Cari

notaris

notaris adalah ...
 Cap, Karet Stamp, Dicap, Tinta, Notaris Notaris, Karet, Cap
notaris n orang yg mendapat kuasa dr pemerintah (dl hal ini Departemen Kehakiman) untuk mengesahkan dan menyaksikan berbagai surat perjanjian, surat wasiat, akta, dsb: ia bersedia menikah dng pemuda itu asal disertai surat perjanjian yg disahkan oleh --;

kenotarisan n hal yg bersangkutan dng notaris atau pekerjaan notaris



orang n 1 manusia (dl arti khusus); 2 manusia (ganti diri ketiga yg tidak tentu): jangan lekas percaya pd mulut --; 3 dirinya sendiri; manusianya sendiri: saya tidak bertemu dng -- nya; 4 kata penggolong untuk manusia: lima -- nelayan; 5 anak buah (bawahan): mereka itu -- nya Pak Camat; 6 rakyat (dr suatu negara); warga negara: -- Pakistan; 7 manusia yg berasal dr atau tinggal di suatu daerah (desa, kota, negara, dsb): dia -- Bogor; suaminya -- Eropa; 8 suku bangsa; 9 manusia lain; bukan diri sendiri; bukan kaum (golongan, kerabat) sendiri: jangankan anak sendiri, anak -- pun saya tolong; negeri -- , negeri lain (bukan negeri kita); 10 cak karena (sebenarnya): mana dapat membayar, -- belum gajian;-- berdendang di pentasnya, -- beraja di hatinya, pb menurutkan rasa (sesuka) hati masing-masing; -- tua diajar makan pisang, pb orang yg sudah tahu (ahli, pandai) tidak usah diajari; spt menanti -- dahulu, mengejar orang kemudian, pb perbuatan yg sia-sia;

mendapat v 1 beroleh; memperoleh: juara pertama ~ medali emas; dl setahun perusahaan itu ~ laba lima puluh juta rupiah; 2 menerima: ia ~ kabar buruk kemarin; 3 menemukan; memperoleh: penjelajah hutan ~ harta karun dl gua; 4 mengalami; memperoleh: berkali-kali ia ~ kesulitan; 5 menerima; dikenai: ia ~ hukuman yg setimpal dng kesalahannya;~ sama berlaba, kehilangan sama merugi, pb suka duka sama-sama dipikul;~ angin mendapat kesempatan atau kemungkinan untuk melakukan sesuatu yg menguntungkan; ~ malu menjadi malu krn sesuatu yg kurang baik baginya; ~ rezeki 1 mendapat makanan (penghidupan dsb); 2 mendapat untung; mujur; ~ suara 1 dipilih oleh sejumlah orang yg mempunyai hak suara dl pengundian; 2 diindahkan: pidatonya tidak ~ suara;

kuasa [1] n kemampuan atau kesanggupan (untuk berbuat sesuatu); kekuatan; 2 n wewenang atas sesuatu atau untuk menentukan (memerintah, mewakili, mengurus, dsb) sesuatu: sekretaris tidak diberi -- untuk menandatangani surat yg penting itu; 3 n pengaruh (gengsi, kesaktian, dsb) yg ada pd seseorang krn jabatannya (martabatnya); 4 v mampu; sanggup: ia tiada -- mencegah perbuatan anaknya; 5 n orang yg diserahi wewenang;

pemerintah n 1 sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya; 2 sekelompok orang yg secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan; 3 penguasa suatu negara (bagian negara): ~ negeri dimisalkan pengemudi negara; negara memerlukan ~ yg kuat dan bijaksana; 4 badan tertinggi yg memerintah suatu negara (spt kabinet merupakan suatu pemerintah): beberapa anggota DPR meminta supaya ~ segera menyerahkan rancangan undang-undang itu ke DPR; jawaban ~ dibacakan oleh Menteri Dalam Negeri; 5 negara atau negeri (sbg lawan partikelir atau swasta): baik sekolah ~ maupun sekolah partikelir harus dibangun tiga tingkat; 6 pengurus; pengelola: ~ perkebunan dan tambang;~ bayang-bayang pemerintah yg disusun dan disiapkan untuk melakukan tugasnya jika diperlukan; ~ bayangan kelompok rahasia yg dituduh membuat kebijakan umum, kelompok ini tidak dapat dikritik oleh rakyat ataupun dibatalkan (ditarik kembali) oleh para pemilih; ~ berdaulat sekelompok orang yg bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk mempertahankan kesinambungan nasional yg otonom; ~ daerah penguasa yg memerintah di daerah, spt gubernur, bupati; ~ defacto pemerintah yg berkuasa atas rakyatnya dan diakui pula oleh rakyatnya; ~ desa pemerintah terendah langsung di bawah pimpinan kepala desa atau lurah yg menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri dan terdiri atas kepala desa dan lembaga musyawarah desa; ~ kesatuan sistem politik dl seluruh kekuasaan yg dipusatkan pd pemerintah nasional; ~ kolonial pemerintah yg dibangun di bawah inspirasi filsafat merkantilisme yg tercermin dl pemerintahan wilayah yg diduduki; ~ nasional bentuk pemerintahan suatu negara yg diatur oleh bangsa negara itu sendiri; ~ pusat penguasa yg bertugas di pusat, melingkungi seluruh pemerintah daerah; ~ sendiri pemerintah yg melibatkan partisipasi warga negara melalui sistem pemilihan dan perwakilan;

