Cari

perkara

perkara adalah …
 Menunjuk, Tuduhan, Menuduh, Menyalahkan Grafis, Pengadilan, Keadilan, Desain
perkara n 1 masalah; persoalan: ini hanya -- kecil saja; 2 urusan (yg perlu diselesaikan atau dibereskan): ia tersangkut -- polisi; masalah itu adalah -- saya, bukan urusanmu; 3 tindak pidana: kedua saudagar besar itu tersangkut dl -- penyelundupan; 4 tentang; mengenai: sudahlah, -- uang jangan kaurisaukan; 5 cak karena: perkelahian itu hanya -- uang seribu rupiah;
-- belakang 1 tidak penting; 2 urusan nanti (lain waktu);
-- sipil perkara (sengketa) antara seseorang dan orang lain (bukan perkara pelanggaran atau kejahatan); perkara perdata;

beperkara v mempunyai perkara atau urusan; berurusan: pd waktu ini ia sedang ~ dng polisi;

memperkarai v menjadikan perkara; mengadukan;

memperkarakan v 1 menjadikan perkara (mengadukan kpd pengadilan): ia ~ hal itu krn merasa dirugikan; 2 mempersoalkan; mempertengkarkan: janganlah kita ~ hal yg kecil-kecil spt ini

masalah [1] n sesuatu yg harus diselesaikan (dipecahkan); soal; persoalan: -- keluarga hendaknya diselesaikan oleh keluarga itu sendiri; rapat itu harus memecahkan -- yg paling rumit;

persoalan n 1 perbahasan; perdebatan; perbincangan; 2 hal-hal; perkara; masalah; problem: kini -nya ditangani oleh pihak yg berwajib; kita menyingkiri - moral yg memang peka

urusan n 1 sesuatu yg diurus: ada ~ penting; 2 perkara; masalah; hal ihwal; persoalan: untuk ~ ini, polisi telah menahan orang yg dicurigai; ~ politik adalah tanggung jawab kita juga; itu ~ mu, bukan ~ ku; 3 sesuatu yg berhubungan atau ada sangkut-pautnya dng: setelah ~ pabean selesai, kita masih berurusan dng calo-calo taksi; 4 bagian pekerjaan (jawatan, dinas, dsb) yg mengurus sesuatu: jawatan ~ pajak; bagian ~ pegawai; kantor ~ pegawai; 5 cara mengurus (merawat, menyelenggarakan, dsb): kurang beres ~ nya;~ belakang 1 hal-hal yg berkenaan dng kebutuhan dapur; 2 perkara nanti (yg akan diselesaikan) di kemudian hari; ~ kecil hal yg tidak penting (tidak berarti); ~ umum urusan mengenai berbagai hal;

tindak n 1 langkah; 2 perbuatan;
-- pidana perbuatan pidana (perbuatan kejahatan): perlu ditingkatkan pemberantasan -- pidana ekonomi spt penyelundupan dan manipulasi pajak;

pidana n Huk kejahatan (tt pembunuhan, perampokan, korupsi, dsb); kriminal: perkara -- , perkara kejahatan (kriminal);

tentang p 1 hal; perihal: ia tidak tahu apa-apa -- perkara itu; 2 terhadap: sikapnya -- pembentukan lembaga itu masih belum jelas; 3 dekat di depan (muka); berhadapan dng; tepat berseberangan: ia berdiri di -- jendela; 4 tepat (lurus) di atas: matahari sekarang berada -- kepala kita; 5 kira-kira (pd); kira-kira (di): kain panjangnya diikat di -- pinggang di luar kebayanya; 6 mengenai: pendapatnya -- masalah itu belum diumumkan;

mengenai 1 n kena pd sasarannya (tujuannya dsb): tembakannya tidak ~ sasaran; dua buah bom atom meledak ~ tempat penyimpanan mesiu; 2 v menyentuh: perban yg kotor itu jangan sampai ~ luka itu; 3 p berkenaan (berhubungan) dng; tt hal: pembicaraan ~ pembentukan panitia kursus ditunda sampai besok malam; 4 v cak menyetubuhi;

karena p 1 kata penghubung untuk menandai sebab atau alasan: berani -- benar, takut -- salah; 2 disebabkan oleh; lantaran: dia sakit hati -- kamu;

mengadukan v mengajukan perkara dsb (kpd hakim, orang yg berkuasa): dia ~ pamannya ke pengadilan sehubungan dng warisan ayahnya itu;

pengadilan n 1 dewan atau majelis yg mengadili perkara; mahkamah; 2 proses mengadili; 3 keputusan hakim: banyak yg tidak puas akan ~ hakim itu; 4 sidang hakim ketika mengadili perkara: di depan ~ terdakwa memungkiri perbuatannya; 5 rumah (bangunan) tempat mengadili perkara: rumahnya terletak di depan kantor ~ negeri;~ agama badan peradilan khusus untuk orang yg beragama Islam yg memeriksa dan memutus perkara perdata tertentu sesuai dng peraturan perundang-undangan yg berlaku; ~ militer badan peradilan khusus yg berkuasa memeriksa dan memutus perkara tindak pidana yg dilakukan oleh anggotaTNI; ~ negeri badan peradilan pd tingkat pertama yg berkuasa mengadili semua perkara penyelewengan hukum dl daerah hukumnya; ~ tinggi badan yg berkuasa mengadili perkara banding yg berasal dr pengadilan negeri dl daerah hukumnya;


No comments:

Post a Comment