti
oleh hakim lain dl memutuskan perkara yg serupa atau sejenis;
berhukum v 1 menggunakan hukum; ada hukumnya; 2 mencari (meminta dsb) keadilan hukum (kpd);
berhakim (kpd): ia sudah ~ kpd sekalian penghulu di dl negerinya; 3 beperkara; bersengketa;
menghukum v 1 menjatuhkan hukuman kpd; membiarkan orang
menderita atau susah sbg balasan atas pelanggaran yg telah dilakukannya: pemerintah selalu ~
orang yg bersalah; 2 mencela
keras; sama sekali tidak membenarkan: semua orang ~ tindakan yg biadab itu;
menghukumkan v 1 menghukum; menjatuhkan hukuman kpd; 2 menjadikan hukum; memasukkan dl hukum; 3 menentukan (najis, haram, dsb) menurut hukum
Islam; 4 Sos memerintah (negeri,
rakyat, dsb);
terhukum 1 v dihukum; 2 n (orang) yg dihukum; orang yg dijatuhi
hukuman;
hukuman n 1 siksa dsb yg dikenakan kpd orang yg melanggar
undang-undang dsb; 2 keputusan yg
dijatuhkan oleh hakim; 3 hasil atau
akibat menghukum: dia yg berbuat, dia yg boleh ~;~
buang hukuman yg dijatuhkan kpd terpidana dng dibuang ke tempat yg
terpencil; ~ gantung hukuman mati dng
digantung; ~ kawalan hukuman yg berupa
pencabutan kebebasan orang (orang yg dihukum tidak boleh bepergian dsb dng
bebas); ~ kurungan hukuman yg berupa
penyekapan di dl penjara (tetapi bukan krn kejahatan); ~ mati hukuman yg dijalankan dng membunuh
(menembak, menggantung) orang yg bersalah; ~ pancung
hukuman yg dilakukan dng memancung atau menebas leher terpidana; ~ penjara hukuman yg berupa penyekapan dl penjara;
~ percobaan hukuman penjara yg tidak
dijalani di lembaga pemasyarakatan, tetapi selama dl masa percobaan itu terpidana
tidak boleh melakukan hal-hal yg bertentangan dng hukum, apabila dl masa
percobaan itu terpidana melawan hukum, hukuman yg diterimanya harus dijalani di
lembaga pemasyarakatan; ~ rotan hukuman
yg dijalankan dng menyebat orang yg bersalah dng rotan; ~ titipan hukuman kurungan;
kehukuman n hal ihwal
hukum
peraturan n 1 tataan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yg dibuat
untuk mengatur: ~ gaji pegawai; ~ pemerintah; 2
hubungan keluarga (kpd): bunda raja Ahmad itu ~ saudara dua pupu kpd ayahanda;~ delisting n peraturan pencoretan saham dr bursa; ~ hukum prinsip yg menyatakan bahwa keunggulan
hukum membatasi pejabat negara dl menyelenggarakan kekuasaannya; ~ pemerintah bentuk perundang-undangan yg dibuat
atau ditetapkan oleh presiden untuk melaksanakan undang-undang; ~ presiden peraturan yg dikeluarkan oleh presiden
untuk melaksanakan ketetapan presiden;
adat [1] n 1
aturan (perbuatan dsb) yg lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala: menurut -- daerah ini,
laki-lakilah yg berhak sbg ahli waris; 2
cara (kelakuan dsb) yg sudah menjadi kebiasaan; kebiasaan: demikianlah -- nya
apabila ia marah; (pd) -- nya; 3
wujud gagasan kebudayaan yg terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan
aturan yg satu dng lainnya berkaitan menjadi suatu sistem; 4 kl cukai menurut peraturan yg berlaku (di
pelabuhan dsb);-- bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah, pb pekerjaan
(perbuatan) hendaklah selalu mengingat aturan adat dan agama (jangan
bertentangan satu dng yg lain); -- diisi, lembaga dituang, pb melakukan sesuatu
menurut adat kebiasaan; -- periuk berkerak, -- lesung berdekak, pb jika
seseorang ingin beroleh keuntungan dl satu pekerjaan, hendaklah ia dapat
menanggung kesusahan; -- sepanjang jalan, cupak sepanjang betung, pb segala
