CONTOH PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA SEKOLAH DENGAN TENAGA MEDIS
Berikut merupakan contoh perjanjian kerjasama antara suatu lembaga sekolah dengan tenaga medis untuk mengadakan pengecekan kesehatan siswa secara rutin, atau kunjungan tenaga medis ke sekolah,
Anda dapat membuka file dalam bentuk docx melalui : Surat Perjanjian Kerjasama.docx
Contoh :
Berikut merupakan contoh perjanjian kerjasama antara suatu lembaga sekolah dengan tenaga medis untuk mengadakan pengecekan kesehatan siswa secara rutin, atau kunjungan tenaga medis ke sekolah,
Anda dapat membuka file dalam bentuk docx melalui : Surat Perjanjian Kerjasama.docx
Contoh :
SURAT
PERJANJIAN DAN KESEPAKATAN BERSAMA
KUNJUNGAN TENAGA MEDIS KE SLB ABC YKS MANGUNREJA
DALAM RANGKA MENJAGA DAN MEMELIHARA KESEHATAN
TAHUN
2015/2016
Yang bertanda tangan di bawah ini :
I. Nama : NANDANG
SUPRATMAN, M.Pd.
Jabatan
: Kepala SLB ABC YKS
Mangunreja
Alamat
: Jl. Raya Tagog
No. 213 Mangunreja
Kabupaten Tasikmalaya
Selanjutnya
dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA
II. Nama : dr. H. ARA SUHARA
Jabatan
: Kepala UPT
Puskesmas Kec Singaparna
Alamat
: Jl. Pasar
Komplek Kantor Kecamatan Singaparna
Kabupaten Tasikmalaya
Selanjutnya
dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA
KEDUA BELAH PIHAK dengan ini
menyatakan telah sepakat melakukan kerjasama kunjungan
medis dalam rangka
memelihara dan menjaga kesehatan sekolah yang dituangkan dalam surat perjanjian
dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal
1
KETENTUAN
UMUM
1.
PIHAK KEDUA bersedia mengadakan / mengirim petugas
medis kepada PIHAK PERTAMA.
2.
KEDUA BELAH PIHAK sepakat bahwa untuk melakukan
general check-up kepada seluruh siswa sekolah sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian ini dan
harus sesuai dengan apa yang telah ditentukan dalam perjanjian.
3.
Surat Perjanjian ini tidak dapat dibatalkan secara
sepihak.
Pasal
2
BALAS JASA DAN CARA PEMBAYARAN
1.
Pembayaran /
balas jasa pemeliharaan medis
dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dalam 1 (satu) kali kunjungan, ditetapkan sebagai berikut :
NO
|
DETAIL
|
SPESIFIKASI
|
HARGA
|
1
|
Transport Kunjungan
|
2 orang tenaga medis
|
400.000
|
2
|
General Check-up
siswa
|
1 x kegiatan
|
300.000
|
3
|
Pengobatan / vitamin / imunisasi
|
1 x kegiatan
|
700.000
|
|
|
|
1.400.000
|
TERBILANG : Satu
juta empat ratus ribu rupiah
|
2.
Pembayaran dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA
dilakukan secara TUNAI/ CASH melalui anggaran Operasional Sekolah setelah pekerjaan
selesai.
Pasal
3
WAKTU
PELAKSANAAN
1.
KEDUA BELAH PIHAK sepakat bahwa waktu pelaksanaan kunjungan
tenaga medis sebagaimana dimaksud dalam surat perjanjian ini adalah 2 (dua) kali
dalam satu tahun pada tahun ajaran 2015/2016.
2.
Kunjungan dilaksanakan pada minggu pertama bulan yang
bersangkutan, apabila terjadi keterlambatan sehubungan sesuatu hal pada PIHAK
KEDUA maka kunjungan dapat dilaksanakan pada waktu lain dengan persetujuan
tertulis dari PIHAK PERTAMA.
Pasal
4
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Apabila terjadi suatu perbedaan
pendapat atas perselisihan yang ada di kemudian hari KEDUA BELAH PIHAK sepakat
untuk menyelesaikan melalui musyawarah dan mufakat secara kekeluargaan. Dan
apabila tidak diperoleh suatu kesepakatan, maka KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk
menyelesaikannya melalui prosedur hukum yang berlaku.
Pasal
5
PERUBAHAN
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam
surat peranjian ini akan diatur dalam suatu addendum yang dibuat berdasarkan
kesepakatan KEDUA BELAH PIHAK yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
surat perjanjian ini.
|
Dibuat di : Singaparna
Pada
Tanggal : 15 Agustus 2015
|
PIHAK PERTAMA
Kepala SLB ABC YKS
Mangunreja,
NANDANG
SUPRATMAN, M.Pd.
|
PIHAK KEDUA
Kepala UPT Puskesmas Singaparna
dr.
H. ARA SUHARA
NIP.
19560818 198512 1 001
|
No comments:
Post a Comment