notaris adalah ...


notaris n orang yg mendapat kuasa dr pemerintah (dl hal
ini Departemen Kehakiman) untuk mengesahkan dan menyaksikan berbagai surat
perjanjian, surat wasiat, akta, dsb: ia bersedia menikah dng pemuda itu asal disertai
surat perjanjian yg disahkan oleh --;
kenotarisan n hal yg
bersangkutan dng notaris atau pekerjaan notaris
orang n 1
manusia (dl arti khusus); 2 manusia
(ganti diri ketiga yg tidak tentu): jangan lekas percaya pd mulut --; 3 dirinya sendiri; manusianya sendiri: saya tidak bertemu dng
-- nya; 4 kata penggolong
untuk manusia: lima
-- nelayan; 5 anak buah
(bawahan): mereka
itu -- nya Pak Camat; 6 rakyat
(dr suatu negara); warga negara: -- Pakistan; 7
manusia yg berasal dr atau tinggal di suatu daerah (desa, kota, negara, dsb): dia -- Bogor; suaminya
-- Eropa; 8 suku bangsa; 9 manusia lain; bukan diri sendiri; bukan kaum
(golongan, kerabat) sendiri: jangankan anak sendiri, anak -- pun saya tolong; negeri --
, negeri lain (bukan negeri kita); 10
cak
karena (sebenarnya): mana dapat membayar, -- belum gajian;-- berdendang di
pentasnya, -- beraja di hatinya, pb menurutkan rasa (sesuka) hati
masing-masing; -- tua diajar makan pisang, pb orang yg sudah tahu (ahli,
pandai) tidak usah diajari; spt menanti -- dahulu, mengejar orang kemudian, pb
perbuatan yg sia-sia;
mendapat v 1 beroleh; memperoleh: juara pertama ~ medali emas; dl setahun
perusahaan itu ~ laba lima puluh juta rupiah; 2 menerima: ia ~ kabar buruk kemarin; 3 menemukan; memperoleh: penjelajah hutan ~
harta karun dl gua; 4
mengalami; memperoleh: berkali-kali ia ~ kesulitan; 5
menerima; dikenai: ia ~ hukuman yg setimpal dng kesalahannya;~ sama berlaba,
kehilangan sama merugi, pb suka duka sama-sama dipikul;~ angin mendapat kesempatan atau kemungkinan untuk
melakukan sesuatu yg menguntungkan; ~ malu
menjadi malu krn sesuatu yg kurang baik baginya; ~
rezeki 1 mendapat makanan (penghidupan dsb); 2 mendapat untung; mujur; ~ suara 1 dipilih oleh sejumlah orang yg mempunyai
hak suara dl pengundian; 2 diindahkan: pidatonya tidak ~
suara;
kuasa [1] n kemampuan atau kesanggupan (untuk berbuat
sesuatu); kekuatan; 2 n wewenang
atas sesuatu atau untuk menentukan (memerintah, mewakili, mengurus, dsb)
sesuatu: sekretaris
tidak diberi -- untuk menandatangani surat yg penting itu; 3 n pengaruh (gengsi, kesaktian, dsb) yg ada pd
seseorang krn jabatannya (martabatnya); 4
v
mampu; sanggup: ia tiada -- mencegah perbuatan anaknya; 5 n orang yg diserahi wewenang;
pemerintah n 1 sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan
mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau
bagian-bagiannya; 2 sekelompok orang yg
secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan
kekuasaan; 3 penguasa suatu negara
(bagian negara): ~ negeri dimisalkan pengemudi negara; negara memerlukan ~ yg kuat dan
bijaksana; 4 badan tertinggi
yg memerintah suatu negara (spt kabinet merupakan suatu pemerintah): beberapa anggota DPR
meminta supaya ~ segera menyerahkan rancangan undang-undang itu ke DPR; jawaban
~ dibacakan oleh Menteri Dalam Negeri; 5
negara atau negeri (sbg lawan partikelir atau swasta): baik sekolah ~ maupun
sekolah partikelir harus dibangun tiga tingkat; 6 pengurus; pengelola: ~ perkebunan dan tambang;~ bayang-bayang pemerintah yg disusun dan
disiapkan untuk melakukan tugasnya jika diperlukan; ~
bayangan kelompok rahasia yg dituduh membuat kebijakan umum,
kelompok ini tidak dapat dikritik oleh rakyat ataupun dibatalkan (ditarik
kembali) oleh para pemilih; ~ berdaulat sekelompok
orang yg bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk mempertahankan
kesinambungan nasional yg otonom; ~ daerah