sesuatu ada tata caranya;
mengikat v 1 mengebat; mengeratkan (menyatukan dsb) dng tali:
orang-orang
telah ~ tangan pencuri yg tertangkap itu; ~ kayu api, memberkas kayu
api; 2 menarik; menawan: cerita yg ~ hati;
3 wajib ditepati: perjanjian yg ~ ,
perjanjian yg mengharuskan kedua belah pihak menepatinya dng sungguh-sungguh; 4 mengarang (syair, sanjak, dsb); 5 menggabungkan: ~ diri dl perkumpulan;~ hati menarik hati; menarik perhatian; ~ janji menguatkan perjanjian (permufakatan);
mengadakan perjanjian (permufakatan); ~ kata
berjanji; bersumpah; ~ mati ikatan yg
tidak dapat dibuka lagi; ~ pinggang
menghemat pengeluaran; ~ perut 1
mengurangi makan; 2 ki
berhemat-hemat dl pengeluaran; ~ silaturahmi
bersilaturahmi; ~ tidak bertali ki tidak
mengurus istri, tetapi tidak pula menceraikannya;
di/mengukuhkan v 1 menguatkan atau memperkuat (supaya tidak mudah
roboh atau rusak): kegunaan tiang beton yg besar adalah untuk ~ bangunan; 2 meneguhkan; menetapkan (hati dsb): kita perlu ~ semangat
untuk menyukseskan pembangunan; 3
mengesahkan; menetapkan (tt kedudukan, jabatan): senat guru besar di universitas itulah yg
~ beliau sbg guru besar bidang linguistik;
penguasa n 1 orang yg menguasai; orang yg berkuasa (untuk
menyelenggarakan sesuatu, memerintah, dsb): sikap gotong royong masyarakat kerap
dimanfaatkan oleh para ~ untuk membangun lingkungan desa; 2 pemegang kekuasaan;
pemerintah n 1 sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan
mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau
bagian-bagiannya; 2 sekelompok orang yg
secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan
kekuasaan; 3 penguasa suatu negara
(bagian negara): ~ negeri dimisalkan pengemudi negara; negara memerlukan ~ yg kuat dan
bijaksana; 4 badan tertinggi
yg memerintah suatu negara (spt kabinet merupakan suatu pemerintah): beberapa anggota DPR
meminta supaya ~ segera menyerahkan rancangan undang-undang itu ke DPR; jawaban
~ dibacakan oleh Menteri Dalam Negeri; 5
negara atau negeri (sbg lawan partikelir atau swasta): baik sekolah ~ maupun
sekolah partikelir harus dibangun tiga tingkat; 6 pengurus; pengelola: ~ perkebunan dan tambang;~ bayang-bayang pemerintah yg disusun dan
disiapkan untuk melakukan tugasnya jika diperlukan; ~
bayangan kelompok rahasia yg dituduh membuat kebijakan umum,
kelompok ini tidak dapat dikritik oleh rakyat ataupun dibatalkan (ditarik
kembali) oleh para pemilih; ~ berdaulat
sekelompok orang yg bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk
mempertahankan kesinambungan nasional yg otonom; ~
daerah penguasa yg memerintah di daerah, spt gubernur, bupati; ~ defacto pemerintah yg berkuasa atas rakyatnya
dan diakui pula oleh rakyatnya; ~ desa
pemerintah terendah langsung di bawah pimpinan kepala desa atau lurah yg
menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri dan terdiri atas kepala desa dan lembaga
musyawarah desa; ~ kesatuan sistem
politik dl seluruh kekuasaan yg dipusatkan pd pemerintah nasional; ~ kolonial pemerintah yg dibangun di bawah
inspirasi filsafat merkantilisme yg tercermin dl pemerintahan wilayah yg
diduduki; ~ nasional bentuk pemerintahan
suatu negara yg diatur oleh bangsa negara itu sendiri; ~ pusat penguasa yg bertugas di pusat, melingkungi
seluruh pemerintah daerah; ~ sendiri
pemerintah yg melibatkan partisipasi warga negara melalui sistem pemilihan dan
