Cari

hukum

hukum adalah ...
Palu, Buku, Hukum, Pengadilan, Pengacara  Bodyworn, Kamera Tubuh
hukum n 1 peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2 undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis;
-- acara hukum yg menentukan proses pengadilan dl penyelesaian sengketa;
-- acara perdata hukum acara yg melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil atau hukum perdata formal;
-- acara pidana hukum pidana formal;
-- adat hukum yg tidak tertulis (berdasarkan adat);
-- administrasi hukum tt pelaksanaan fungsi (kegiatan kenegaraan);
-- agraria keseluruhan kaidah hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis yg mengatur agraria; hukum yg mengatur tt pemanfaatan bumi, air, dan ruang angkasa;
-- alam ketentuan menurut kodrat alam;
-- Allah kepastian yg ditentukan oleh Allah; takdir Allah;
-- Archimedes patokan (dalil) yg dibuat oleh Archimedes, yaitu benda yg dicelupkan ke dl zat cair mendapat tekanan ke atas seberat zat cair yg dipindahkan;
-- asasi 1 undang-undang dasar suatu negara; 2 hukum alam;
-- Coulomb Fis hukum yg menyatakan bahwa gaya tarik-menarik atau tolak-menolak antara dua muatan listrik berbanding lurus dng muatannya dan berbanding terbalik dng kuadrat jarak antara muatan serta bergantung pd medium muatan itu;
-- dagang hukum jual beli; hukum perniagaan;
-- darurat Pol hukum yg disusun oleh suatu negara untuk menghadapi keadaan darurat;
-- DM Ling konstruksi bahasa Indonesia, baik dl kata majemuk maupun dl kalimat bahwa bagian yg menerangkan (M) selalu terletak di belakang bagian yg diterangkan (D) (msl rumah Ali, rumah diterangkan (D) dan Ali menerangkan (M);
-- Ferrel Hid hukum tt hubungan antara rotasi bumi dan gerakan angin serta arus laut;
-- fiskal hukum mengenai pajak; hukum pajak;
-- formal sistem hukum yg didasarkan atas logika hukum, tanpa pertimbangan;
-- gereja peraturan dsb yg berkenaan dng kehidupan yg berdasarkan ajaran Kristen;
-- harta kekayaan hukum yg menentukan hubungan antarpribadi mengenai kepentingan yg bernilai uang;
-- internasional hukum yg menentukan pelbagai peristiwa internasional;
-- Islam peraturan dan ketentuan yg berkenaan dng kehidupan berdasarkan Alquran dan hadis; hukum syarak;
-- jemur hukuman yg dilaksanakan dng jalan menjemur terhukum di terik matahari;
-- karma hukum yg menyatakan bahwa siapa berbuat akan merasakan akibatnya; hukum balas;
-- kelembapan Fis hukum yg dikemukakan oleh Newton (1687) yg menyatakan bahwa setiap benda tetap bertahan dl keadaan diam atau dl keadaan gerak lurus beraturan tidak dipercepat, kecuali bila ada gaya neto yg mempengaruhinya;
-- keluarga hukum yg menentukan hubungan yg timbul krn ikatan kekerabatan;
-- kibal adat bahwa sebagian maskawin tidak diberikan kpd pihak wanita krn sudah bukan perawan lagi;
-- kisas hukuman yg dijatuhkan sama dng perbuatan yg dilakukan (hukuman mati dijatuhkan kpd pembunuh);
-- laut hukum dan undang-undang yg berhubungan dng laut;
-- mungkal denda adat yg tinggi yg dijatuhkan kpd seseorang yg membunuh warga suku lain tanpa menantangnya terlebih dahulu;
-- negara (ketentuan) hukum mengenai negara;
-- objektif keseluruhan kaidah yg dapat diterapkan secara umum thd semua warga masyarakat selama mereka tunduk pd suatu sistem hukum umum;
-- perbuatan keseluruhan peraturan hukum mengenai hubungan kerja yg mengakibatkan seseorang secara pribadi ditempatkan di bawah pimpinan orang lain dan mengenai keadaan penghidupan yg langsung bersangkut-paut dng hubungan kerja itu;
-- perdata hukum yg mengatur hak, harta benda, dan hubungan antara orang dan orang dl satu negara;
-- perdata formal hukum perdata materiil;
-- perdata materiil hukum perdata yg mengatur ihwal yg dilarang atau yg diharuskan, orang yg dapat dikenai hukum perdata, dan hukuman perdata yg dapat dijatuhkan;
-- perkawinan undang-undang yg menata dan mengatur kehidupan bersama secara sah antara pria dan wanita serta hak dan kewajiban dr kedua pihak;
-- pidana hukum yg menentukan peristiwa (perbuatan kriminal) yg diancam dng pidana;
-- pidana formal hukum pidana yg mengatur tata cara penyelesaian perkara pidana melalui peradilan; hukum acara pidana;
-- pidana materiil hukum pidana yg mengatur ihwal yg dilarang atau yg diharuskan, orang yg dapat dipidana, dan pidana yg dapat dijatuhkan;
-- pidana subjektif hak negara untuk menghukum orang yg melanggar peraturan hukum pidana objektif;
-- politik hukum yg mengatur hubungan hukum negara dng orang, antara negara dan bagian-bagiannya, antara negara yg satu dan negara lainnya;
-- positif hukum yg sedang berlaku;
-- pribadi hukum yg menentukan keadaan (kedudukan) serta hak dan kewajiban pribadi;
-- resam hukum adat;
-- rimba hukum yg berlaku yg menyatakan siapa yg menang atau yg kuat dialah yg berkuasa;
-- sipil ark hukum perdata;
-- syarak hukum Islam;
-- taklifi Ar hukum yg mengandung tuntutan untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh seorang mukalaf;
-- taktertulis hukum kebiasaan atau hukum yg terkandung dl keputusan pengadilan yg tidak pernah mengurangi bentuk undang-undang;
-- tata negara keseluruhan norma hukum yg mengatur pembentukan negara, pemerintahan, perundang-undangan;
-- Tuhan hukum dr Tuhan;
-- waris hukum yg mengatur tt nasib harta peninggalan pewaris;
-- yurisprudensi hukum berdasarkan putusan hakim yg mengandung kaidah hukum tertentu yg dijadikan ajaran, pedoman dan/atau diikuti oleh hakim lain dl memutuskan perkara yg serupa atau sejenis;