penguasa yg memerintah di daerah, spt gubernur, bupati; ~ defacto pemerintah yg berkuasa atas rakyatnya
dan diakui pula oleh rakyatnya; ~ desa
pemerintah terendah langsung di bawah pimpinan kepala desa atau lurah yg
menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri dan terdiri atas kepala desa dan
lembaga musyawarah desa; ~ kesatuan
sistem politik dl seluruh kekuasaan yg dipusatkan pd pemerintah nasional; ~ kolonial pemerintah yg dibangun di bawah
inspirasi filsafat merkantilisme yg tercermin dl pemerintahan wilayah yg
diduduki; ~ nasional bentuk pemerintahan
suatu negara yg diatur oleh bangsa negara itu sendiri; ~ pusat penguasa yg bertugas di pusat, melingkungi
seluruh pemerintah daerah; ~ sendiri
pemerintah yg melibatkan partisipasi warga negara melalui sistem pemilihan dan
perwakilan;
departemen /departemén/ n 1
lembaga tinggi pemerintahan yg mengurus suatu bidang pekerjaan negara yg
dipimpin seorang menteri; 2 Dik bagian
dr fakultas, biasanya dipimpin oleh ketua jurusan (departemen) yg menggarap
sekelompok disiplin ilmu yg tercakup dl suatu bidang studi tertentu: -- Mesin, Fakultas
Teknologi Industri, Institut Teknologi Bandung; 3 cabang pekerjaan yg dikepalai oleh manajer
tunggal
kehakiman 1 n urusan
hakim dan pengadilan; 2 segala sesuatu yg
berkenaan dng hukum (undang-undang, pengadilan, dsb)
mengesahkan v 1 menjadikan (menyatakan, mengakui, dsb) sah: DPR telah - Rancangan Undang-Undang
Perkawinan; 2 menyetujui dan
menguatkan (perjanjian dsb); membenarkan: pengadilan agama telah - perceraian suami
istri itu; 3 menetapkan;
memastikan: tim
dokter - kematian orang tuanya; 4
meresmikan; memberlakukan: Presiden - pemakaian Ejaan Bahasa Indonesia yang
Disempurnakan pd tahun 1972;
menyaksikan v 1 melihat untuk membuktikan: kita dapat -
kebolehannya nanti di arena pertandingan; 2 melihat dng sesungguhnya: ia benar-benar - peristiwa (kejadian)
itu; 3 mengetahui (menghadiri)
selaku saksi; menyatakan kebenaran: lurah dan camat - penandatanganan perjanjian jual
beli tanah itu;
surat [1] n 1
kertas dsb yg bertulis (berbagai-bagai isi, maksudnya): menerima -- dr
ayahnya; 2 secarik kertas dsb
sbg tanda atau keterangan; kartu: -- tanda anggota; 3 sesuatu yg ditulis; yg tertulis; tulisan: ia menemukan batu yg
ada -- nya;-- atas batu, pb adat yg terpakai selamanya; tahu di -- , ki
dapat membaca;
perjanjian n 1 persetujuan (tertulis atau dng lisan) yg dibuat
oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yg
tersebut dl persetujuan itu: ~ dagang antara Indonesia dan Jerman Barat telah
ditandatangani; 2 syarat: surat keputusan itu
diterima dng ~ jika ada kekeliruan akan diperbaiki kelak; 3 tenggang waktu; tempo: dng ~ dua bulan;
4 Pol persetujuan resmi antara dua negara
atau lebih dl bidang keamanan, perdagangan, dsb; 5
Man
persetujuan antara dua orang atau lebih, dl bentuk tertulis yg dibubuhi
materai, yg meliputi hak dan kewajiban timbal balik, masing-masing pihak
menerima tembusan perjanjian itu sbg tanda bukti keikutsertaannya dl perjanjian
itu;~ Baru Injil; ~ bilateral perjanjian internasional yg dibuat dan
hanya mengakibatkan adanya hak-hak dan kewajiban antara dua pihak yg mengadakan
perjanjian itu; ~ Lama Taurat; ~ multilateral perjanjian yg diadakan antara
banyak negara
wasiat [1] n pesan terakhir yg disampaikan oleh orang yg
akan meninggal (biasanya berkenaan dng harta kekayaan dsb);
akta n surat tanda bukti berisi pernyataan
(keterangan, pengakuan, keputusan, dsb) tt peristiwa hukum yg dibuat menurut
peraturan yg berlaku, disaksikan dan disahkan oleh pejabat resmi: -- kelahiran; --
perkawinan;
No comments:
Post a Comment