Cari

contoh surat kerjasama antara sekolah dengan tenaga kesehatan puskesmas

CONTOH PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA SEKOLAH DENGAN TENAGA MEDIS

Berikut merupakan contoh perjanjian kerjasama antara suatu lembaga sekolah dengan tenaga medis untuk mengadakan pengecekan kesehatan siswa secara rutin, atau kunjungan tenaga medis ke sekolah,

Anda dapat membuka file dalam bentuk docx melalui : Surat Perjanjian Kerjasama.docx


Contoh :


SURAT PERJANJIAN DAN KESEPAKATAN BERSAMA
KUNJUNGAN TENAGA MEDIS KE SLB ABC YKS MANGUNREJA
DALAM RANGKA MENJAGA DAN MEMELIHARA KESEHATAN
TAHUN 2015/2016

Yang bertanda tangan di bawah ini :

I.       Nama           : NANDANG SUPRATMAN, M.Pd.
Jabatan        : Kepala SLB ABC YKS Mangunreja
Alamat          : Jl. Raya Tagog No. 213 Mangunreja
                       Kabupaten Tasikmalaya
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA

II.      Nama           : dr. H. ARA SUHARA
Jabatan        : Kepala UPT Puskesmas Kec Singaparna
Alamat          : Jl. Pasar Komplek Kantor Kecamatan Singaparna
                       Kabupaten Tasikmalaya
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA

KEDUA BELAH PIHAK dengan ini menyatakan telah sepakat melakukan kerjasama kunjungan medis dalam rangka memelihara dan menjaga kesehatan sekolah yang dituangkan dalam surat perjanjian dengan ketentuan sebagai berikut :


Pasal 1
KETENTUAN UMUM

1.    PIHAK KEDUA bersedia mengadakan / mengirim petugas medis kepada PIHAK PERTAMA.
2.    KEDUA BELAH PIHAK sepakat bahwa untuk melakukan general check-up kepada seluruh siswa sekolah sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian ini dan harus sesuai dengan apa yang telah ditentukan dalam perjanjian.
3.    Surat Perjanjian ini tidak dapat dibatalkan secara sepihak.

Pasal 2
BALAS JASA DAN CARA PEMBAYARAN

1.    Pembayaran / balas jasa pemeliharaan medis dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dalam 1 (satu) kali kunjungan, ditetapkan sebagai berikut :

NO
DETAIL
SPESIFIKASI
HARGA
1
Transport Kunjungan
2 orang tenaga medis
400.000
2
General Check-up  siswa
1 x kegiatan
300.000
3
Pengobatan / vitamin / imunisasi
1 x kegiatan
700.000



1.400.000
TERBILANG : Satu juta empat ratus ribu rupiah

2.    Pembayaran dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilakukan secara TUNAI/ CASH melalui anggaran Operasional Sekolah setelah pekerjaan selesai.


Pasal 3
WAKTU PELAKSANAAN

1.    KEDUA BELAH PIHAK sepakat bahwa waktu pelaksanaan kunjungan tenaga medis sebagaimana dimaksud dalam surat perjanjian ini adalah 2 (dua) kali dalam satu tahun pada tahun ajaran 2015/2016.
2.    Kunjungan dilaksanakan pada minggu pertama bulan yang bersangkutan, apabila terjadi keterlambatan sehubungan sesuatu hal pada PIHAK KEDUA maka kunjungan dapat dilaksanakan pada waktu lain dengan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.


Pasal 4
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi suatu perbedaan pendapat atas perselisihan yang ada di kemudian hari KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk menyelesaikan melalui musyawarah dan mufakat secara kekeluargaan. Dan apabila tidak diperoleh suatu kesepakatan, maka KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya melalui prosedur hukum yang berlaku.


Pasal 5
PERUBAHAN

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam surat peranjian ini akan diatur dalam suatu addendum yang dibuat berdasarkan kesepakatan KEDUA BELAH PIHAK yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini.




Dibuat di              : Singaparna
Pada Tanggal      : 15 Agustus 2015

PIHAK PERTAMA
Kepala SLB ABC YKS Mangunreja,





NANDANG SUPRATMAN, M.Pd.
PIHAK KEDUA
Kepala UPT Puskesmas Singaparna





dr. H. ARA SUHARA
NIP. 19560818 198512 1 001



No comments:

Post a Comment