berhukum v 1 menggunakan hukum; ada hukumnya; 2 mencari (meminta dsb) keadilan hukum (kpd); berhakim (kpd): ia sudah ~ kpd sekalian penghulu di dl negerinya; 3 beperkara; bersengketa;

menghukum v 1 menjatuhkan hukuman kpd; membiarkan orang menderita atau susah sbg balasan atas pelanggaran yg telah dilakukannya: pemerintah selalu ~ orang yg bersalah; 2 mencela keras; sama sekali tidak membenarkan: semua orang ~ tindakan yg biadab itu;

menghukumkan v 1 menghukum; menjatuhkan hukuman kpd; 2 menjadikan hukum; memasukkan dl hukum; 3 menentukan (najis, haram, dsb) menurut hukum Islam; 4 Sos memerintah (negeri, rakyat, dsb);

terhukum 1 v dihukum; 2 n (orang) yg dihukum; orang yg dijatuhi hukuman;

hukuman n 1 siksa dsb yg dikenakan kpd orang yg melanggar undang-undang dsb; 2 keputusan yg dijatuhkan oleh hakim; 3 hasil atau akibat menghukum: dia yg berbuat, dia yg boleh ~;~ buang hukuman yg dijatuhkan kpd terpidana dng dibuang ke tempat yg terpencil; ~ gantung hukuman mati dng digantung; ~ kawalan hukuman yg berupa pencabutan kebebasan orang (orang yg dihukum tidak boleh bepergian dsb dng bebas); ~ kurungan hukuman yg berupa penyekapan di dl penjara (tetapi bukan krn kejahatan); ~ mati hukuman yg dijalankan dng membunuh (menembak, menggantung) orang yg bersalah; ~ pancung hukuman yg dilakukan dng memancung atau menebas leher terpidana; ~ penjara hukuman yg berupa penyekapan dl penjara; ~ percobaan hukuman penjara yg tidak dijalani di lembaga pemasyarakatan, tetapi selama dl masa percobaan itu terpidana tidak boleh melakukan hal-hal yg bertentangan dng hukum, apabila dl masa percobaan itu terpidana melawan hukum, hukuman yg diterimanya harus dijalani di lembaga pemasyarakatan; ~ rotan hukuman yg dijalankan dng menyebat orang yg bersalah dng rotan; ~ titipan hukuman kurungan;

kehukuman n hal ihwal hukum



peraturan n 1 tataan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yg dibuat untuk mengatur: ~ gaji pegawai; ~ pemerintah; 2 hubungan keluarga (kpd): bunda raja Ahmad itu ~ saudara dua pupu kpd ayahanda;~ delisting n peraturan pencoretan saham dr bursa; ~ hukum prinsip yg menyatakan bahwa keunggulan hukum membatasi pejabat negara dl menyelenggarakan kekuasaannya; ~ pemerintah bentuk perundang-undangan yg dibuat atau ditetapkan oleh presiden untuk melaksanakan undang-undang; ~ presiden peraturan yg dikeluarkan oleh presiden untuk melaksanakan ketetapan presiden;