perwakilan;
undang [2] n, undang-undang
n 1 ketentuan dan peraturan negara yg dibuat oleh
pemerintah (menteri, badan eksekutif, dsb), disahkan oleh parlemen (Dewan
Perwakilan Rakyat, badan legislatif, dsb), ditandatangani oleh kepala negara
(presiden, kepala pemerintah, raja), dan mempunyai kekuatan yg mengikat; 2 aturan yg dibuat oleh orang atau badan yg
berkuasa:
taat pd ~ partai; 3 hukum (dl
arti patokan yg bersifat alamiah atau sesuai dng sifat-sifat alam): ~ untuk membangun
kalimat dr tiap-tiap bahasa memang berlainan;~ bagi hasil undang-undang yg mengatur pembagian
hasil pertanian antara petani penggarap dan pemilik tanah pertanian; ~ darurat undang-undang yg dikeluarkan dl keadaan
atau waktu yg memaksa (biasanya tanpa persetujuan parlemen); ~ dasar undang-undang yg menjadi dasar semua
undang-undang dan peraturan lain dl suatu negara, yg mengatur bentuk, sistem
pemerintahan, pembagian kekuasaan, wewenang badan-badan pemerintahan, dsb;
konstitusi; ~ hukum perdata undang-undang
yg mengatur hubungan subjek hukum yg satu dng subjek hukum yg lain, msl tt
pelanggaran perjanjian, warisan, utang-piutang; ~
hukum pidana undang-undang yg menentukan hukuman bagi pelaku
kejahatan; ~ negara bagian undang-undang
yg dibuat oleh pemerintah bersama dewan perwakilan rakyat negara bagian; ~ organik undang-undang yg pembentukannya
diperintahkan oleh undang-undang dasar atau oleh peraturan perundang-undangan; ~ perburuhan undang-undang yg mewujudkan kebijakan
pemerintah pd status sosial-ekonomi para buruh; ~
pokok undang-undang yg menjadi pokok atau asas dl pengaturan sesuatu
(masih memerlukan peraturan pelaksanaan);
patokan n 1 tonggak; pancang: pd tiap sudut lapangan dipasang orang ~;
2 ketentuan yg menjadi dasar atau
pegangan untuk melakukan sesuatu; syarat (hukum); kaidah: ia menggambar tidak menurut
~; harga ~ ekspor karet telah diturunkan;~
duga hipotesis;
kaidah n rumusan asas yg menjadi hukum; aturan yg
sudah pasti; patokan; dalil (dl matematika);
ketentuan n 1 sesuatu yg sudah tentu atau yg telah ditentukan;
ketetapan: setelah
ujian, kini kita tinggal menantikan ~ nasib saja; ~ yg lama masih tetap
berlaku;
keputusan n 1 perihal yg berkaitan dng putusan; segala putusan
yg telah ditetapkan (sesudah dipertimbangkan, dipikirkan, dsb): jaksa itu sulit
menerima ~ hakim; 2 ketetapan;
sikap terakhir (langkah yg harus dijalankan): ia tidak berani segera mengambil ~;
3 kesimpulan (tt pendapat): dr catatan itu diambil
~ bahwa dia memberi kesempatan kpd pegawainya untuk melakukan perbuatan pidana;
4 hasil pemeriksaan (tt ujian): ~ ujian akan diumumkan
melalui surat kabar; 5 cak
kehabisan (tt uang, makanan, dsb): banyak pedagang yg ~ modal; 6 cak menderita kekurangan: pd waktu itu saya ~
benar-benar;~ akal tidak tahu
lagi bagaimana menyelesaikannya; ~ uang
kehabisan uang;
hakim [1] n 1 orang
yg mengadili perkara (dl pengadilan atau mahkamah): keputusan -- tidak dapat diganggu gugat;
2 pengadilan: perkaranya sudah diserahkan kpd --;
3 juri; penilai (dl perlombaan dsb);main -- sendiri
(menjadi -- sendiri), ki berbuat sewenang-wenang thd orang yg
dianggap bersalah;
vonis n Huk putusan hakim (pd sidang pengadilan) yg
berkaitan dng persengketaan di antara pihak yg maju ke pengadilan; hukuman (pd
perkara pidana): ia dijatuhi -- enam bulan penjara;
No comments:
Post a Comment