departemen /departemén/ n 1 lembaga tinggi pemerintahan yg mengurus suatu bidang pekerjaan negara yg dipimpin seorang menteri; 2 Dik bagian dr fakultas, biasanya dipimpin oleh ketua jurusan (departemen) yg menggarap sekelompok disiplin ilmu yg tercakup dl suatu bidang studi tertentu: -- Mesin, Fakultas Teknologi Industri, Institut Teknologi Bandung; 3 cabang pekerjaan yg dikepalai oleh manajer tunggal

kehakiman 1 n urusan hakim dan pengadilan; 2 segala sesuatu yg berkenaan dng hukum (undang-undang, pengadilan, dsb)

mengesahkan v 1 menjadikan (menyatakan, mengakui, dsb) sah: DPR telah - Rancangan Undang-Undang Perkawinan; 2 menyetujui dan menguatkan (perjanjian dsb); membenarkan: pengadilan agama telah - perceraian suami istri itu; 3 menetapkan; memastikan: tim dokter - kematian orang tuanya; 4 meresmikan; memberlakukan: Presiden - pemakaian Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan pd tahun 1972;

menyaksikan v 1 melihat untuk membuktikan: kita dapat - kebolehannya nanti di arena pertandingan; 2 melihat dng sesungguhnya: ia benar-benar - peristiwa (kejadian) itu; 3 mengetahui (menghadiri) selaku saksi; menyatakan kebenaran: lurah dan camat - penandatanganan perjanjian jual beli tanah itu;

surat [1] n 1 kertas dsb yg bertulis (berbagai-bagai isi, maksudnya): menerima -- dr ayahnya; 2 secarik kertas dsb sbg tanda atau keterangan; kartu: -- tanda anggota; 3 sesuatu yg ditulis; yg tertulis; tulisan: ia menemukan batu yg ada -- nya;-- atas batu, pb adat yg terpakai selamanya; tahu di -- , ki dapat membaca;

perjanjian n 1 persetujuan (tertulis atau dng lisan) yg dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yg tersebut dl persetujuan itu: ~ dagang antara Indonesia dan Jerman Barat telah ditandatangani; 2 syarat: surat keputusan itu diterima dng ~ jika ada kekeliruan akan diperbaiki kelak; 3 tenggang waktu; tempo: dng ~ dua bulan; 4 Pol persetujuan resmi antara dua negara atau lebih dl bidang keamanan, perdagangan, dsb; 5 Man persetujuan antara dua orang atau lebih, dl bentuk tertulis yg dibubuhi materai, yg meliputi hak dan kewajiban timbal balik, masing-masing pihak menerima tembusan perjanjian itu sbg tanda bukti keikutsertaannya dl perjanjian itu;~ Baru Injil; ~ bilateral perjanjian internasional yg dibuat dan hanya mengakibatkan adanya hak-hak dan kewajiban antara dua pihak yg mengadakan perjanjian itu; ~ Lama Taurat; ~ multilateral perjanjian yg diadakan antara banyak negara

wasiat [1] n pesan terakhir yg disampaikan oleh orang yg akan meninggal (biasanya berkenaan dng harta kekayaan dsb);

akta n surat tanda bukti berisi pernyataan (keterangan, pengakuan, keputusan, dsb) tt peristiwa hukum yg dibuat menurut peraturan yg berlaku, disaksikan dan disahkan oleh pejabat resmi: -- kelahiran; -- perkawinan;


No comments:

Post a Comment