adat [1] n 1 aturan (perbuatan dsb) yg lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala: menurut -- daerah ini, laki-lakilah yg berhak sbg ahli waris; 2 cara (kelakuan dsb) yg sudah menjadi kebiasaan; kebiasaan: demikianlah -- nya apabila ia marah; (pd) -- nya; 3 wujud gagasan kebudayaan yg terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yg satu dng lainnya berkaitan menjadi suatu sistem; 4 kl cukai menurut peraturan yg berlaku (di pelabuhan dsb);-- bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah, pb pekerjaan (perbuatan) hendaklah selalu mengingat aturan adat dan agama (jangan bertentangan satu dng yg lain); -- diisi, lembaga dituang, pb melakukan sesuatu menurut adat kebiasaan; -- periuk berkerak, -- lesung berdekak, pb jika seseorang ingin beroleh keuntungan dl satu pekerjaan, hendaklah ia dapat menanggung kesusahan; -- sepanjang jalan, cupak sepanjang betung, pb segala sesuatu ada tata caranya;

mengikat v 1 mengebat; mengeratkan (menyatukan dsb) dng tali: orang-orang telah ~ tangan pencuri yg tertangkap itu; ~ kayu api, memberkas kayu api; 2 menarik; menawan: cerita yg ~ hati; 3 wajib ditepati: perjanjian yg ~ , perjanjian yg mengharuskan kedua belah pihak menepatinya dng sungguh-sungguh; 4 mengarang (syair, sanjak, dsb); 5 menggabungkan: ~ diri dl perkumpulan;~ hati menarik hati; menarik perhatian; ~ janji menguatkan perjanjian (permufakatan); mengadakan perjanjian (permufakatan); ~ kata berjanji; bersumpah; ~ mati ikatan yg tidak dapat dibuka lagi; ~ pinggang menghemat pengeluaran; ~ perut 1 mengurangi makan; 2 ki berhemat-hemat dl pengeluaran; ~ silaturahmi bersilaturahmi; ~ tidak bertali ki tidak mengurus istri, tetapi tidak pula menceraikannya;

di/mengukuhkan v 1 menguatkan atau memperkuat (supaya tidak mudah roboh atau rusak): kegunaan tiang beton yg besar adalah untuk ~ bangunan; 2 meneguhkan; menetapkan (hati dsb): kita perlu ~ semangat untuk menyukseskan pembangunan; 3 mengesahkan; menetapkan (tt kedudukan, jabatan): senat guru besar di universitas itulah yg ~ beliau sbg guru besar bidang linguistik;

penguasa n 1 orang yg menguasai; orang yg berkuasa (untuk menyelenggarakan sesuatu, memerintah, dsb): sikap gotong royong masyarakat kerap dimanfaatkan oleh para ~ untuk membangun lingkungan desa; 2 pemegang kekuasaan;

pemerintah n 1 sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya; 2 sekelompok orang yg secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan; 3 penguasa suatu negara (bagian negara): ~ negeri dimisalkan pengemudi negara; negara memerlukan ~ yg kuat dan bijaksana; 4 badan tertinggi yg memerintah suatu negara (spt kabinet merupakan suatu pemerintah): beberapa anggota DPR meminta supaya ~ segera menyerahkan rancangan undang-undang itu ke DPR; jawaban ~ dibacakan oleh Menteri Dalam Negeri; 5 negara atau negeri (sbg lawan partikelir atau swasta): baik sekolah ~ maupun sekolah partikelir harus dibangun tiga tingkat; 6 pengurus; pengelola: ~ perkebunan dan tambang;~ bayang-bayang pemerintah yg disusun dan disiapkan untuk melakukan tugasnya jika diperlukan; ~ bayangan kelompok rahasia yg dituduh membuat kebijakan umum, kelompok ini tidak dapat dikritik oleh rakyat ataupun dibatalkan (ditarik kembali) oleh para pemilih; ~ berdaulat sekelompok orang yg bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk mempertahankan kesinambungan nasional yg otonom; ~ daerah penguasa yg memerintah di daerah, spt gubernur, bupati; ~ defacto pemerintah yg berkuasa atas rakyatnya dan diakui pula oleh rakyatnya; ~ desa pemerintah terendah langsung di bawah pimpinan kepala desa atau lurah yg menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri dan terdiri atas kepala desa dan lembaga musyawarah desa; ~ kesatuan sistem politik dl seluruh kekuasaan yg dipusatkan pd pemerintah nasional; ~ kolonial pemerintah yg dibangun di bawah inspirasi filsafat merkantilisme yg tercermin dl pemerintahan wilayah yg diduduki; ~ nasional bentuk pemerintahan suatu negara yg diatur oleh bangsa negara itu sendiri; ~ pusat penguasa yg bertugas di pusat, melingkungi seluruh pemerintah daerah; ~ sendiri pemerintah yg melibatkan partisipasi warga negara melalui sistem pemilihan dan perwakilan;

undang [2] n, undang-undang n 1 ketentuan dan peraturan negara yg dibuat oleh pemerintah (menteri, badan eksekutif, dsb), disahkan oleh parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat, badan legislatif, dsb), ditandatangani oleh kepala negara (presiden, kepala pemerintah, raja), dan mempunyai kekuatan yg mengikat; 2 aturan yg dibuat oleh orang atau badan yg berkuasa: taat pd ~ partai; 3 hukum (dl arti patokan yg bersifat alamiah atau sesuai dng sifat-sifat alam): ~ untuk membangun kalimat dr tiap-tiap bahasa memang berlainan;~ bagi hasil undang-undang yg mengatur pembagian hasil pertanian antara petani penggarap dan pemilik tanah pertanian; ~ darurat undang-undang yg dikeluarkan dl keadaan atau waktu yg memaksa (biasanya tanpa persetujuan parlemen); ~ dasar undang-undang yg menjadi dasar semua undang-undang dan peraturan lain dl suatu negara, yg mengatur bentuk, sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, wewenang badan-badan pemerintahan, dsb; konstitusi; ~ hukum perdata undang-undang yg mengatur hubungan subjek hukum yg satu dng subjek hukum yg lain, msl tt pelanggaran perjanjian, warisan, utang-piutang; ~ hukum pidana undang-undang yg menentukan hukuman bagi pelaku kejahatan; ~ negara bagian undang-undang yg dibuat oleh pemerintah bersama dewan perwakilan rakyat negara bagian; ~ organik undang-undang yg pembentukannya diperintahkan oleh undang-undang dasar atau oleh peraturan perundang-undangan; ~ perburuhan undang-undang yg mewujudkan kebijakan pemerintah pd status sosial-ekonomi para buruh; ~ pokok undang-undang yg menjadi pokok atau asas dl pengaturan sesuatu (masih memerlukan peraturan pelaksanaan);

patokan n 1 tonggak; pancang: pd tiap sudut lapangan dipasang orang ~; 2 ketentuan yg menjadi dasar atau pegangan untuk melakukan sesuatu; syarat (hukum); kaidah: ia menggambar tidak menurut ~; harga ~ ekspor karet telah diturunkan;~ duga hipotesis;

kaidah n rumusan asas yg menjadi hukum; aturan yg sudah pasti; patokan; dalil (dl matematika);

ketentuan n 1 sesuatu yg sudah tentu atau yg telah ditentukan; ketetapan: setelah ujian, kini kita tinggal menantikan ~ nasib saja; ~ yg lama masih tetap berlaku;

keputusan n 1 perihal yg berkaitan dng putusan; segala putusan yg telah ditetapkan (sesudah dipertimbangkan, dipikirkan, dsb): jaksa itu sulit menerima ~ hakim; 2 ketetapan; sikap terakhir (langkah yg harus dijalankan): ia tidak berani segera mengambil ~; 3 kesimpulan (tt pendapat): dr catatan itu diambil ~ bahwa dia memberi kesempatan kpd pegawainya untuk melakukan perbuatan pidana; 4 hasil pemeriksaan (tt ujian): ~ ujian akan diumumkan melalui surat kabar; 5 cak kehabisan (tt uang, makanan, dsb): banyak pedagang yg ~ modal; 6 cak menderita kekurangan: pd waktu itu saya ~ benar-benar;~ akal tidak tahu lagi bagaimana menyelesaikannya; ~ uang kehabisan uang;

hakim [1] n 1 orang yg mengadili perkara (dl pengadilan atau mahkamah): keputusan -- tidak dapat diganggu gugat; 2 pengadilan: perkaranya sudah diserahkan kpd --; 3 juri; penilai (dl perlombaan dsb);main -- sendiri (menjadi -- sendiri), ki berbuat sewenang-wenang thd orang yg dianggap bersalah;

vonis n Huk putusan hakim (pd sidang pengadilan) yg berkaitan dng persengketaan di antara pihak yg maju ke pengadilan; hukuman (pd perkara pidana): ia dijatuhi -- enam bulan penjara;


No comments:

Post a Comment